Kasus Dugaan Pengambilan 13 Tandan Buah Sawit Milik PTPN IV oleh Seorang Warga Miskin Mengarah ke Perdamaian

Neracanews | Mandailing Natal – Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan hukum yang lebih humanis mulai terlihat dalam kasus yang menjerat Heri Wardana yang merupakan warga miskin mengarah ke perdamaian.

Kepolisian Sektor (Polsek) Batahan memfasilitasi proses Restorative Justice (RJ) antara Heri Wardana dengan pihak PTPN IV Unit Usaha Kebun Timur, Sabtu (07/03/2026) di Mapolsek Batahan, Desa Sari Kenanga, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal.

Proses mediasi tersebut dipimpin oleh penyidik Polsek Batahan AIPDA Juni Iskandar, S.H, yang dalam sambutannya menyampaikan salam dari Kapolsek Batahan yang sedang menjalankan tugas dinas luar.

Dalam penjelasannya, Juni Iskandar menegaskan bahwa pendekatan Restorative Justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, bukan semata-mata penghukuman.

Restorative Justice adalah proses penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula, dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga kedua belah pihak, serta unsur masyarakat guna mencapai kesepakatan damai yang berkeadilan, jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa perkara yang menjerat Heri Wardana secara prinsip telah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ sebagaimana diatur dalam kebijakan hukum terbaru.

Juni menambahkan, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo pada 19 Agustus 2021.

Peraturan tersebut menjadi landasan bagi aparat penegak hukum untuk mengedepankan penyelesaian perkara pidana secara berkeadilan dengan menyeimbangkan perlindungan terhadap korban sekaligus memperhatikan aspek kemanusiaan bagi pelaku.

Pendekatan ini menekankan pemulihan, perdamaian, dan keseimbangan kepentingan antara korban dan pelaku sehingga penyelesaian perkara tidak selalu harus berujung pada pemidanaan, tambah Juni.

Dalam proses mediasi tersebut, pihak PTPN IV Unit Usaha Kebun Timur yang diwakili oleh Asisten Afdeling II, Saputra, menyampaikan sejumlah syarat penyelesaian perkara kepada pihak Heri Wardana.

Syarat tersebut kemudian diterima oleh pihak keluarga Heri Wardana yang diwakili oleh Tukiman selaku mertua.

Insya Allah seluruh kesepakatan yang disampaikan akan kami penuhi pada hari Senin, 09 Maret 2026,” ujar Tukiman dalam forum tersebut.

Pertemuan RJ itu turut dihadiri oleh Asisten Afdeling II Syahputra, unsur pengamanan perusahaan (PAM), personel BKO, tim penasihat hukum Heri Wardana dari Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan Lubis, S.H dan Rekan, Nur Asiah selaku istri Heri Wardana bersama dua anaknya, serta keluarga lainnya.
Selain itu, turut hadir pula AIPDA Juni Iskandar, S.H bersama personel Polsek Batahan lainnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Restorative Justice dari Plt. Kapolsek Batahan selaku penyidik AKP Parsaulian Ritonga, S.H, tertanggal 05 Maret 2026 Nomor: B/27/III/2026/Reskrim, yang merujuk pada Surat Permohonan Restorative Justice dari Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan Lubis, S.H dan Rekan Nomor: 012/RJ-PH/AFNAN/II/2026 tertanggal 27 Februari 2026.

Langkah mediasi ini dinilai sebagai bagian dari implementasi kebijakan hukum pidana modern di Indonesia yang menempatkan keadilan substantif dan kemanusiaan sebagai pertimbangan utama dalam penyelesaian perkara. (Tim)

CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Rico Waas Lepas Delli Yudha, Sambut Fernando Batubara: Sinergi TNI dan Pemko Medan Harus Makin Kuat

Suasana keakraban dan kehangatan mewarnai acara Pisah Sambut Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan yang digelar di Ballroom Hotel Santika Dyandra Medan, Senin (14/9/2026). Wali Kota...

Ini Daftar 43 Pelajar SMKN 1 Merdeka yang Keracunan MBG

Karo - Keracunan MBG kembali menelan korban di Kabupaten Karo akibat kelalaian tata kelola program pemerintah. Sebanyak 43 pelajar SMK Negeri 1 Merdeka Kabupaten...

RDP dengan Komisi II DPR RI, Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat penataan, pengamanan, dan optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)...

Pemko Medan Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp 7,16 T, Rico Waas Fokus Optimalkan 17 Program Prioritas

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran...

Bupati Asahan Terima Audiensi GMKI Cabang Asahan

KISARAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Asahan di Aula Bapperida Kabupaten Asahan, Senin...