Dilapor Dugaan Penggelapan, Ketua HKTI Taput Siap Menempuh Jalur Hukum

Taput (Neracanews) – Erikson Sianipar, Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Tapanuli Utara, membantah tuduhan dugaan penggelapan dana Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani yang dilaporkan oleh Erni Hutauruk selaku Ketua koperasi tersebut ke Polres Tapanuli Utara pada Senin (30/3/2026).

Erikson, yang juga dikenal sebagai pendiri Yayasan Bisukma, menyebut bahwa laporan Erni Hutauruk tidak berdasar dan cenderung menjadi upaya pencemaran nama baiknya di ruang publik yang dilakukan secara masif dan terorganisir.

Pernyataan tersebut disampaikan Erikson didampingi kuasa hukumnya Melva Tambunan dan konsultan keuangan Rio Simbolon kepada wartawan saat ditemui di Hotel Hineni Tarutung, Selasa (31/3/2026).

“Laporan dari saudari Erni Hutauruk itu tidak benar. Ini sudah menjadi pencemaran nama baik terhadap saya yang dilakukan secara masif dan terorganisir oleh kelompok tertentu,” ujar Erikson.

Menurutnya, dana yang dituduh digelapkan sebenarnya terjadi karena kesalahan pembayaran oleh pihak maker Yayasan Bisukma dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Dalam proses transaksi pembayaran bahan baku ke koperasi, terjadi kesalahan dalam pemilihan rekening. Seharusnya pembayaran dilakukan ke rekening Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, namun maker yayasan dan SPPG salah menginput ke rekening koperasi HKTI. Kesalahan semacam itu lazim terjadi, apalagi hingga saat ini rekening koperasi HKTI masih aktif dalam sistem BGN,” jelasnya.

Erikson menjelaskan bahwa pengembalian dana dari rekening Koperasi HKTI Taput ke rekening Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani tidak dapat dilakukan secara langsung. Hal ini mengacu pada prinsip kehati-hatian yang tinggi dalam setiap transaksi, terutama yang menyangkut anggaran pemerintah.

Selain itu, sebagai Ketua Pengawas Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, Erikson mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan koperasi serta pengelolaan supplier yang belum terstandarisasi.

“Untuk mencegah sistem dan keuangan koperasi semakin bermasalah, sebagai Ketua Pengawas saya telah meminta konsultan mengevaluasi tata kelola koperasi secara menyeluruh dan mendampingi penyusunan laporan keuangan koperasi,” ucapnya.

Sementara itu, Melva Tambunan selaku kuasa hukum Erikson menyebut bahwa laporan Erni Hutauruk merupakan upaya pencemaran nama baik kliennya. Pihaknya berencana untuk menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan.

“Kami menilai ada upaya untuk mencemarkan nama baik Bapak Erikson Sianipar. Maka kami juga sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah media telah melaporkan bahwa Erni Hutauruk melaporkan Erikson Sianipar ke Polres Taput pada Senin (30/3/2026) atas dugaan penggelapan dana. (Henry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...