Ketua NCW Bekasi Beserta Jajaran Hadirin Pemanggilan Pemeriksaan Pelapor Dugaan Tipikor di Kejari Kota Bekasi

Bekasi – Kembali, Ketua Nasional Coruption Watch (NCW) Bekasi, Herman PS, S.Pd didampingi jajarannya, Arfan Napitupulu, Samsuardi SH dan Binsar menghadiri pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

Kali ini NCW diperiksa atas pelaporan dua (2) kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)

“Hari ini Selasa, 21 Oktober 2025 kita memenuhi panggilan dari Kejari Kota Bekasi terkait Laporan NCW tertanggal 25 September 2025. Atas dua (2): laporan, yang pertama laporan dugaan Markup Pengadaan (Barang) di Dinas Pendidikan dan kedua laporan dugaan Tipikor serta pelanggaran Lingkungan Hidup,” kata Herman usai pemeriksaan.

“Kejaksaan masih dalam tahap pemeriksaan pelapor,” sambung dia.

Ia dan jajarannya juga beri apresiasi terhadap Kejari Kota Bekasi dan berharap laporan NCW berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami beri apresiasi dan sangat berharap agar pihak kejaksaan yang menangani dapat bekerja profesional, transparansi dan berjalan sesuai koridor,” sebutnya.

Dikonfirmasi Jaksa Fungsional, Ibrahim, akrab dipanggil Baim yang memeriksa membenarkan hari ini dalam tahap pemeriksaan pelapor.

“Ini sudah atensi pimpinan. Kita tangani dan lagi pemeriksaan pelapor dulu,” jawab Baim singkat.

Sebelumnya, Kepala Kejari (Kajari) Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum telah melayangkan surat Informasi Perkembangan Laporan Pengaduan kepada NCW.

Surat Kajari tertanggal 14 Oktober 2025, berisi:
Sehubungan dengan surat Saudara yang dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan Nomor: 019/LAPDU/DPD-NCW/IX/2025 tanggal 25 September 2025 perihal Laporan Tindak Pidana Korupsi pada Paket Pengadaan Meubelair Sekolah dan Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025, bersama ini kami sampaikan bahwa laporan pengaduan tersebut masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan dan hingga saat ini masih berjalan.

Dan: surat Saudara yang dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan Nomor 012/DPD-NCW/IX/2025 tanggal 25 September 2025 perihal Laporan Tindak Pidana Korupsi dan Pelanggaran Lingkungan Hidup di TPA Sumur Batu Kec. Bantargebang Kota Bekası, bersama ini kami sampaikan bahwa laporan pengaduan tersebut masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan dan hingga saat ini masih berjalan. Demikian dilaporkan, untuk menjadi maklum. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dari Setetes Darah hingga Setitik Harapan, Remaja Gampong Ulee Pulo Belajar Menjaga Masa Depan

ACEH UTARA – Raut wajah tegang sesekali terlihat ketika satu per satu remaja mengulurkan lengannya kepada petugas kesehatan. Jarum suntik yang digunakan untuk mengambil...

Bupati Toba Lantik 39 Pejabat: Junjung Tinggi Integritas Inovasi dan Pelayanan Prima

TOBA (Neracanews) - Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, resmi melantik dan mengambil sumpah/janji 39 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba, pada Kamis (6/8/2026)...

Kerugian Negara Rp1,8 M Kasus BPR Indra Arta Kembali ke Kas, Wabup: Ayo Menabung Lagi

INHU – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp1.861.378.700 dalam perkara tindak pidana korupsi di BPR Indra Arta. Penyerahan...

Bertentangan Hasil Rapat, Polres Toba Tetap Amankan Penembokan Tanah di Laguboti Menuai Sorotan

TOBA (Neracanews) — Langkah pengamanan kegiatan penembokan lahan di Kelurahan Pasar Laguboti oleh Polres Toba pada Rabu (5/8/2026) justru menuai sorotan dan pertanyaan publik....

Contoh Nyata Kemandirian Desa: Bupati Taput Apresiasi Keberhasilan BUMDes Sisordak

Taput (Neracanews) - BUMDes Terpadu Sisordak membuktikan potensinya dengan proyeksi hasil panen perdana tomat yang diprediksi mencapai kurang lebih 40 ton. Keberhasilan ini, di...