Isu Relokasi Warga Bencana Jadi Sorotan di Media Sosial, Ini Pernyataan Pemko Sibolga

Sibolga (Neracanews) – Unggahan di media sosial (Medsos) Facebook yang menyebut Pemerintah Kota Sibolga mengancam warga yang menolak direlokasi dari kawasan rawan longsor tidak akan mendapat bantuan pemerintah pusat, memicu polemik di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Sibolga, Syukri Nazri Penarik, membantah adanya ancaman dari pihak Pemko. Ia menegaskan, lokasi pembangunan hunian tetap (huntap) yang disiapkan dalam kondisi clean and clear serta aman untuk ditempati.

“Pihak Buddha Suci tentu tidak mungkin membangun di lahan yang tidak aman. Mereka ingin bangunan itu bisa bertahan 20 sampai 30 tahun ke depan,” ujar Syukri melalui pesan WhatsApp, Rabu (04/03/26).

Terkait isu warga yang menolak relokasi tidak akan menerima bantuan, Syukri menyebut kemungkinan terjadi kesalahpahaman. Ia menjelaskan, ketentuan tersebut bukan berasal dari Pemko, melainkan berdasarkan penyampaian dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Menurutnya, rumah yang berada di zona merah berdasarkan hasil identifikasi geologi, tidak diperbolehkan dibangun kembali apabila mengalami kerusakan berat atau hilang akibat bencana. Penetapan zona merah tersebut, lanjutnya, merupakan hasil kajian tim geologi, bukan kebijakan sepihak dari Pemko.

“Zona merah itu tidak boleh lagi dibangun. Karena itu pemerintah memberikan solusi berupa hunian tetap,” jelasnya.

Syukri menambahkan, bagi warga yang menolak pindah, Pemko hanya memfasilitasi surat pernyataan tidak akan menuntut hunian tetap. Ia menegaskan, bantuan huntap berasal dari organisasi Buddha Suci, bukan dari anggaran Pemko.

Sementara itu, untuk bantuan stimulan rumah rusak berat sebesar Rp60 juta dari BNPB, disebutkan tidak akan diberikan kepada rumah yang berada di zona merah rawan bencana.

“Tidak mungkin negara memberikan bantuan untuk membangun kembali di lokasi yang berpotensi terdampak bencana lagi. Kita harus mengantisipasi agar tidak ada korban ke depan,” pungkasnya.
(Rimember)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...