Kamis, Januari 15, 2026
spot_img

Saksi Datangi Polsek Medan Baru Minta Cabut BAP “Saya Hanya Tanda Tangan”

Medan – Inisial H (46) saksi dari laporan Sukardi tanggal 21 November 2024, pada Lp/B/XI/2024/SPKT/Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan, Polda Sumut. Mendatangi Polsek Medan Baru, Senin (8/12/2025).

Dia meminta untuk mencabut Berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya sebagai saksi pelapor, karena dinilai menyimpang dan semata-mata, hanya untuk memenuhi kebutuhan penyelidikan dan penyidikan terlapor IH (38) untuk bisa menjadi tersangka.

“Saya hanya menanda tangai dan duduk, yang bertanya Polisi, yang menjawab Sidishub itu, yang membacakan Sidishub,” sebut saksi kepada wartawan.

Saksi H juga mengungkapkan tidak pernah menghunjuk Sidishub (Sukardi pelapor) untuk menjadi juru bicara agar lebih detail dalam penyampaian kepada Penyidik.

“Tidak pernah,” sebutnya meyakinkan wartawan.

Dia mengaku dibayar oleh pelapor setiap kali menghadiri panggilan penyidik Polsek Medan Baru yang sudah berlangsung tiga kali.

“pertama Lima puluh, kedua Lima puluh, ke-Tiga ngga di bayar, hanya di kasih Ayam,” sebut H kepada neracanews.com.

Menyikapi keterangan H, penyidik pembantu Polsek Medan Baru Aipda Johannes Purba, di ruang periksa Polsek, mengatakan sudah mengirimkan berkas ke pihak Kejaksaan. Dia juga menjelaskan telah menaikkan proses penyelidikan ketahap penyidikan berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk.

“Dua minggu lalu sudah saya kirim berkasnya ke kejaksaan, nanti kita lampirkan permohonan pencabutan berkas pemeriksaan saksi itu,” sebut penyidik

Sementara itu Penasehat hukum (PH) Sastra Sihotang, SH., dari kantor Advokat Andreas Sinambela & Partner, mengatakan bahwa menemukan kejanggalan prosedur dalam menetapkan klien-nya IH sebagai tersangka dan sudah di tahan selama 20 hari.

Hingga mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang sudah bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (9/12/2025).

Suwandi Sihotang,SH., Ketua Laskar Merah Putih Kota Medan (foto dok)

Menanggapi rentetan perjalanan laporan Polisi ini, Suwandi Sihotang, SH., Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kota Medan, meminta agar pihak penyidik Kepolisian mampu mengidentifikasi tingkat kecerdasan dan kebenaran kata demi kata seseorang sebelum layak di jadikan saksi. Karena akan berakibat fatal terhadap proses hukum itu sendiri, yang dapat menjadikan orang tidak bersalah menjadi korban kesaksian palsu.

“Ini tidak bisa dibiarkan karena nantinya akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Kota Medan,” sebut Ketua LMP Medan.(ps)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

GAMKI Gelar Natal Nasional dan Aksi Tanggap Bencana di Taput, Dapat Apresiasi Pemerintah

Taput (Neracanews) Parsingkaman Desa Pagaran Lambing I, Adiankoting – Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) mengapresiasi Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) atas penyelenggaraan Natal Nasional...

Karang Taruna Tapteng Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Bohong Atau Hoaks

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) - Organisasi Karang Taruna Tapanuli Tengah, melalui penerima kuasanya, Fatur Rahman Sibuea, resmi melaporkan pemilik akun media sosial ke Polres...

Untuk Pemulihan Pascabencana, Taput Gelar Natal Oikumene dengan Bantuan dari Kemenkopolkam-KemenPPPA

TAPUT (Neracanews) – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan...

Di Jalan ACC Rampas Kendaraan. Ini Respon Kabid Humas Polda Sumut

Medan - Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan S.I.K., menanggapi maraknya penarikan paksa kendaraan bermotor di jalanan, Dia akan berkordinasi dengan Reserse kriminal khusus...

Ditahan 11 Bulan dan Dituding WN Pakistan, Tariq Minta Bantuan Presiden Tegakkan Hukum Seadil-adilnya

Medan - Tariq Nabi Mangaratua Batubara (55) penduduk Jalan Palem IV, Kecamatan Medan Helvetia meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum seadil-adilnya tudingan...