Erni Hutauruk Dilaporkan, Erikson Sianipar: Apa yang Diucapkan Harus Bertanggung Jawab

Taput (Neracanews) Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tapanuli Utara, Erikson Sianipar, resmi melaporkan Erni Mesalina Hutauruk ke Polres Tapanuli Utara. Laporan ini dilatarbelakangi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap dirinya maupun partai.

Dugaan pencemaran nama baik tersebut diduga dilakukan melalui unggahan video di media sosial. Dalam video itu, Erni selaku Ketua Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani menyebutkan bahwa dana dari rekening koperasi sering dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Erikson Sianipar dan Partai Gerindra.

Erikson Sianipar didampingi pengurus partai, Timnas Sitompul (Anggota DPRD Taput), serta kuasa hukum Melva Tambunan, SH, M.Kn, C.Med, menyampaikan bahwa isi video tersebut sangat meresahkan, baik bagi dirinya, partai, maupun masyarakat luas.

“Untuk itu, kami membawa hal ini ke ranah hukum. Karena saya pikir, setiap apa yang kita omongkan dan tuliskan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Saya sebagai kader Gerindra harus patuh kepada hukum,” ujar Erikson kepada wartawan di halaman Mapolres Taput, Rabu (8/4/2026).

Ia menegaskan, pihaknya memiliki komitmen tinggi terhadap program Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam menjauhi praktik korupsi dan bekerja keras untuk rakyat.

“Kami diminta dengan tegas untuk menjauhi praktik korupsi dan bekerja keras bagi rakyat. Kami sebagai kader berusaha agar program strategis Presiden bisa berjalan baik, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sejak awal kami inisiasi karena untuk kepentingan rakyat,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bendahara DPC Partai Gerindra Taput, Lia Pasaribu, membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan pihaknya tidak pernah menerima aliran dana dari koperasi yang dipimpin Erni Hutauruk.

“Karena saya yang memegang keuangan partai, DPC Partai Gerindra tidak pernah menerima aliran dana dari koperasi tersebut. Kalau mau silahkan diperiksa rekening kami, kami terbuka,” tegas Lia.

Kuasa hukum Erikson, Melva Tambunan, menambahkan bahwa laporan dengan nomor STTLP/85/IV/2026/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumut ini telah diterima dan akan diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Erikson menyatakan siap menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada hukum yang berlaku. (Henry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Miliki Potensi Besar, Medan Terus Tumbuh Menjadi Kota Metropolitan Berbasis Teknologi

Sebagai miniaturnya Indonesia, Kota Medan memiliki potensi besar menjadi kota metropolitan berbasis teknologi. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas saat...

Gubernur Bobby Nasution Promosikan Sumut ke Dubes Australia sebagai Gerbang Investasi Indonesia Barat

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mempromosikan potensi strategis Sumut sebagai pintu gerbang Indonesia bagian barat, saat menerima kunjungan Duta...

Bobby Nasution Percepat Program Puskesmas Rawat Inap untuk Daerah Terpencil di Sumut

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan mempercepat program peningkatan Puskesmas rawat inap di daerah...

Masyarakat Luat Unterudang Minta Kapoldasu Naikkan Laporan Warga Ke Tingkat Penyidikan

Medan - Masyarakat adat Luat Unterudang, Padanglawas,Sumatera Utara kecewa dengan PT Barapala yang berupaya menghentikan kasus dugaan pencurian yanng dilakukan PT Barapala di lahan...

Peduli Lingkungan Muspika Kecamatan Sunggal Beserta Tokoh Ormas Adakan Kegiatan Penanaman Pohon Di Bantaran Sungai Belawan

‎Sunggal- Masyarakat Peduli Lingkungan (Muspika) Kecamatan Sunggal bersama para tokoh organisasi kemasyarakatan (Ormas) setempat mengadakan kegiatan penanaman pohon di sepanjang bantaran Sungai Belawan, Dusun...