Terungkap Fakta, Pengawas Waterpark Hotel Pia Tidak Memiliki Sertifikat Keahlian

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) – Korban meninggal bocah berusia 6 tahun tenggelam di Waterpark Hotel Pia Pandan kian terkuak. Temuan fakta terbaru mengungkap bahwa pihak manejemen tidak serius memberikan jaminan keselamatan bagi para pengunjung.

“Kami tadi bersama Kadis Pariwisata, Kasatpol PP, Kadis Pora sudah ke lokasi untuk mempertanyakan izin. Secara administrasi, izin hotel dan fasilitas pendukungnya lengkap, termasuk SOP kolam renang,” Ujar Friendky.

Tambahnya, setelah kita lakukan klarifikasi mendalam bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Selasa 27/01/26, ternyata ijin keahlian penjaga wahana tersebut tidak memiliki sertifikat keahlian.

“Hanya saja, sertifikat keahlian dari penjaga kolam tersebut belum ada dan tidak bisa ditunjukkan. Ini menjadi catatan serius,” tegasnya.

Friendky menyebutkan, seluruh dokumen pendukung, mulai dari SOP tertulis, kronologis kejadian, identitas korban, hingga identitas petugas penjaga kolam, wajib diserahkan secara tertulis paling lambat Kamis kepada Bupati Tapanuli Tengah melalui Dinas Perizinan.

Sebagai tindak lanjut, aktivitas kolam renang dihentikan sementara hingga pengelola memiliki tenaga ahli bersertifikat. Saat ini, area waterpark juga masih dipasangi garis polisi (police line) dan tidak ada aktivitas operasional.

Seperti diketahui, peristiwa maut tersebut terjadi pada Minggu (25/1/26) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika seorang bocah berusia 6 tahun ditemukan meninggal dunia di kolam renang Pia Hotel Pandan.

Tragedi ini menuai reaksi keras dari masyarakat. Warga mempertanyakan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) kolam renang, mengingat insiden serupa disebut bukan kali pertama terjadi.

Berdasarkan informasi yang beredar, kejadian di waterpark tersebut telah merenggut korban jiwa sebanyak tiga kali.

Masyarakat juga menyoroti lemahnya penjagaan dan dinilai terjadi pembiaran, sehingga korban terus berjatuhan.

Tidak sedikit warga mendesak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas, termasuk mencabut izin operasional waterpark Pia Hotel Pandan guna mencegah jatuhnya korban berikutnya.

(Rimember)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karo Gelar Turnamen Badminton Antar Personel

Kabanjahe - Semarak peringatan Hari Bhayangkara ke-80 terus terasa di lingkungan Polres Karo. Setelah menggelar berbagai kegiatan olahraga, kali ini Polres Karo menyelenggarakan turnamen...

Diduga Jadi Sarang Penyalahgunaan Sabu, Barak di Perladangan Tiganderket Dirobohkan Polisi

Karo - Berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial, sebuah lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan perladangan...

Tim LINGKABER Polres Karo Sisir Titik Rawan, Antisipasi Kejahatan dan Balap Liar

Karo – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengantisipasi berbagai bentuk tindak pidana seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian...

“Sandiwara”, Kadisnaker Sumut dalam Kasus Buruh

Medan - Pengacara kondang Kota Medan Herdin Lase, S.H., bersama rekanya Fatiwanolo Zega, SH., Leo Hidayat Gea, S.H, Nofaomasi Laia, S.H., merupakan perwakilan buruh...

Sensus Ekonomi 2026 Momentum Perbaikan Data Sosial, Zakiyuddin Harahap Ajak Warga Jujur Demi Akurasi Data

Wakil Walikota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menegaskan bahwa pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi momentum krusial untuk membenahi akurasi data kemiskinan di Kota Medan....