Tanjung Balai – neracanews.com | Aksi cepat dan tanggap Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan patut diapresiasi. Dua pria pelaku penjambretan yang meresahkan warga berhasil dibekuk hanya dalam waktu kurang dari empat hari setelah kejadian. Penangkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan Polri dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Insiden penjambretan tersebut terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 16.40 WIB, di Jalan MT Haryono, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan. Korban, seorang perempuan yang tengah mengendarai sepeda motor bersama temannya, mendadak dipepet oleh dua pelaku menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam. Pelaku bahkan menendang motor korban hingga nyaris terjatuh. Dalam kondisi panik, salah satu pelaku merampas handphone yang berada di dashboard motor korban, lalu kabur meninggalkan korban yang histeris berteriak “maling!”
Kerugian material yang dialami korban, R.V br. Sibagariang, ditaksir mencapai Rp 1.600.000. Tidak tinggal diam, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Balai Selatan. Respon cepat pun dilakukan. Berbekal laporan dan penyelidikan intensif, pada Selasa, 6 Mei 2025, dua pelaku masing-masing berinisial RRN (26) alias Rama dan RK (31) berhasil ditangkap di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 7 Mei 2025, Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winata SH, SIK, MH didampingi Kapolsek Tanjung Balai Selatan KOMPOL HE. Sidauruk, SH, MH, dan Kasi Humas Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, menjelaskan bahwa kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone Vivo Y18 dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi penjambretan.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menekan angka kriminalitas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meletakkan barang berharga di tempat terbuka saat berkendara,” tegas Kapolres Yon Edi.
Kini kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan tengah ditahan di Mapolsek Tanjung Balai Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah cepat ini memperlihatkan komitmen kuat Polri dalam menjawab keresahan masyarakat dan membuktikan bahwa kejahatan tidak akan pernah dibiarkan leluasa di Kota Tanjung Balai.
(Ilham)