Sabtu, November 23, 2024
BerandaPeristiwaUang Nasabah Sebesar Rp 2,5 Miliar Hilang, Ternyata Dicuri dan Digelapkan Teller...
spot_img

Uang Nasabah Sebesar Rp 2,5 Miliar Hilang, Ternyata Dicuri dan Digelapkan Teller Bank

Sejumlah uang nasabah di sebuah bank milik negara di Kabupaten Sambas , Kalimantan Barat , hilang. Nilainya sebesar Rp 2,5 miliar. Usai memperoleh laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Dari proses menerjemahkan Yang dijalankan, terungkap bahwa KASUS Penyanyi merupakan tindakan Pencurian Dan penggelapan Uang. Kasus ini diduga melibatkan KA, salah seorang karyawan bank tersebut. Polisi telah menangkapnya.

KA diketahui sebagai teller. Ia bekerja di bank itu selama 3,5 tahun. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo menjelaskan, KA diduga melakukan perbuatannya sejak Agustus 2020. “Hasil penyidikan tidak diketahui, aksi tersangka KA telah dilakukan sejak Agustus 2020,” sebut Herry dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3/2021).

Ketika digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), kunci berangkas, kunci teller, buku trading, dan telepon seluler. “Kemudian hasil pemeriksaan, serta sejumlah barang bukti yang ditemukan, ditetapkan satu orang tersangka berinisial KA yang bekerja sebagai teller,” ujar Herry.

Modus pelaku

Herry mengatakan, sebagian besar uang yang dibawa kabur pelaku dipakai untuk trading online. “Pelaku mengaku, uang-uang hasil pencurian dan penggelapan langsung dimasukkan ke akun investasi online,” bebernya.

Sejumlah modus dipakai KA untuk mendapatkan uang, antara lain mencuri di brankas bank dan anjungan tunai mandiri (ATM) serta tidak menyetorkan uang dari nasabah. Saat pertama kali beraksi, KA mengambil uang sebesar Rp 300 juta dari sebuah mesin ATM. Lalu, dia mengambil Rp 340 juta di kendaraan mobil bank keliling.

Setelahnya, uang Rp 1,2 miliar diambilnya dari brankas. Ia kemudian menggelapkan uang nasabah senilai lebih dari Rp 400 juta.

Hukuman untuk KA Lihat Foto Ilustrasi hukum di Indonesia(shutterstock.com) Herry menerangkan, KA dijerat dengan tindak pidana pencurian dan penggelapan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Tak cuma itu, dia juga akan dijerat dengan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kalau untuk pencurian itu 5 tahun, sedangkan TPPU bisa 10 tahun,” papar Herry.
Sumber: Kompas.com

RELATED ARTICLES
PILKADA SERENTAKspot_img
HARI PAHLAWANspot_img
BEROBAT GRATISspot_img
KETENTUAN PEMAKAIAN LAPANGAN OLAHRAGAspot_img
HIMBAUAN PENGIBARAN BENDERAspot_img
HARI SUMPAH PEMUDAspot_img
HARI SANTRI NASIONALspot_img
FKUB EXPOspot_img
JOB FAIR MINI MEDAN 2024spot_img
CARA PENULARAN TUBERKULOSIS (TBC)spot_img

Most Popular