Neracanews | Mandailing Natal – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Madina di Natal menetapkan seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natal, Darmadi Edison S.H., M.H kepada wartawan, Senin (09/12/2024) mengatakan, tersangka yang ditetapkan tersebut adalah berinisial TR yang merupakan mantan Kepala Desa Huta Lobu Kecamatan Batang Natal.
Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan dari tim Kacabjari Natal. Dan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan hasil perhitungan audit dari pihak Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, ucapnya.
Darmadi Edison, S. H, M. H selalu kepala Kacabjari menyebutkan, penetapan tersangka TR terbukti menyelewengkan Dana Desa (DD) untuk pembangunan Dua (2) titik irigasi di Desa Huta Lobu.
Dalam pemeriksaan yang telah di lakukan terhadap TR ( Mantan Kepala Desa Huta Lobu), mengakui bahwa dalam pembangunan Dua (2) titik irigasi tersebut, satu titik dikerjakan sekitar 30% sedangkan satu titik lagi pekerjaan fisik sama sekali tidak dikerjakan.
Berdasarkan rangkaian penyidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan, tersangka berinisial TR diduga melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi subsider pasal 3 jo pasal 18 undang – undang RI no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang – undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang – undang RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, terangnya. (*)