LBH Medan Menduga Tindakan Penembakan yang Dilakukan Kapolres Belawan Tidak Sesuai Prosedur

MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti tindakan penembakan yang dilakukan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, terhadap seorang remaja berusia 15 tahun bernama Muhammad Syuhada.

Insiden ini terjadi pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025, dan diduga kuat sebagai bentuk extra judicial killing yang tidak sesuai prosedur hukum maupun standar HAM.

Dalam keterangannya, LBH Medan mengungkap sejumlah kejanggalan dalam narasi resmi kepolisian yang disampaikan melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Fery Walintukan.

Salah satunya adalah belum adanya keterangan publik dari pihak keluarga korban dan saksi kunci, minimnya bukti pendukung seperti rekaman CCTV, hasil autopsi, serta kondisi mobil dinas Kapolres pasca penyerangan.

LBH juga menilai tidak masuk akal jika hanya berdua—Kapolres dan sopirnya—melawan sepuluh orang pemuda dengan senjata tajam, mercon, dan batu. Terlebih, keputusan untuk keluar dari mobil dan menembak, menurut LBH, menunjukkan tindakan yang tidak proporsional dan melanggar prosedur tetap (Protap) serta Perkapolri tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

“Penembakan ke bagian perut yang menyebabkan kematian korban merupakan bentuk penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, dan berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap HAM dan hukum nasional maupun internasional,” tegas Irvan Saputra, Direktur LBH Medan, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (7/5/2025).

Tak hanya itu, LBH Medan juga menyinggung rekam jejak Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan, yang sebelumnya pernah terseret kasus dugaan suap dari istri bandar narkoba dan memberi keterangan keliru dalam kasus pembunuhan di Karo.

Meski demikian, LBH mengapresiasi langkah cepat Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan yang langsung menonaktifkan AKBP Oloan dari jabatannya sebagai bentuk komitmen terhadap proses hukum yang objektif dan transparan.

LBH menekankan bahwa akar dari maraknya tawuran di Belawan harus segera diselesaikan melalui kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan masyarakat. Kemiskinan, narkoba, dan lemahnya pencegahan disebut sebagai pemicu utama kekerasan yang kian memburuk.

“Tindakan penembakan terhadap anak di bawah umur ini, menurut kami, tidak hanya melanggar konstitusi dan undang-undang nasional, tetapi juga mencederai berbagai konvensi internasional seperti Konvensi Hak Anak (CRC) dan Deklarasi Universal HAM,” pungkas Irvan Saputra. (Ril)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Genjot Ekonomi Desa, Pemprov Sumut Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Pelatihan dan Klinik Usaha

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya mendorong peningkatan perekonomian desa melalui penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hingga saat ini,...

Stok Pupuk Bersubsidi Terbatas, Pemkab Taput Perketat Pengawasan Distribusi

Taput (Neracanews) - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) menunjukkan komitmennya dalam mengawal distribusi sarana produksi pertanian. Tim gabungan Pemkab Taput melakukan monitoring Harga...

Erni Hutauruk Dilaporkan, Erikson Sianipar: Apa yang Diucapkan Harus Bertanggung Jawab

Taput (Neracanews) Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tapanuli Utara, Erikson Sianipar, resmi melaporkan Erni Mesalina Hutauruk ke Polres Tapanuli Utara. Laporan ini dilatarbelakangi dugaan...

Hotbin Simaremare : “Borok Erikson bukan urusan partai politik”

Hotbin Simaremare, Kuasa hukum Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Erni Hutauruk menegaskan, bahwa persoalan hukum yang menyeret Ketua Koperasi HKTI Erikson Sianipar bukan menyoal...

Perkara Harta Gono-gini Winarti Binti Sugiono dengan Aswari Saragih Bin Anwar Saragih Berujung Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan oleh Pengadilan Agama Panyabungan

Neracanews | Mandailing Natal – Perkara Winarti binti Sugiono bertempat tinggal dikampung Karang Rejo Desa Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kabupaten Kota Tanjung...