Kantor Dewan Tapteng Diterpa Keributan

Tapanuli Tengah – Pandan (Neracanews) – Peristiwa keributan yang terjadi di Kantor DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada, Kamis (02/04/26) yang melibatkan unsur pimpinan dewan dan Sekretaris Dewan (Sekwan), memicu perhatian publik.

Anggota DPRD Tapteng dari Fraksi PDI-Perjuangan Joko Situmeang menyampaikan, insiden bermula terkait sidak beberapa anggota Dewan di Kantor Bupati Tapteng. dari batalnya RDP akibat ketidakhadiran sejumlah instansi yang telah diundang.

“RDP tidak dapat dilaksanakan karena pihak-pihak yang diundang tidak hadir. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan dari sejumlah anggota dewan,” Ujar Joko Situmeang didampingi Ketua Fraksi Famoni Gulo dan Wakil Ketua Samuel Tinambunan.

Situasi mulai memanas ketika sejumlah anggota DPRD mencari Sekwan untuk meminta penjelasan terkait absennya pihak undangan. Ketegangan meningkat hingga nyaris terjadi adu fisik antara Sekwan dan Ketua DPRD Tapanuli Tengah.

Dari insiden keributan yang terjadi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berada di lokasi segera melakukan pengamanan sehingga bentrokan fisik dapat dihindari.

Kericuhan juga dipicu oleh kehadiran sejumlah awak media yang berupaya meminta keterangan dari Sekwan. Dalam situasi tersebut, Sekwan tidak berkenan dengan cara media mendekatinya, bahkan mempertanyakan apakah kehadiran media atas arahan pimpinan DPRD.

Joko Situmeang juga menegaskan, Sekretariat DPRD memiliki fungsi sebagai fasilitator dalam mendukung tugas-tugas dewan, terutama dalam aspek administrasi.

“Untuk kegiatan sidak, ada mekanisme yang harus dipatuhi, termasuk koordinasi dengan pihak yang akan menjadi objek sidak. Jika dilakukan ke Kantor Bupati, maka harus ada komunikasi dengan pimpinan daerah dan OPD terkait agar berjalan sesuai prosedur,” Paparnya.

Ia menambahkan, sidak yang dilakukan tanpa mekanisme resmi berpotensi dianggap sebagai tindakan individu atau kelompok tertentu, bukan atas nama lembaga DPRD. Menurutnya, setiap agenda seharusnya ditetapkan melalui rapat pimpinan dan disesuaikan dengan alat kelengkapan dewan, seperti komisi yang memiliki mitra kerja.

Meski demikian, Joko mengakui bahwa anggota DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan kunjungan kerja secara langsung. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga etika serta tata cara yang berlaku.

“Pada prinsipnya anggota dewan bisa melakukan kunjungan kapan saja, tetapi tetap harus berkoordinasi dan menghormati pihak yang didatangi,” pungkasnya.
(Rimember)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Barak Diduga Tempat Konsumsi Sabu Yang Viral di Medsos Digerebek, Satresnarkoba Polres Karo Bakar Lokasi

Berastagi - Berawal dari informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan keberadaan barak narkoba di wilayah Berastagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Karo bergerak...

Tiorita Surbakti Resmi Terima SK Plt Bupati Langkat, Gubernur Bobby Nasution Tekankan ASN Harus Layani Masyarakat

MEDAN – Wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat. SK tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur...

Tim Opsnal Polres Tapteng Tindak Pengedar Sabu di Dua Tempat Berbeda

Tapanuli Tengah Sarudik (Neracanews) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai...

Batalyon Parako 463 Pasgat Sukses Menggelar Liga Topskor Zona Medan dan Zona Simalungun Season 2026

Medan - Komandan Batalyon Parako 463 Pasgat, Letkol Pas Jhon Herriansyah Siregar, sukses menggelar Liga TopSkor Zona Medan dan Zona Simalungun Season 2026 yang...

Polsek Simpang Empat Mediasi Tawuran Pelajar, Dua Desa Sepakat Berdamai

Karo – Upaya penyelesaian secara persuasif dilakukan Polsek Simpang Empat terhadap kasus tawuran yang melibatkan remaja dan pelajar dari Desa Lingga dan Desa Nangbelawan,...