Erni Hutauruk Dilaporkan, Erikson Sianipar: Apa yang Diucapkan Harus Bertanggung Jawab

Taput (Neracanews) Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tapanuli Utara, Erikson Sianipar, resmi melaporkan Erni Mesalina Hutauruk ke Polres Tapanuli Utara. Laporan ini dilatarbelakangi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap dirinya maupun partai.

Dugaan pencemaran nama baik tersebut diduga dilakukan melalui unggahan video di media sosial. Dalam video itu, Erni selaku Ketua Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani menyebutkan bahwa dana dari rekening koperasi sering dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Erikson Sianipar dan Partai Gerindra.

Erikson Sianipar didampingi pengurus partai, Timnas Sitompul (Anggota DPRD Taput), serta kuasa hukum Melva Tambunan, SH, M.Kn, C.Med, menyampaikan bahwa isi video tersebut sangat meresahkan, baik bagi dirinya, partai, maupun masyarakat luas.

“Untuk itu, kami membawa hal ini ke ranah hukum. Karena saya pikir, setiap apa yang kita omongkan dan tuliskan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Saya sebagai kader Gerindra harus patuh kepada hukum,” ujar Erikson kepada wartawan di halaman Mapolres Taput, Rabu (8/4/2026).

Ia menegaskan, pihaknya memiliki komitmen tinggi terhadap program Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam menjauhi praktik korupsi dan bekerja keras untuk rakyat.

“Kami diminta dengan tegas untuk menjauhi praktik korupsi dan bekerja keras bagi rakyat. Kami sebagai kader berusaha agar program strategis Presiden bisa berjalan baik, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sejak awal kami inisiasi karena untuk kepentingan rakyat,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bendahara DPC Partai Gerindra Taput, Lia Pasaribu, membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan pihaknya tidak pernah menerima aliran dana dari koperasi yang dipimpin Erni Hutauruk.

“Karena saya yang memegang keuangan partai, DPC Partai Gerindra tidak pernah menerima aliran dana dari koperasi tersebut. Kalau mau silahkan diperiksa rekening kami, kami terbuka,” tegas Lia.

Kuasa hukum Erikson, Melva Tambunan, menambahkan bahwa laporan dengan nomor STTLP/85/IV/2026/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumut ini telah diterima dan akan diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Erikson menyatakan siap menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada hukum yang berlaku. (Henry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Jelang Iduladha Stok Daging Kurban di Sumut Aman

MEDAN – Menjelang perayaan Iduladha 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan memastikan ketersediaan hewan kurban dalam...

Menunggu Perintah Mabes Polri, Tambang Emas Tano Tombangan 150 Gram Perhari “off the record”

Tano Tombangan - Dugaan tambang Emas Illegal di Aek Jarum, Muara Batang Gadis, jalur dari Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan,...

PW Himmah Sumut 2026-2029 Dilantik, Siap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

Medan | Pengurus Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW Himmah) Sumatera Utara periode 2026-2029 resmi dilantik, Selasa (19/5) di Hotel Le Polonia Medan. Ketua PW...

Dukung Turnamen Pingpong Khusus Lansia, Wali Kota Medan : Biar Tetap Sehat dan Produktif

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas mendukung penuh turnamen pingpong khusus lansia yang akan diselenggarakan oleh Persatuan Tenis Meja Eksekutif (PTME) Sumatera...

Pemprov Sumut Pastikan Stok dan Distribusi Minyakita Aman, Harga Mulai Stabil

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan harga...