MEDAN — PWI Sumut laporkan Hotman Paris Hutapea ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara pada Selasa (21/7/2026). Langkah hukum ini diambil lantaran pengacara kondang tersebut dinilai telah merendahkan dan menghina profesi wartawan di depan umum.
Laporan resmi dari organisasi pers tertua di Indonesia ini telah diterima oleh pihak kepolisian. Aduan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/1174/VII/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 21 Juli 2026.
Laporan PWI Sumut terhadap Hotman Paris ini dibuat oleh Ketua Bidang Hukum PWI Sumut, Amrizal, SH, yang hadir mewakili Ketua PWI Sumut, H. Farianda Putra Sinik. Pelaporan ini dipicu oleh ucapan Hotman saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
Amrizal menegaskan alasan utama kedatangan mereka ke markas kepolisian untuk menuntut keadilan bagi para pekerja pers.
“Kami datang ke Polda Sumut untuk melaporkan pengacara Hotman Paris, karena beliau menyampaikan kata-kata tidak pantas ketika melakukan konferensi pers,” sebut Amrizal, Selasa (21/7/2026).
Profesi wartawan yang dilindungi undang-undang menjadi alasan PWI Sumut memberikan peringatan keras kepada Hotman Paris agar tidak bicara sembarangan. Amrizal menyampaikan bahwa pers memiliki aturan hukum yang jelas dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi undang-undang,” ujarnya.
“Pengacara terkenal, jangan sembarangan menyampaikan sesuatu di depan umum, menghina, menjelekan wartawan, serta mengadu domba dengan institusi lain,” ujarnya.
Kecaman Ketua PWI Sumut H. Farianda Putra Sinik juga dilontarkan secara terbuka atas ucapan kasar yang dilontarkan Hotman Paris dalam konferensi pers tersebut, termasuk kalimat “dimana otak lu”. Ucapan tersebut dinilai telah melukai perasaan para insan pers.
“Kedatangan ke mari karena panggilan, atas pernyataan pengacara Hotman Paris yang menghina profesi wartawan ‘dimana otak lu’ dan sebagainya. Sebenarnya itu mengganggu perasaan kita semua,” kata Farianda.
Proses hukum terhadap Hotman Paris diharapkan tetap berjalan meskipun sang pengacara dikabarkan telah menyampaikan permohonan maaf. Farianda menegaskan agar Polda Sumut mengusut tuntas motif di balik pernyataan yang merendahkan derajat wartawan tersebut.
“Kami mengetahui dia sudah minta maaf,” ujarnya.
“Kami mau ini diproses secara hukum supaya terang benderang kenapa dia berbicara seperti itu, apakah ada muatan lain, atau memang karena merendahkan derajat wartawan. Kami meminta agar Polda Sumut laporan kami ditindaklanjuti, dituntaskan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” sambungnya.



