Medan – Penetapan tersangka Polrestabes Medan kepada 4 orang Pekerja Objek Jaminan Fidusia (POJF), di ragukan. Sehingga didaftar ke Pengadilan Negeri Medan, untuk di lakukan Langkah hukum Praperadilan.
Sidang pertama di agendakan, Senin (10/6/2025) lalu, namun Termohon dalam hal ini Polrestabes Medan tidak datang, hingga di jadwal hari ini, Selasa (17/6/2025).

Pemohon meminta Hakim pengadilan untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap 4 orang Pekerja Fidusia, yang diduga di kriminalisasi oleh oknum tertentu dengan dalih perampasan Handphone(HP).
Dalih perampasan HP itu muncul ketika di temukan objek jaminan Fidusia yang juga objek laporan Polisi satu unit mobil Jenis Avanza di tangan Dr. Lia Praselia bersama seorang laki-laki diduga suaminya.

Mobil Avanza yang di kuasai Dr.Lia Praselia adalah milik Usman Debitur PT. Toyota Astra Finance, yang hilang sejak tahun 2017, serta sudah di laporkan di Polsek Dolok Masihol, sesuai dengan STTPL/88/VII/2017/SU/Res.Sergai/Res. Dolok Masihul, Senin (17/7/2017).
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Pandi Setiawan SH., mengungkapkan rampas- merampas HP itu terjadi di depan Polsek Medan Kota, saat hedak di mediasi pihak Polrestabes Medan membawa 4 orang Pekerja Fidusia kemudian ditahan dan besoknya langsung jadi tersangka (22/5/2025).
“Ya rencananya mau mediasi pak, yang pasti orang Polres datang langsung di jemput” sebut Kanit Reskrim Polsek Medan Kota saat di hubungi via telepon whatsapp, Jumat 6/6/2025) malam.

Pada sidang acara Praperadilan kali ini, Termohon (Polrestabes Medan) melalui surat kepada Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara permohonan Pra-Peradilan Register Perkara Nomor :35/Pid.Pra/2025/PN.Mdn., di tandatangai oleh Ahmad Albar, S.H.M.H., Haris Hasudungan Sitanggang, David Oktavianus Panjaitan, S.H.M.H.,  mengatakan pada butir ke-12.

Bahwa perbuatan para pemohon yang melakukan perampasan satu unit Handphone milik Lia Praselia dengan dalih bahwa satu unit mobil merek Toyota tahun 2015, nomor Polisi BK 1187 NK, atas nama BPKB Muhammad Iqbal, atas nama Debitur Usman, yang di kendarai Lia Praselia tidak dapat di benarkan dan telah menjurus kepada suatu perbuatan Pidana.

Mobil avanza yang di maksud adalah mobil yang di sebut Kapolrestabes Medan pemiliknya sudah meninggal dunia, saat konferensi Pers (22/5/2025).
Penasehat hukum Permohon Dr. Longser Sihombing, S.H.MH. dan Tim, menanggapi hal itu mengatakan bahwa dalam menegakkan hukum tentunya selalu terjadi pembenaran sendiri antara pemohon dan termohon.
“Kita tidak mau mendahului apa yang akan menjadi keputusan persidangan nantinya oleh Hakim Prapid, tapi yang jelas, saya tidak sependapat dengan mereka, Kalau merasa benar kenapa hingga saat ini tidak di lakukan olah tempat kejadian perkara”, sebut Dr. Longser Sihombing, S.H.M.H.
Dr. Longser Sihombing SH.MH., mengatakan adanya dugaan termohon ingin mendudukkan perkara ini seakan tertangkap tangan.
“Disini termohon mau mengungkap pemohon tertangkap tangan, kami lihat materinya, duluan penangkapan dari pembuatan LP di Polrestabes Medan, di tangkap dulu saat mediasi di Polsek Medan Kota, Lalu apa unsur-unsur kekerasan ini salah satu unsur kekerasan 365 percobaan, nafas kekerasan itu, ancaman kekerasan itu di pasal 89 KUHP secara unsur membuat orang tidak berdaya, apakah Dr. Lia Praselia tidak berdaya saat rampas merampas Handphone..?, itu nafas unsur 365, nanti lebih lanjut, kita lihat persidangan berikutnya”,sebut Dr. Longser. Sihombing.
Dr. Longser berharap dalam persidangan putusan nantinya terpenuhi kebenaran unsur materil dan formil.
“Harapan kami dari pemohon delapan puluh persen syarat formil harus terpenuhi dua puluh persennya syarat materil”, tambahnya.
Selain Dr. Longser,
Beresman Siallagan, SH MH., mengatakan persidangan hari ini menerima jawaban dari termohon atas permohonan praperadilan yang telah diajukan mereka dua minggu yang lalu.
“Inikan jawaban secara tertulis, kami juga nantinya akan membuat jawaban yang namanya Reflik secara tertulis juga, apapun yang di sajikan di dalam jawaban termohon ini, itu hak mereka”, sebut Beresman.
Lanjut Beresman,
“Tetapi kita akan menggali nantinya, apakah benar prosedur ataupun mekanisme yang di lakukan oleh penyidik di dalam melakukan penangkapan, penetapan tersangka, melakukan penyitaan, itu nanti akan kita gali dalam persidangan berikutnya”, Sebut Beresman, S.H.M.H. (ps)