Dinas Pertanian Kabupaten Karo berkomitmen menindak tegas kios pengecer pupuk subsidi yang terbukti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), salah satunya kios penyalur, UD Palemta, di Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte.
Tindakan ini dilakukan untuk melindungi petani dari praktik curang yang melanggar Peraturan Menteri Pertanian.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pertanian Karo, Michael Purba STP.M.M, berjanji akan melaporkan kios-kios nakal tersebut ke Pupuk Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Michael Purba melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (09/11/25) sekitar pukul 18.00 WIB, menanggapi dugaan adanya penjualan pupuk di atas HET.
“Ok, nanti saya laporkan ke Pupuk Indonesia supaya mengevaluasi kios pengecer mereka yang menjual di atas HET,” ujar Michael.
Selain Pupuk Indonesia, Michael juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).
Langkah ini diambil untuk memastikan adanya tindak lanjut dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kios pengecer pupuk di wilayah Karo.
Tujuan utama pelaporan ini adalah menjaga agar pupuk subsidi benar-benar sampai kepada petani dengan harga yang sesuai dan mencegah penyalahgunaan anggaran negara. (Rsp1/tim/rd)
Sebelumnya berita ini telah terbit dengan judul “Kios UD Palemta di Karo Diduga 1 Dekade Jual Pupuk Subsidi di Atas HET“



