PWI Sumut Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda, Diduga Rendahkan Profesi Wartawan

MEDAN — PWI Sumut laporkan Hotman Paris Hutapea ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara pada Selasa (21/7/2026). Langkah hukum ini diambil lantaran pengacara kondang tersebut dinilai telah merendahkan dan menghina profesi wartawan di depan umum.

Laporan resmi dari organisasi pers tertua di Indonesia ini telah diterima oleh pihak kepolisian. Aduan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/1174/VII/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 21 Juli 2026.

Laporan PWI Sumut terhadap Hotman Paris ini dibuat oleh Ketua Bidang Hukum PWI Sumut, Amrizal, SH, yang hadir mewakili Ketua PWI Sumut, H. Farianda Putra Sinik. Pelaporan ini dipicu oleh ucapan Hotman saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

Amrizal menegaskan alasan utama kedatangan mereka ke markas kepolisian untuk menuntut keadilan bagi para pekerja pers.

“Kami datang ke Polda Sumut untuk melaporkan pengacara Hotman Paris, karena beliau menyampaikan kata-kata tidak pantas ketika melakukan konferensi pers,” sebut Amrizal, Selasa (21/7/2026).

Profesi wartawan yang dilindungi undang-undang menjadi alasan PWI Sumut memberikan peringatan keras kepada Hotman Paris agar tidak bicara sembarangan. Amrizal menyampaikan bahwa pers memiliki aturan hukum yang jelas dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi undang-undang,” ujarnya.

“Pengacara terkenal, jangan sembarangan menyampaikan sesuatu di depan umum, menghina, menjelekan wartawan, serta mengadu domba dengan institusi lain,” ujarnya.

Kecaman Ketua PWI Sumut H. Farianda Putra Sinik juga dilontarkan secara terbuka atas ucapan kasar yang dilontarkan Hotman Paris dalam konferensi pers tersebut, termasuk kalimat “dimana otak lu”. Ucapan tersebut dinilai telah melukai perasaan para insan pers.

“Kedatangan ke mari karena panggilan, atas pernyataan pengacara Hotman Paris yang menghina profesi wartawan ‘dimana otak lu’ dan sebagainya. Sebenarnya itu mengganggu perasaan kita semua,” kata Farianda.

Proses hukum terhadap Hotman Paris diharapkan tetap berjalan meskipun sang pengacara dikabarkan telah menyampaikan permohonan maaf. Farianda menegaskan agar Polda Sumut mengusut tuntas motif di balik pernyataan yang merendahkan derajat wartawan tersebut.

“Kami mengetahui dia sudah minta maaf,” ujarnya.

“Kami mau ini diproses secara hukum supaya terang benderang kenapa dia berbicara seperti itu, apakah ada muatan lain, atau memang karena merendahkan derajat wartawan. Kami meminta agar Polda Sumut laporan kami ditindaklanjuti, dituntaskan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” sambungnya.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Warga Desa Sinunukan II Madina Ditemukan Meninggal Dunia Diduga Gantung Diri

Neracanews | Mandailing Natal - Seorang warga Desa Sinunukan II, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditemukan meninggal dunia diduga akibat gantung diri, Kamis...

Polsek Batahan Tangkap Residivis Pelaku Pencurian di Grosir Km 16 Sinunukan, Sempat Kejar-Kejaran dengan Petugas

Neracanews | Mandailing Natal - Personil Polsek Batahan berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian yang beraksi di Grosir milik Gusli Simanjuntak di Km...

YP2BM Matangkan Persiapan Peresmian Perkuliahan Perdana STAI Syekh Abdul Fattah Natal, Bupati Madina Dijadwalkan Hadir

Neracanews | Mandailing Natal - Pengurus Yayasan Pendidikan Pantai Barat Madina (YP2BM) menggelar rapat bersama panitia pelaksana dalam rangka persiapan peresmian dimulainya kegiatan akademik...

Latgab Merah Putih DSILS-BMRS Sukses, KONI dan Dispora Sumut Dorong Atlet Perserosi Tampil di PON 2028

Deli Serdang - Neracanews.com | Latihan Gabungan (Latgab) Merah Putih yang digelar Deli Serdang Inline Skate (DSILS) bersama Bintang Medan Roller Skate (BMRS) dalam...

PBG Watch Minta Bangunan Tanpa PBG di Jalan Sisingamangaraja Dibongkar

Medan | Neracanews.com – Pemantau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG Watch) meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera menindaklanjuti keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV...