Kamis, Oktober 17, 2024
BerandaPeristiwaTerkait Surat Perdamaian Problem Solving Kasus Percobaan Pencurian dan Pelecehan terhadap Anak...

Terkait Surat Perdamaian Problem Solving Kasus Percobaan Pencurian dan Pelecehan terhadap Anak di DesaTegal Sari, Ini Kata Kapolsek Natal

Neracanews | Mandailing Natal – Kronologis pada hari Jum’at tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 07.15 Wib Personil Polsek Natal mendapatkan Informasi bahwa adanya pelaku pencurian di amanakan di Kantor Desa Tegal Sari Kecamatan Natal Kabupaten Madina.

Kemudian Personil Polsek Natal langsung menuju Kantor Desa, sekira pukul 08.00 Wib tiba di Kantor Desa Tegal Sari dengan situasi warga sedang berkerumun di depan dan di dalam Kantor Desa Tegal sari dan melihat seorang laki-laki yang mengaku bernama inisial (PI) sedang berada di dalam satu ruangan kantor desa.

Kemudian saat itu warga terus berteriak-teriak, lalu Personil Polsek langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Kantor Polsek Natal dan melakukan interogasi kepada pelaku yang mana pelaku menerangkan, pada hari Jum’at sekira Pukul 01.30 Wib pelaku masuk kedalam rumah milik Sahimin dengan maksud untuk mengambil Hand Phone milik ibu pelaku yang di titipkan, namun saat itu tidak menemukan Hand Phone tersebut, lalu pelaku melihat seorang anak perempuan Sahimin sedang tertidur, lalu pelaku meraba paha lalu meraba payudara setelah itu pelaku kembali meraba paha korban namun saat itu korban terbangun dan berteiak, lalu pelaku melarikan diri dan mengakui beberapa kali melakukan pencurian.

Foto : Surat Perdamaian yang telah disepakati antara keluarga pihak keluarga korban dan pelaku

Kemudian sekira pukul 10.00 wib dilakukan mediasi antara ibu kandung pelaku, pelaku (PI) dan Sahimin yang dihadiri oleh kades Tegal Sari an Rizal Efendi dengan aparat Desa Tegal Sari beserta Warga Desa dan sepakat untuk di selesaikan secara kekeluargaan dan tidak ada saling menuntut sehubungan dengan kejadian tersebut dan membuat surat perdamaian.

Personil Polsek Natal mediasi Problem Solving sehubungan dengan terjadinya tindak pidana Percobaan Pencurian yang
dilakukan oleh PI pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 Sekira pukul 01:30 wib dirumah milik Sahimin (Pihak Pertama) di Desa Tegalsari Kec. Natal Kab. Madina.

Setelah dilakukan Mediasi oleh Kanit Reskrim Polsek Natal, Kanit Sabhara Polsek Natal, Bhabinkamtibmas Polsek Natal, kepala Desa, orang tua kedua belah pihak dan saudara kandung kedua belah pihak, maka di temui titik sepakat berdamai.

Surat Perdamaian terlampir. Kedua belah pihak berterimakasih kepada Personil Polsek Natal atas mediasi dan memberi solusi untuk berdamai.

Kegiatan dihadiri oleh Aipda Riki Nugroho, Bripka Rasyid Romadona dan Briptu Join Yordan Surbakti. Selama kegiatan situasi berjalan dengan aman dan baik.

Dan masalah vidio penganiayaan tidak ada cerita / muncul saat dilakukan perdamaian. Demikian disampaikan Kapolsek Natal AKP Maraden Pakpahan SH kepada neracanews.com di ruang kerjanya kantor Polsek Natal, Senin, 24/06/2024. (AHS)

RELATED ARTICLES
FKUB EXPOspot_img
JOB FAIR MINI MEDAN 2024spot_img
CARA PENULARAN TUBERKULOSIS (TBC)spot_img

Most Popular