Senin, Maret 9, 2026
spot_img

Polrestabes Medan Perkara Praperadilan

Medan – Penetapan tersangka Polrestabes Medan kepada 4 orang Pekerja Objek Jaminan Fidusia (POJF), di ragukan. Sehingga didaftar ke Pengadilan Negeri Medan, untuk di lakukan Langkah hukum Praperadilan.

Sidang pertama di agendakan, Senin (10/6/2025) lalu, namun Termohon dalam hal ini Polrestabes Medan tidak datang, hingga di jadwal hari ini, Selasa (17/6/2025).

Foto ; Dr. Longser Sihombing SH.MH. (Pemohon) Saat bersidang Praperadilan Selasa (17/6/2025). foto (ps)

Pemohon meminta Hakim pengadilan untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap 4 orang Pekerja Fidusia, yang diduga di kriminalisasi oleh oknum tertentu dengan dalih perampasan Handphone(HP).

Dalih perampasan HP itu muncul ketika di temukan objek jaminan Fidusia yang juga objek laporan Polisi satu unit mobil Jenis Avanza di tangan Dr. Lia Praselia bersama seorang laki-laki diduga suaminya.

Foto Usman saat mendatangi Polrestabes medan memastikan mobilnya sudah berubah warna dari aputih menjadi hitam dan memakai nomor polisi palsu. (11/6/2025).

Mobil Avanza yang di kuasai Dr.Lia Praselia adalah milik Usman Debitur PT. Toyota Astra Finance, yang hilang sejak tahun 2017, serta sudah di laporkan di Polsek Dolok Masihol, sesuai dengan STTPL/88/VII/2017/SU/Res.Sergai/Res. Dolok Masihul, Senin (17/7/2017).

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Pandi Setiawan SH., mengungkapkan rampas- merampas HP itu terjadi di depan Polsek Medan Kota, saat hedak di mediasi pihak Polrestabes Medan membawa 4 orang Pekerja Fidusia kemudian ditahan dan besoknya langsung jadi tersangka (22/5/2025).

“Ya rencananya mau mediasi pak, yang pasti orang Polres datang langsung di jemput” sebut Kanit Reskrim Polsek Medan Kota saat di hubungi via telepon whatsapp, Jumat 6/6/2025) malam.

Foto video saat pelapor merampas Hp Pekerja objek jaminan Fidusia (foto screenshot)

Pada sidang acara Praperadilan kali ini, Termohon (Polrestabes Medan) melalui surat kepada Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara permohonan Pra-Peradilan Register Perkara Nomor :35/Pid.Pra/2025/PN.Mdn., di tandatangai oleh Ahmad Albar, S.H.M.H., Haris Hasudungan Sitanggang, David Oktavianus Panjaitan, S.H.M.H.,  mengatakan pada butir ke-12.

Foto video saat pelapor merampas Hp Pekerja objek jaminan Fidusia (foto screenshot)

Bahwa perbuatan para pemohon yang melakukan perampasan satu unit Handphone milik Lia Praselia dengan dalih bahwa satu unit mobil merek Toyota tahun 2015, nomor Polisi BK 1187 NK, atas nama BPKB Muhammad Iqbal, atas nama Debitur Usman, yang di kendarai Lia Praselia tidak dapat di benarkan dan telah menjurus kepada suatu perbuatan Pidana.

Foto Usman saat mendatangi Polrestabes medan memastikan mobilnya sudah berubah warna dari aputih menjadi hitam dan memakai nomor polisi palsu. (11/6/2025).

Mobil avanza yang di maksud adalah mobil yang di sebut Kapolrestabes Medan pemiliknya sudah meninggal dunia, saat konferensi Pers (22/5/2025).

Penasehat hukum Permohon Dr. Longser Sihombing, S.H.MH. dan Tim, menanggapi hal itu mengatakan bahwa dalam menegakkan hukum tentunya selalu terjadi pembenaran sendiri antara pemohon dan termohon.

“Kita tidak mau mendahului apa yang akan menjadi keputusan persidangan nantinya oleh Hakim Prapid, tapi yang jelas, saya tidak sependapat dengan mereka, Kalau merasa benar kenapa hingga saat ini tidak di lakukan olah tempat kejadian perkara”, sebut Dr. Longser Sihombing, S.H.M.H.

Dr. Longser Sihombing SH.MH., mengatakan adanya dugaan termohon ingin mendudukkan perkara ini seakan tertangkap tangan.

“Disini termohon mau mengungkap pemohon tertangkap tangan, kami lihat materinya, duluan penangkapan dari pembuatan LP di Polrestabes Medan, di tangkap dulu saat mediasi di Polsek Medan Kota, Lalu apa unsur-unsur kekerasan ini salah satu unsur kekerasan 365 percobaan, nafas kekerasan itu, ancaman kekerasan itu di pasal 89 KUHP secara unsur membuat orang tidak berdaya, apakah Dr. Lia Praselia tidak berdaya saat rampas merampas Handphone..?, itu nafas unsur 365, nanti lebih lanjut, kita lihat persidangan berikutnya”,sebut Dr. Longser. Sihombing.

Dr. Longser berharap dalam persidangan putusan nantinya terpenuhi kebenaran unsur materil dan formil.

“Harapan kami dari pemohon delapan puluh persen syarat formil harus terpenuhi dua puluh persennya syarat materil”, tambahnya.

Selain Dr. Longser,
Beresman Siallagan, SH MH., mengatakan persidangan hari ini menerima jawaban dari termohon atas permohonan praperadilan yang telah diajukan mereka dua minggu yang lalu.

“Inikan jawaban secara tertulis, kami juga nantinya akan membuat jawaban yang namanya Reflik secara tertulis juga, apapun yang di sajikan di dalam jawaban termohon ini, itu hak mereka”, sebut Beresman.
Lanjut Beresman,
“Tetapi kita akan menggali nantinya, apakah benar prosedur ataupun mekanisme yang di lakukan oleh penyidik di dalam melakukan penangkapan, penetapan tersangka, melakukan penyitaan, itu nanti akan kita gali dalam persidangan berikutnya”, Sebut Beresman, S.H.M.H. (ps)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pemkab Inhu Tetapkan Status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Karhutla

INHU - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) resmi menetapkan Status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melalui Rapat Koordinasi (Rakor) yang...

Berkah Dibulan Ramadhan, Cabjari Madina di Natal Berbagi Takjil Gratis kepada Warga Binaan Rutan Kelas IIB Natal

Neracanews | Mandailing ‎Natal - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal (Madina) di Natal menggelar kegiatan berbagi takjil gratis kepada warga binaan Rumah Tahanan...

Wartawan Terancam, Ceting Lapor Judi Kepada Kapolres Binjai Bocor

Binjai - Judi Tembak Ikan sering buka di Jalan Ade Irma Suryani Kota Binjai. Hingga dilaporkan Edison Harianja wartawan media online Tuntaspostnews, kepada Kapolres...

Kasus Dugaan Pengambilan 13 Tandan Buah Sawit Milik PTPN IV oleh Seorang Warga Miskin Mengarah ke Perdamaian

Neracanews | Mandailing Natal - Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan hukum yang lebih humanis mulai terlihat dalam kasus yang menjerat Heri Wardana yang merupakan...

Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Karo ke-80, Bupati Karo Adakan Diskusi Bersama Karo Diaspora

KARO – Pertama kali dalam sejarah Pemkab Karo, Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., mengadakan diskusi dengan Thema “Satu...