Jumat, November 21, 2025
spot_img

‎FJA Se- Pantai Barat Akan Laporkan Oknum yang Halangi Liputan Wartawan Didesa Sikarakara

Neracanews | ‎Mandailing Natal – Serikat Tolong Menolong ( STM ) Forum Jurnalis dan Aktivis (FJA) Se-Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) menyatakan akan melaporkan tindakan seorang oknum yang diduga menghalangi kerja jurnalistik saat peliputan kegiatan di Kantor Desa Sikarakara, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumut pada Sabtu (23/8/2025).

‎Insiden tersebut terjadi saat seorang wartawan dari media online Neracanews tengah melakukan peliputan atas kegiatan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) KSU Peduli Usaha Bersama Desa Sikarakara yang dilaksanakan di Balai desa tersebut yang terkesan ditutup-tutupi.

Foto : Ketua dan Pengurus FJA Se- Pantai Barat saat melakukan koordinasi di natal. Senin, 25/08/2025

Namun, dia mengaku mendapat larangan dari seseorang yang disebut sebagai “oknum” perangkat desa yang juga diduga bagian dari panitia, mencegah dan menampik tangan wartawan tersebut  saat mengambil gambar atau video saat acara berlangsung atas perintah pengacara yang ada dilokasi.

‎Ketua Forum Jurnalis dan Aktivis Pantai Barat, Afnan Lubis, SH dalam keterangannya, menyebut bahwa tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

‎Oleh karena itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

‎”Kami tidak akan tinggal diam. Tindakan semacam ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan transparansi publik. Kami akan segera membuat laporan resmi ke Polisi,” tegas Afnan.

‎Afnan menambahkan, Jika seseorang atau pihak tertentu mengintimidasi, mengancam, mengusir, merampas alat, atau melarang secara paksa wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, maka itu bisa dipidana. Perlindungan ini berlaku selama wartawan tersebut benar-benar melakukan kerja jurnalistik yang sah sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ ), tidak melanggar hukum, dan memiliki identitas pers.

‎”Jadi, ancaman menghalangi wartawan meliput dapat dikenakan pidana penjara 2 tahun atau denda 500 juta Rupiah sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” jelas Afnan yang juga Ketua Seksi Hukum dan Pembelaan Wartawan di PWI Kabupaten Madina.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa Sikarakara terkait insiden tersebut.

‎Sementara itu, jurnalis yang merasa dirugikan tengah mengumpulkan bukti-bukti dan kronologi kejadian sebagai bagian dari pelaporan.

‎Forum Jurnalis dan Aktivis Pantai Barat juga mengimbau seluruh jurnalis di wilayah Pantai Barat Sumatera Utara untuk tetap solid dan waspada terhadap segala bentuk intimidasi dalam menjalankan tugas jurnalistik. (AHS/Tim)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Tekankan Pentingnya Pembentukan Generasi 4B, Orasi Wabup Taput Pada Acara Wisuda Akademi Pariwisata ULCLA

Taput | (Neracanews)- ‎Wakil Bupati Tapanuli Utara, Deni Parlindungan Lumbantoruan, menyampaikan orasi ilmiah pada Wisuda Ahli Madya (Diploma III) Perhotelan Angkatan ke-4 sekaligus Dies...

Program Makanan Bergizi Gratis Dikesampingkan di SMPN 2 Tigapanah

Program prioritas Presiden Prabowo Subianto, Makanan Bergizi Gratis (MBG), disinyalir dianggap remeh oleh pihak SMP Negeri 2 Tigapanah. Indikasi ini terlihat jelas di lingkungan...

Wali Kota Mahyaruddin Dorong PWI Jadi Garda Terdepan Informasi Publik

Tanjungbalai – Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kota terhadap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanjungbalai dalam mengikuti berbagai agenda kelembagaan dan...

Pemprov Sumut Genjot KUR untuk UMKM, Realisasi Sudah Capai Rp13,4 Triliun

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan perbankan terus menggenjot penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah...

Wakil Bupati Tinjau Seleksi Kelas Unggulan di SMPN 3 Tarutung

Tapanuli Utara | (Neracanews) – Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Lumbantoruan, M.Eng., bersama Sekretaris Dinas Pendidikan, Betty Sitorus, mengunjungi SMP Negeri 3 Tarutung...