MEDAN – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Provinsi Sumatera Utara merupakan forum partisipatif tahunan yang mempertemukan antarpemangku kepentingan (stakeholder) di tingkat Provinsi Sumatera Utara dalam membahas dan merumuskan prioritas pembangunan untuk tahun yang akan datang telah dilaksanakan di Medan, Rabu (22/4/2026).
Sejatinya, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Musrenbang yang telah dilakukan dari tingkat bawah, yaitu desa dan kelurahan hingga kabupaten/kota. Hanya saja, tugas Musrenbang tingkat provinsi ini adalah bagaimana menyelaraskan rencana pembangunan di tiap-tiap kabupaten/kota yang sudah diprogramkan dengan prioritas provinsi dan nasional.
Menanggapi hal ini, DPD Pemuda Demokrat Sumut menyampaikan beberapa tanggapan terkait program yang muncul dalam Musrenbang Provsu yang baru saja terlaksana.
“Apabila kita melihat posisi provinsi dalam kaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah, maka perannya tidak begitu penting. Meskipun provinsi dianggap sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, namun sifatnya menjadi abu-abu karena wilayah otda itu sepenuhnya ada di tangan kabupaten/kota,” ujar Wakil Ketua DPD Pemuda Demokrat Sumut, Pardomuan Gultom, S.Sos.,SH., MH., Kamis (23/4/2026).
Dia juga menambahkan bahwa sejak konsep Musrenbang ini muncul, tidak begitu jelas posisi administrasi pemerintahan provinsi dalam melaksanakan pembangunan meskipun terdapat kewenangan yang diberikan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kepada provinsi.
“Jika ingin merumuskan perencanaan pembangunan untuk wilayah yang lebih luas lagi di luar kabupaten/kota, tinggal masing-masing pemko/pemkab dan DPRD membuat forum bersama untuk menyepakati program bersama dengan anggaran patungan. Namun kalau masing-masing kabupaten/kota merumuskan sendiri-sendiri programnya, buat apa diadakan Musrenbang provinsi? Keberhasilan atau kemajuan kabupaten/kota dalam melaksanakan pembangunan, tidak serta merta bisa diklaim sebagai keberhasilan pemerintahan provinsi,” ujarnya.
Menurutnya, lebih baik Pemprovsu fokus kepada tata kelola Sumber Daya Alam, misalnya pertambangan, potensi kelautan, perkebunan, dan kehutanan, sebagaimana yang diamanatkan UU Pemda. Selain membenahi tata kelola tersebut, Pemprovsu juga punya peran sebagai intermediasi bagi semua pemkab/pemko di wilayah Sumatera Utara sebagai perpanjangaan tangan pemerintahan pusat.
“Misalnya dalam urusan penanggulangan pascabencana, kita apresiasi Gubernur Bobby Nasution yang berhasil melobby pusat untuk penambahan anggaran rehabilitasi sebesar 23 Triliun untuk 2026-2028. Hanya saja, dalam konteks kewenangannya sebagai gubernur, Bobby juga perlu membatalkan perizinan dan tidak menerbitkan izin di sektor minerba yang beresiko terhadap bencana alam. Ini masih satu aspek dari kewenangan dia sebagai gubernur. Dan itu harus tegas dibuat dalam bentuk Pergub karena masyarakat dan dunia investasi juga butuh kepastian hukum,” tandas Pardomuan. (ril/pard)



