Ada Selisih Dana Rp 300 Juta, Ketua Koperasi Dilaporkan ke Polisi

Taput (Neracanews) Ketua Himpunan Keluarga Toba Indonesia (HKTI) Kabupaten Tapanuli Utara, Erikson Sianipar resmi melaporkan Ketua Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, Erni Mesalina Hutauruk, ke Mapolres Taput.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/86/IV/2026/SPKT pada tanggal 1 April 2026 dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan jabatan. Erikson Sianipar, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Koperasi serta pemilik beberapa SPPG di Taput, didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Melva Tambunan, SH, MKn, C.Med, saat melaporkan kasus tersebut.

Menurut Erikson, laporan ini berawal dari adanya kecurigaan terkait minimnya transparansi keuangan dan dugaan penyalahgunaan wewenang di dalam pengelolaan koperasi. Untuk memastikan dugaan tersebut, pihaknya meminta bantuan jasa konsultan independen dari Bekasi guna melakukan audit internal terhadap manajemen koperasi dan dapur MBG.

“Hasil audit tersebut menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari pengadaan barang yang tidak transparan, lemahnya akuntabilitas pengawasan, hingga masalah penerapan standar HACCP. Selain itu, kami juga menemukan adanya intimidasi terhadap supplier dan sikap yang tidak profesional dalam sistem pembayaran,” ungkap Erikson kepada awak media.

Salah satu temuan krusial adalah praktik pembayaran kepada supplier yang dilakukan dengan cara memindahkan dana dari rekening koperasi ke rekening pribadi ketua koperasi terlebih dahulu, yang mana hal tersebut bertentangan dengan aturan pembukuan yang berlaku.

Berdasarkan temuan tersebut, pada 19 Maret 2026, Dewan Pengawas telah mengeluarkan surat teguran agar dilakukan perbaikan administrasi dan evaluasi kinerja, namun tidak ditindaklanjuti. Upaya pendampingan yang dilakukan pada 24 Maret juga menemui jalan buntu karena akses data yang ditutup.

“Dari hasil audit sementara, ditemukan selisih data antara jumlah hutang kepada supplier dengan saldo kas koperasi yang mencapai sekitar Rp 300 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, pada 31 Maret 2026 telah dilaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) di Hotel Hineni. Hasil rapat memutuskan untuk memberhentikan Erni Mesalina Hutauruk dari jabatannya dan mengangkat Hendra Utama Sipahutar sebagai Ketua Koperasi Sementara, guna menjaga kelancaran pasokan bahan baku ke SPPG.

Kini, kasus tersebut telah diproses secara hukum dan pihak pelapor menunggu proses hukum yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian. (Henry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...