Kasus Dugaan Pengambilan 13 Tandan Buah Sawit Milik PTPN IV oleh Seorang Warga Miskin Mengarah ke Perdamaian

Neracanews | Mandailing Natal – Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan hukum yang lebih humanis mulai terlihat dalam kasus yang menjerat Heri Wardana yang merupakan warga miskin mengarah ke perdamaian.

Kepolisian Sektor (Polsek) Batahan memfasilitasi proses Restorative Justice (RJ) antara Heri Wardana dengan pihak PTPN IV Unit Usaha Kebun Timur, Sabtu (07/03/2026) di Mapolsek Batahan, Desa Sari Kenanga, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal.

Proses mediasi tersebut dipimpin oleh penyidik Polsek Batahan AIPDA Juni Iskandar, S.H, yang dalam sambutannya menyampaikan salam dari Kapolsek Batahan yang sedang menjalankan tugas dinas luar.

Dalam penjelasannya, Juni Iskandar menegaskan bahwa pendekatan Restorative Justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, bukan semata-mata penghukuman.

Restorative Justice adalah proses penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula, dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga kedua belah pihak, serta unsur masyarakat guna mencapai kesepakatan damai yang berkeadilan, jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa perkara yang menjerat Heri Wardana secara prinsip telah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ sebagaimana diatur dalam kebijakan hukum terbaru.

Juni menambahkan, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo pada 19 Agustus 2021.

Peraturan tersebut menjadi landasan bagi aparat penegak hukum untuk mengedepankan penyelesaian perkara pidana secara berkeadilan dengan menyeimbangkan perlindungan terhadap korban sekaligus memperhatikan aspek kemanusiaan bagi pelaku.

Pendekatan ini menekankan pemulihan, perdamaian, dan keseimbangan kepentingan antara korban dan pelaku sehingga penyelesaian perkara tidak selalu harus berujung pada pemidanaan, tambah Juni.

Dalam proses mediasi tersebut, pihak PTPN IV Unit Usaha Kebun Timur yang diwakili oleh Asisten Afdeling II, Saputra, menyampaikan sejumlah syarat penyelesaian perkara kepada pihak Heri Wardana.

Syarat tersebut kemudian diterima oleh pihak keluarga Heri Wardana yang diwakili oleh Tukiman selaku mertua.

Insya Allah seluruh kesepakatan yang disampaikan akan kami penuhi pada hari Senin, 09 Maret 2026,” ujar Tukiman dalam forum tersebut.

Pertemuan RJ itu turut dihadiri oleh Asisten Afdeling II Syahputra, unsur pengamanan perusahaan (PAM), personel BKO, tim penasihat hukum Heri Wardana dari Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan Lubis, S.H dan Rekan, Nur Asiah selaku istri Heri Wardana bersama dua anaknya, serta keluarga lainnya.
Selain itu, turut hadir pula AIPDA Juni Iskandar, S.H bersama personel Polsek Batahan lainnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Restorative Justice dari Plt. Kapolsek Batahan selaku penyidik AKP Parsaulian Ritonga, S.H, tertanggal 05 Maret 2026 Nomor: B/27/III/2026/Reskrim, yang merujuk pada Surat Permohonan Restorative Justice dari Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan Lubis, S.H dan Rekan Nomor: 012/RJ-PH/AFNAN/II/2026 tertanggal 27 Februari 2026.

Langkah mediasi ini dinilai sebagai bagian dari implementasi kebijakan hukum pidana modern di Indonesia yang menempatkan keadilan substantif dan kemanusiaan sebagai pertimbangan utama dalam penyelesaian perkara. (Tim)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...