Anggota DPRD Medan Eko Afrianta Minta Masyarakat Kelola Sampah dengan Baik

Medan – Eko Afrianta Sitepu Anggota DPRD Kota Medan Himbau masyarakat Kelurahan Sidomulyo mengelola sampah dengan baik.

Ajakan ini disampaikan Eko Afrianta Sitepu saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jln. Bunga Turi Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan , Minggu (08/02/26).

“Kita minta masyarakat untuk mengelola sampah dengan baik. Karena jika masyarakat membuang sampah ke lA Vidadrainase bakal terjadi banjir dan wabah penyakit,” ucap Eko.

Atas dasar itu pulalah, Eko Afrianta Sitepu merasa penting mensosialisasikan PERDA Pengelolaan Persampahan ini. Walau pun PERDA ini ada Perubahan dari PERDA sebelumnya tapi tidak banyak perubahan di PERDA ini dan hanya 7 pasal yang diubah atau dihapus ayatnya. ( Juliver L)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...