MEDAN — Dugaan pemerasan oleh oknum kepolisian mencuat di jajaran Polda Sumut. Seorang terlapor berinisial UP (50) mengaku terus dimintai uang oleh penyidik Subdit II, Unit 3, Ditres Krimum Polda Sumut, di tengah proses penyelidikan kasus.
UP menceritakan pengalamannya kepada wartawan. Setiap kali diperiksa, ia harus mengeluarkan uang yang bervariasi, mulai dari dua juta hingga lima juta rupiah.
“Begini pak Siahaan, setiap kami di BAP paling-ngga saya keluar uang Lima juta,” ungkap UP.
Oknum penyidik yang disebut UP adalah Iptu NS dan serekannya. Modusnya adalah pemanggilan penyelidikan atas laporan inisial HD dengan nomor LP/B/784/V/2025/SPKT/Polda Sumut.
Lebih lanjut, UP membeberkan bahwa oknum penyidik tersebut secara gamblang menyatakan tidak ingin UP berdamai dengan pelapor.
“Kalau berdamai nanti kalian tinggalkan kami, sudah pernah terjadi, Itulah kata Silitonga,” sebut UP menirukan ucapan penyidik.
Dugaan penyerahan uang juga diperkuat oleh kesaksian suami UP, AAL. Ia mengaku terakhir kali memberikan uang sebesar Rp 5 juta langsung kepada Iptu NS.
Penyerahan uang itu dilakukan di PKS milik mereka yang berada di Besitang, pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 12.00 Wib. “Saya yang kasih langsung,” tegas AAL.
Sementara itu, Iptu NS membantah tudingan UP saat dikonfirmasi. Ia menyatakan semua langkah yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur penyelidikan dan penyidikan.
“Mohon maaf pak kita profesional dalam menangani kasus tersebut,” balas Iptu NS melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan belum dapat memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan yang melibatkan jajarannya ini.
(ps)



