Saksi Datangi Polsek Medan Baru Minta Cabut BAP “Saya Hanya Tanda Tangan”

Medan – Inisial H (46) saksi dari laporan Sukardi tanggal 21 November 2024, pada Lp/B/XI/2024/SPKT/Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan, Polda Sumut. Mendatangi Polsek Medan Baru, Senin (8/12/2025).

Dia meminta untuk mencabut Berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya sebagai saksi pelapor, karena dinilai menyimpang dan semata-mata, hanya untuk memenuhi kebutuhan penyelidikan dan penyidikan terlapor IH (38) untuk bisa menjadi tersangka.

“Saya hanya menanda tangai dan duduk, yang bertanya Polisi, yang menjawab Sidishub itu, yang membacakan Sidishub,” sebut saksi kepada wartawan.

Saksi H juga mengungkapkan tidak pernah menghunjuk Sidishub (Sukardi pelapor) untuk menjadi juru bicara agar lebih detail dalam penyampaian kepada Penyidik.

“Tidak pernah,” sebutnya meyakinkan wartawan.

Dia mengaku dibayar oleh pelapor setiap kali menghadiri panggilan penyidik Polsek Medan Baru yang sudah berlangsung tiga kali.

“pertama Lima puluh, kedua Lima puluh, ke-Tiga ngga di bayar, hanya di kasih Ayam,” sebut H kepada neracanews.com.

Menyikapi keterangan H, penyidik pembantu Polsek Medan Baru Aipda Johannes Purba, di ruang periksa Polsek, mengatakan sudah mengirimkan berkas ke pihak Kejaksaan. Dia juga menjelaskan telah menaikkan proses penyelidikan ketahap penyidikan berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk.

“Dua minggu lalu sudah saya kirim berkasnya ke kejaksaan, nanti kita lampirkan permohonan pencabutan berkas pemeriksaan saksi itu,” sebut penyidik

Sementara itu Penasehat hukum (PH) Sastra Sihotang, SH., dari kantor Advokat Andreas Sinambela & Partner, mengatakan bahwa menemukan kejanggalan prosedur dalam menetapkan klien-nya IH sebagai tersangka dan sudah di tahan selama 20 hari.

Hingga mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang sudah bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (9/12/2025).

Suwandi Sihotang,SH., Ketua Laskar Merah Putih Kota Medan (foto dok)

Menanggapi rentetan perjalanan laporan Polisi ini, Suwandi Sihotang, SH., Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kota Medan, meminta agar pihak penyidik Kepolisian mampu mengidentifikasi tingkat kecerdasan dan kebenaran kata demi kata seseorang sebelum layak di jadikan saksi. Karena akan berakibat fatal terhadap proses hukum itu sendiri, yang dapat menjadikan orang tidak bersalah menjadi korban kesaksian palsu.

“Ini tidak bisa dibiarkan karena nantinya akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Kota Medan,” sebut Ketua LMP Medan.(ps)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Polres Karo Tingkatkan Patroli Malam, Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan

Karo – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, jajaran Polres Karo kembali melaksanakan patroli malam pada Rabu (29/4/2026) sekira pukul 23.00...

Sinergi Hukum dan Media Makin Solid, Kajari Bobon Robiana Kunjungi PWI

Tanjungbalai – neracanews.com | Suasana hangat dan penuh keakraban terasa di Kantor PWI Tanjungbalai, Jalan Husni Thamrin, Kamis (30/4/2026), saat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)...

Wakil Bupati Asahan Salurkan Bantuan Pangan untuk Ribuan Warga Bandar Pulau

ASAHAN — Wakil Bupati Asahan Rianto menyerahkan bantuan sosial pangan secara simbolis kepada masyarakat di Aula Kantor Camat Bandar Pulau, Kamis (30/04/2026) sekitar pukul...

Ungkap Penyelundupan Sabu 5 Kg, Bupati Asahan Apresiasi Kinerja Polres

ASAHAN — Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polres Asahan dalam mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih...

STM Nasional Wartawan Lapor Pajak

Medan - Riza Koko wakil bendahara melaporkan pajak tahunan STM Nasional Wartawan, di Gedung Kanwil DJP Sumatera Utara I Lt. I dan Lt. IV,...