Maruli Siahaan Akan Sidak Lapas Nusakambangan: Bongkar Dugaan Jual Beli Fasilitas Puluhan Juta

Medan – Maruli Siahaan, Anggota Komisi XIII DPR RI, segera melakukan pengawasan ketat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Langkah ini diambil untuk membongkar teka-teki biaya yang diduga harus dibayar oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) jika ingin berpindah dari pengamanan Maximum Security ke Medium Security.

Rencana pengecekan ini dikonfirmasi oleh Ketua STM Nasional Wartawan, Pasrah Siahaan. Dalam pertemuan di kantornya pada Minggu (5/4/2026), Pasrah mengungkapkan bahwa pihak DPR RI telah memberikan atensi khusus terhadap isu di lapas paling ketat di Indonesia tersebut.

“Saya cek dulu,” sebut Pasrah menirukan ungkapan Maruli Siahaan. Pesan singkat tersebut disampaikan Maruli melalui WhatsApp pada Kamis (19/3/2026) sebagai respon cepat atas laporan yang masuk.

Rekam Jejak Penegak Hukum di Kemenimipas

Maruli Siahaan bukan orang baru dalam dunia penegakan hukum. Mantan Wadir Krimsus Polda Sumut ini kini bertugas di Komisi XIII DPR RI dengan fungsi pengawasan imigrasi dan pemasyarakatan. Menariknya, ia bekerja bersama tokoh-tokoh yang pernah satu instansi di Polda Sumatera Utara.

Saat ini, posisi Dirpam Intel Pemasyarakatan dijabat oleh Tatan Dirsan Atmaja (mantan Kabid Humas Polda Sumut), sementara Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dijabat oleh Agus Andrianto (mantan Kapolda Sumut).

Kedekatan profesional ini diharapkan dapat mempercepat reformasi di tubuh lapas agar sejalan dengan cita-cita Pancasila.

Skandal Tarif Puluhan Juta Rupiah

Isu integritas di Lapas Nusakambangan kini tengah menjadi sorotan tajam. Muncul dugaan praktik “jual beli fasilitas” yang berlangsung secara sistematis. Berdasarkan laporan, terdapat “tarif” tertentu bagi narapidana yang ingin mendapatkan perlakuan khusus atau pindah ke sel dengan tingkat pengawasan lebih rendah.

Menurut Pasrah Siahaan, perpindahan sel tersebut diduga tidak berdasarkan evaluasi resmi pemerintah, melainkan melalui jalur belakang atau mekanisme nonformal.

“Nilainya pun tidak kecil, di sebut mencapai puluhan juta rupiah,” ujar Pasrah, Rabu lalu (1/4/2026).

Melanggar Aturan dan Merusak Mental Pembinaan

Pasrah menegaskan bahwa jika praktik ini terbukti, maka hal tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Aturan tersebut mewajibkan pemenuhan hak narapidana secara adil, manusiawi, dan profesional tanpa adanya transaksi ilegal.

“Sistem yang seharusnya berbasis pembinaan justru berpotensi berubah menjadi ruang transaksi,” sebut Pasrah.

Selain di Nusakambangan, Pasrah juga menyoroti masalah di Lapas Medan terkait dugaan peredaran narkoba yang sempat viral. Meskipun pengawasan diklaim ketat, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya celah yang dimanfaatkan oknum untuk menjadikan lapas sebagai bagian dari rantai narkotika.

Pesan Untuk Reformasi Total

Tingginya angka residivisme atau narapidana yang kembali berulah setelah bebas menjadi bukti nyata kegagalan sistem rehabilitasi saat ini. Lapas yang seharusnya menjadi tempat pertobatan justru seringkali gagal mengubah perilaku warga binaan.

“Fenomena residivisme menjadi sinyal bahwa lapas belum efektif menjalankan fungsi utamanya sebagai tempat rehabilitasi. Alih-alih berubah menjadi lebih baik, sebagian mantan warga binaan justru kembali ke pola lama,” urai Pasrah.

Sebagai penutup, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, kini tengah mendalami dugaan pungutan liar yang melibatkan nomor rekening tertentu.

Reformasi menyeluruh dan pengawasan berbasis teknologi menjadi harga mati untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.

“Tanpa langkah konkret dan konsisten, berbagai dugaan praktik menyimpang ini akan terus berulang dan menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan itu sendiri,” pungkas Pasrah. (Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dari Setetes Darah hingga Setitik Harapan, Remaja Gampong Ulee Pulo Belajar Menjaga Masa Depan

ACEH UTARA – Raut wajah tegang sesekali terlihat ketika satu per satu remaja mengulurkan lengannya kepada petugas kesehatan. Jarum suntik yang digunakan untuk mengambil...

Bupati Toba Lantik 39 Pejabat: Junjung Tinggi Integritas Inovasi dan Pelayanan Prima

TOBA (Neracanews) - Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, resmi melantik dan mengambil sumpah/janji 39 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba, pada Kamis (6/8/2026)...

Kerugian Negara Rp1,8 M Kasus BPR Indra Arta Kembali ke Kas, Wabup: Ayo Menabung Lagi

INHU – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp1.861.378.700 dalam perkara tindak pidana korupsi di BPR Indra Arta. Penyerahan...

Bertentangan Hasil Rapat, Polres Toba Tetap Amankan Penembokan Tanah di Laguboti Menuai Sorotan

TOBA (Neracanews) — Langkah pengamanan kegiatan penembokan lahan di Kelurahan Pasar Laguboti oleh Polres Toba pada Rabu (5/8/2026) justru menuai sorotan dan pertanyaan publik....

Contoh Nyata Kemandirian Desa: Bupati Taput Apresiasi Keberhasilan BUMDes Sisordak

Taput (Neracanews) - BUMDes Terpadu Sisordak membuktikan potensinya dengan proyeksi hasil panen perdana tomat yang diprediksi mencapai kurang lebih 40 ton. Keberhasilan ini, di...