Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

LBH Medan Menduga Tindakan Penembakan yang Dilakukan Kapolres Belawan Tidak Sesuai Prosedur

MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti tindakan penembakan yang dilakukan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, terhadap seorang remaja berusia 15 tahun bernama Muhammad Syuhada.

Insiden ini terjadi pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025, dan diduga kuat sebagai bentuk extra judicial killing yang tidak sesuai prosedur hukum maupun standar HAM.

Dalam keterangannya, LBH Medan mengungkap sejumlah kejanggalan dalam narasi resmi kepolisian yang disampaikan melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Fery Walintukan.

Salah satunya adalah belum adanya keterangan publik dari pihak keluarga korban dan saksi kunci, minimnya bukti pendukung seperti rekaman CCTV, hasil autopsi, serta kondisi mobil dinas Kapolres pasca penyerangan.

LBH juga menilai tidak masuk akal jika hanya berdua—Kapolres dan sopirnya—melawan sepuluh orang pemuda dengan senjata tajam, mercon, dan batu. Terlebih, keputusan untuk keluar dari mobil dan menembak, menurut LBH, menunjukkan tindakan yang tidak proporsional dan melanggar prosedur tetap (Protap) serta Perkapolri tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

“Penembakan ke bagian perut yang menyebabkan kematian korban merupakan bentuk penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, dan berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap HAM dan hukum nasional maupun internasional,” tegas Irvan Saputra, Direktur LBH Medan, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (7/5/2025).

Tak hanya itu, LBH Medan juga menyinggung rekam jejak Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan, yang sebelumnya pernah terseret kasus dugaan suap dari istri bandar narkoba dan memberi keterangan keliru dalam kasus pembunuhan di Karo.

Meski demikian, LBH mengapresiasi langkah cepat Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan yang langsung menonaktifkan AKBP Oloan dari jabatannya sebagai bentuk komitmen terhadap proses hukum yang objektif dan transparan.

LBH menekankan bahwa akar dari maraknya tawuran di Belawan harus segera diselesaikan melalui kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan masyarakat. Kemiskinan, narkoba, dan lemahnya pencegahan disebut sebagai pemicu utama kekerasan yang kian memburuk.

“Tindakan penembakan terhadap anak di bawah umur ini, menurut kami, tidak hanya melanggar konstitusi dan undang-undang nasional, tetapi juga mencederai berbagai konvensi internasional seperti Konvensi Hak Anak (CRC) dan Deklarasi Universal HAM,” pungkas Irvan Saputra. (Ril)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas kepada Pemko Medan

Medan - Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Medan bersama perwakilan Palang Merah Amerika beraudiensi dengan Pemko Medan, Kamis (12/3/2026). Rombongan diterima Wakil Wali Kota...

Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana

MEDAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut mengembangkan satu data tunggal kebencanaan melalui portal...

Dewan Pendidikan Taput Dilantik, Diharapkan Dorong Kemajuan Pendidikan dan Pembentukan Karakter

Taput (Neracanews) - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, melantik anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Taput dalam acara yang berlangsung di SMP Negeri...

Wabup Taput Buka Forum RKPD 2027 Fokus pada Akselerasi Ekonomi dan Kualitas SDM

Taput (Neracanews) - Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Deni Parlindungan Lumbantoruan, didampingi Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, membuka secara resmi Forum Lintas Perangkat...

NCW Terima Balasan Klarifikasi Imigrasi Soal 10 WNA, Minta Proses Hukum Dibuka Secara Transparan

Bekasi – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyatakan telah menerima balasan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang terkait permohonan...