Pemkot dan Baznas Perkuat Perlindungan Sosial Lewat Zakat dan BPJS Ketenagakerjaan

Tanjungbalai – neracanews.com | Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tanjungbalai menyalurkan zakat, infak dan sedekah kepada 236 mustahik serta memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 37 marbot dan imam masjid, di Gedung Dharma Wanita, Jalan Gereja, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Jumat sore (13/2/2026).

Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengatakan zakat, infak dan sedekah merupakan wujud kepedulian sosial dan tanggung jawab terhadap sesama.

“Di dalam setiap rezeki yang kita terima, terdapat hak saudara-saudara kita yang membutuhkan. Ini adalah bentuk gotong royong modern yang terorganisir dengan baik,” kata Mahyaruddin.

Ia mengapresiasi Baznas Kota Tanjungbalai yang dinilai konsisten dalam menghimpun dan menyalurkan dana umat secara profesional, transparan dan tepat sasaran.

Sebanyak 236 mustahik yang menerima bantuan terdiri atas 90 guru mengaji, 48 bilal mayit, 49 penceramah dan 12 mualaf. Masing-masing menerima beras 5 kilogram dan santunan Rp300.000.

Selain itu, 37 marbot dan imam masjid menerima beras 5 kilogram dan santunan Rp200.000 serta didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Mahyaruddin menyebutkan, berdasarkan laporan Januari 2026, Baznas menghimpun zakat sebesar Rp55.156.715 atau 70 persen dari target, serta infak dan sedekah Rp37.357.784 atau 84 persen dari target. Ia mengakui terjadi penurunan penghimpunan dana dan mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) serta masyarakat untuk konsisten menyalurkan zakat melalui Baznas.

Ketua Baznas Kota Tanjungbalai Indra BMT mengatakan pihaknya berkomitmen menjaga amanah para muzakki dan terus meningkatkan inovasi layanan.

“Kami berupaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas agar kepercayaan masyarakat semakin meningkat. Sinergi dengan Pemkot Tanjungbalai menjadi kunci agar penyaluran zakat benar-benar tepat sasaran,” ujar Indra.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Azis Muslim menyampaikan sepanjang 2025 terdapat 70 ribu peserta terdaftar, dengan 16 ribu di antaranya pekerja aktif. Total pembayaran kepesertaan mencapai Rp8,5 miliar.

Ia menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian sebesar Rp24 juta kepada ahli waris peserta serta menanggung biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja. Selain itu, tersedia beasiswa pendidikan bagi anak peserta mulai tingkat taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.

Azis berharap pada 2026 semakin banyak masyarakat Tanjungbalai yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan guna memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan.

(Ilham)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...