Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

Polsek Tanjung Balai Selatan Tunjukkan Taring: Dua Penjambret Sadis Diringkus Tak Berkutik

Tanjung Balai – neracanews.com | Aksi cepat dan tanggap Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan patut diapresiasi. Dua pria pelaku penjambretan yang meresahkan warga berhasil dibekuk hanya dalam waktu kurang dari empat hari setelah kejadian. Penangkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan Polri dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Insiden penjambretan tersebut terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 16.40 WIB, di Jalan MT Haryono, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan. Korban, seorang perempuan yang tengah mengendarai sepeda motor bersama temannya, mendadak dipepet oleh dua pelaku menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam. Pelaku bahkan menendang motor korban hingga nyaris terjatuh. Dalam kondisi panik, salah satu pelaku merampas handphone yang berada di dashboard motor korban, lalu kabur meninggalkan korban yang histeris berteriak “maling!”

Kerugian material yang dialami korban, R.V br. Sibagariang, ditaksir mencapai Rp 1.600.000. Tidak tinggal diam, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Balai Selatan. Respon cepat pun dilakukan. Berbekal laporan dan penyelidikan intensif, pada Selasa, 6 Mei 2025, dua pelaku masing-masing berinisial RRN (26) alias Rama dan RK (31) berhasil ditangkap di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 7 Mei 2025, Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winata SH, SIK, MH didampingi Kapolsek Tanjung Balai Selatan KOMPOL HE. Sidauruk, SH, MH, dan Kasi Humas Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, menjelaskan bahwa kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone Vivo Y18 dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi penjambretan.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menekan angka kriminalitas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meletakkan barang berharga di tempat terbuka saat berkendara,” tegas Kapolres Yon Edi.

Kini kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan tengah ditahan di Mapolsek Tanjung Balai Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Langkah cepat ini memperlihatkan komitmen kuat Polri dalam menjawab keresahan masyarakat dan membuktikan bahwa kejahatan tidak akan pernah dibiarkan leluasa di Kota Tanjung Balai.

(Ilham)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas kepada Pemko Medan

Medan - Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Medan bersama perwakilan Palang Merah Amerika beraudiensi dengan Pemko Medan, Kamis (12/3/2026). Rombongan diterima Wakil Wali Kota...

Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana

MEDAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut mengembangkan satu data tunggal kebencanaan melalui portal...

Dewan Pendidikan Taput Dilantik, Diharapkan Dorong Kemajuan Pendidikan dan Pembentukan Karakter

Taput (Neracanews) - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, melantik anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Taput dalam acara yang berlangsung di SMP Negeri...

Wabup Taput Buka Forum RKPD 2027 Fokus pada Akselerasi Ekonomi dan Kualitas SDM

Taput (Neracanews) - Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Deni Parlindungan Lumbantoruan, didampingi Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, membuka secara resmi Forum Lintas Perangkat...

NCW Terima Balasan Klarifikasi Imigrasi Soal 10 WNA, Minta Proses Hukum Dibuka Secara Transparan

Bekasi – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyatakan telah menerima balasan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang terkait permohonan...