Senin, Oktober 6, 2025
spot_img

Uang Nasabah Sebesar Rp 2,5 Miliar Hilang, Ternyata Dicuri dan Digelapkan Teller Bank

Sejumlah uang nasabah di sebuah bank milik negara di Kabupaten Sambas , Kalimantan Barat , hilang. Nilainya sebesar Rp 2,5 miliar. Usai memperoleh laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Dari proses menerjemahkan Yang dijalankan, terungkap bahwa KASUS Penyanyi merupakan tindakan Pencurian Dan penggelapan Uang. Kasus ini diduga melibatkan KA, salah seorang karyawan bank tersebut. Polisi telah menangkapnya.

KA diketahui sebagai teller. Ia bekerja di bank itu selama 3,5 tahun. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo menjelaskan, KA diduga melakukan perbuatannya sejak Agustus 2020. “Hasil penyidikan tidak diketahui, aksi tersangka KA telah dilakukan sejak Agustus 2020,” sebut Herry dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3/2021).

Ketika digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), kunci berangkas, kunci teller, buku trading, dan telepon seluler. “Kemudian hasil pemeriksaan, serta sejumlah barang bukti yang ditemukan, ditetapkan satu orang tersangka berinisial KA yang bekerja sebagai teller,” ujar Herry.

Modus pelaku

Herry mengatakan, sebagian besar uang yang dibawa kabur pelaku dipakai untuk trading online. “Pelaku mengaku, uang-uang hasil pencurian dan penggelapan langsung dimasukkan ke akun investasi online,” bebernya.

Sejumlah modus dipakai KA untuk mendapatkan uang, antara lain mencuri di brankas bank dan anjungan tunai mandiri (ATM) serta tidak menyetorkan uang dari nasabah. Saat pertama kali beraksi, KA mengambil uang sebesar Rp 300 juta dari sebuah mesin ATM. Lalu, dia mengambil Rp 340 juta di kendaraan mobil bank keliling.

Setelahnya, uang Rp 1,2 miliar diambilnya dari brankas. Ia kemudian menggelapkan uang nasabah senilai lebih dari Rp 400 juta.

Hukuman untuk KA Lihat Foto Ilustrasi hukum di Indonesia(shutterstock.com) Herry menerangkan, KA dijerat dengan tindak pidana pencurian dan penggelapan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Tak cuma itu, dia juga akan dijerat dengan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kalau untuk pencurian itu 5 tahun, sedangkan TPPU bisa 10 tahun,” papar Herry.
Sumber: Kompas.com

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

39 Personil Yang Berprestasi Diberikan Penghargaan Oleh Kapolres Binjai

BINJAI | Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., berikan reward atau penghargaan terhadap personil polres Binjai yang berprestasi dalam tugas, di...

Mengaku Tugas PLN Datangi Warga Lalu Kabur

Medan - Dua oknum mengaku dari pihak PLN membawa surat tugas yang sudah kedaluarsa mendatangi rumah warga, di jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan...

Ribuan Alumni Meriahkan Janabadra Club Rendezvous 2025 dan Dies Natalis UJB ke-67

LEBIH dari seribu alumni Universitas Janabadra atau UJB memadati halaman kampus merah dalam acara Janabadra Club Rendezvous (JCR) 2025, dalam rangka memperingati Dies Natalis...

PSBD Asahan ke-6 Hadirkan Inovasi: Sinergi Budaya, Ekonomi Digital, dan Vokasi

Kisaran — Pekan Seni Budaya Daerah (PSBD) ke-6 Kabupaten Asahan tahun ini tampil berbeda dengan menghadirkan beragam inovasi yang memperkuat sinergi antara pelestarian budaya...

Dari PSBD Menuju Taman Kebhinekaan: Asahan Tunjukkan Kekuatan dalam Keberagaman

Kisaran – Pekan Seni Budaya Daerah (PSBD) ke-6 Kabupaten Asahan tidak sekadar menjadi ajang pertunjukan seni, tetapi momentum penting dalam memperkokoh jati diri dan...