Neracanews | Mandailing Natal – Niat mengantarkan paket sabu, Z (26) warga Balimbing, ditangkap Polisi Sektor (Polsek) Natal di Desa Sinunukan V, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Peristiwa penangkapan oleh personil Polsek Natal ini berawal dari informasi warga setempat.
Kapolsek Natal, AKP. Maraden Pakpahan, S.H membenarkan penangkapan Z (26) dan D (33).
“Mendapati informasi warga, menindaklanjuti hal tersebut Ps.Kanit Reskrim Aipda LH.Gultom dan Ps.Kanit Intel Aipda Mahmudin, S.H, Briptu Lamhot Trisakti Saragi dan Bripda Wahyu F, S.H untuk melakukan penyelidikan kebenaran Informasi tersebut,” sampai Kapolsek Natal (24/6/2025).

Kronologis nya kata Pakpahan, dan pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 00.30 Wib, petugas melihat Z (26) melintas dijalan PT. Sago Nauli menuju arah Desa Sinunukan V dengan mengendarai sepeda motor Verza sehingga dilakukan pengejaran dan penyetopan.
Lebih lanjut, dilakukan pemeriksaan dibadan Z (26), ditemukan 1 (satu) plastik transparan berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang dikeluarkan Z dari kantong depan celana sebelah kanan, dan kemudian memerintahkan Z untuk mengeluarkan isi kantong belakang dan ditemukan 1 (satu) plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan 12 (dua belas) plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu.
Setelah ditanyakan Z (26) menerangkan hendak mengantar Narkotika tersebut kepada D (33), warga Patiluban Mudik, yang sudah menunggu disekitar jalan menuju arah Sinunukan V dekat pabrik kelapa sawit PT. Sago Nauli.
Dari informasi yang dihimpun, keduanya dibawa ke Mapolres Mandailing Natal (Madina) untuk diserahkan ke Satresnarkoba Polres Madina. (Tim)