Surabaya – Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan hubungan dan keadaan semula, bukan hanya pembalasan atau hukuman, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta masyarakat untuk mencari kesepakatan yang adil dan seimbang melalui dialog dan mediasi.
Dimana tujuannya adalah memulihkan korban, memberi pelaku/terlapor kesempatan memperbaiki diri, dan membangun kembali harmoni sosial dengan mengedepankan musyawarah, empati, dan nilai keadilan substantif.
Namun RJ tersebut ditenggarai dikangkangi oleh oknum penyidik Polrestabes Surabaya dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya pada penanganan kasus atas laporan Deny Prasetya LP: TBL/B/1071/IX/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM tertanggal 26 September 2025 dengan terlapor inisial AF, AE dan I.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang masuk ke redaksi, antara pelapor dan terlapor dikatakan sudah ada kesepakatan Damai. Para terlapor telah mengembalikan Mobil yang dituding digelapkan berikut uang sebesar Rp150 Juta diserahkan kepada Deny sebagai pengganti kerugian.
Kemudian tertanggal 26 November 2025, Deny sebagai pelapor membuat Surat Permohonan Pencabutan Laporan Polisi nya di atas Materai 10 ribu dengan melampirkan surat perdamaian yang dilayangkan ke Kasat Reskrim Cq. Kanit Resmob Polrestabes Surabaya.
Alih-alih perkara tersebut diselesaikan secara RJ, oknum penyedik di duga lakukan kesepakatan dengan oknum JPU menahan ketiga terlapor dan melanjutkan perkara itu dengan ‘menyeret’ ketiga terlapor ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang kini sedang berproses sidang.
“Kami merasa terzolimi. Padahal kami sudah berupaya semaksimal mungkin perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan dan damai,” ujar AE kepada wartawan.
“Mohon bantu kami bang. Kami tulang punggung keluarga, kasihan anak istri kami,” ucap AE bernada sedih.
Sejurus kemudian, awak media ini coba komunikasi ke Kejaksaan Agung terkait permasalahan itu.
“Seharusnya ini tidak berlanjut ke persidangan. Kendati demikian, coba saya cari tau tau dulu bang,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang kini bertugas di Kejaksaan Agung minta namanya tidak disebut, Jumat (26/12/2025) sore.
Seperti diketahui pada Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/2/II/2021: Dalam poin (i), Kapolri dengan tegas menginstruksikan: “Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan.”
Dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021: mengenai aturan Restorative Justice (RJ) di kepolisian. Di sini ditegaskan bahwa jika syarat materiil (perdamaian dan pemenuhan hak korban) sudah terpenuhi, maka perkara harus diselesaikan di luar pengadilan.
Halnya Kejaksaan, tertuang di Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020: Ini adalah dasar hukum penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Syarat utamanya adalah adanya proses perdamaian di mana tersangka meminta maaf dan korban memaafkan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin pernah menyatakan secara emosional dalam berbagai kesempatan.
“Apabila jaksa menyalahgunakan RJ, saya akan tindak tegas. Bila perlu saya pecat!” tegas Jaksa Agung. Bersambung. (Tim/Kms



