Penetapan Tersangka Berujung Prapid, Ini Kata Ahli Hukum Pidana

Medan – Penetapan tersangka IH oleh Polsek Medan Baru dengan tuduhan pembakaran Gubuk di jalan Adi Sucipto Medan, berujung Prapid di Pengadilan Negeri (PN) Medan, sudah bergulir pada agenda pemeriksaan Saksi, Rabu (10/12/2025).

Kuasa hukum tersangka Andreas Sinambela, S.H., didampingi timnya Sastra Sihotang, S.H., menilai pihak Polsek Medan Baru melakukan pelanggaran prosedur penyelidikan untuk penyidikan terhadap kliennya IH, yang sudah di tetapkan sebagai tersangka.

“Klien kami atasnama IH ditetapkan Polsek Medan Baru atas dugaan pembakaran Gubuk di jalan Adisucipto Medan,” sebut Andreas Sinambela, S.H.

Mereka mengaku menemukan kejanggalan dalam prosedur penyelidikan dan penyidikan berupa dugaan persekongkolan antara pelapor dengan penyidik yang membayar saksi -saksi palsu, untuk melengkapi berkas.

“Dua orang saksi mendatangi istri klien kami dan meminta maaf karena merasa bersalah dan sudah men cabut BAP mereka, karena mereka mengatakan saat di periksa, tidak pernah di mintai keterangan, hanya menandatangani sebuah surat saat di periksa,” jelas Andreas.

Menurutnya dua saksi yang di hadirkan juga mengaku dibayar oleh pelapor setiap menghadiri pemeriksaan di Polsek Medan Baru.

“Dia hanya menandatangani,”ungkap Andreas.

Mereka berharap agar PN Medan mampu memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk membatalkan status tersangka klienya IH, karena dua orang saksi yang diajukan pelapor juga sudah mengundurkan diri dan mencabut BAP mereka.

“Karena memang terfaktakan, dari alat bukti yang di ajukan Polsek Medan Baru adalah keterangan saksi, dari tiga saksi itu, kini sudah dua orang sudah mengundurkan diri, berarti tinggal satu orang lagi saksi yang mengatakan klien kami melakukan pembakaran. Padahal di mata hukum, satu orang saksi bukanlah saksi, sehingga, tidak ada lagi sebenarnya alat buktinya,” urai Andreas SH.

Selain hal itu, Polsek Medan Baru juga diduga melakukan pelanggaran prosedur yang mengacu pada penerbitan SPDP.

“SPDP diterbitkan paling lama 7 hari berkas sudah harus di serahkan ke Kejaksaan, ini 87 hari baru di serahkan,” tegas Andreas.

Pernyataan Penasehat Hukum tersangka di kuatkan oleh pendapat Ahli hukum Pidana DR. Berlian Simarmata, S.H., M.Hum. Dia menegaskan dalam acara hukum Pidana tentunya harus sesuai dengan amanat hukum ataupun Kuhap.

“Mestinya harus di lihat apa alasan mencabut, masuk akal atau tidak, kalau Tiga orang saksi, dua saksi mencabut keterangan, berarti hanya saru orang saksi, dalam ilmu hukum acara Pidana, satu saksi bukanlah saksi, jadi dengan demikian kalau hanya satu orang saksi bukanlah saksi,” sebut DR. Berlian Simarmata, S H., M.Hum.

Lanjutnya lagi,
“Maka penetapan tersangka itu, tidaklah Sah,” sebutnya saat memberi keterangan sebagai ahli hukum Pidana di PN Medan, Rabu (10/12/2025).

Selain itu DR. Berlian Simarmata mengatakan pihak Kepolisian harus menyerahkan berkas pemeriksaan paling lama Tuju hari setelah di terbitkannya Surat perintah penyelidikan kepada kejaksaan, karena merupakan bukti transparansi dan koordinasi serta keharusan.

Tetapi pada kasus ini pihak kepolisian menerbitkan Sprindik di bulan Juni tahun 2025 dan termohon menerima 8 September 2025.

“Putusan MK mengatakan ‘HARUS, jadi kalau tidak diserahkan 7 hari, menjadi batal demi hukum,” tegas Ahli hukum Pidana DR. Berlian Simarmata, S.H., M.Hum. (ps)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...