Rudenim Pusat Tanjungpinang Deportasi 25 Warga Negara Vietnam

TANJUNGPINANG — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang
melaksanakan pendeportasian terhadap 25 warga negara Vietnam pada Rabu (5/8/2026) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Pendeportasian tersebut merupakan pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian.

Pelaksanaan pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim
Batam sebagai titik keberangkatan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta,
Tangerang. Setelah tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, 25 deteni warga negara Vietnam diserahterimakan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk selanjutnya diberangkatkan menuju Ho Chi Minh, Vietnam melalui penerbangan internasional.

Seluruh proses dilaksanakan setelah persyaratan administratif dan keimigrasian dinyatakan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi Rumah Detensi
Imigrasi Pusat Tanjungpinang, I Wayan Putu Wiadnya, menjelaskan bahwa pendeportasian merupakan salah satu tugas dan fungsi utama Rumah Detensi Imigrasi dalam rangka pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing.

“Rumah Detensi Imigrasi memiliki tugas melaksanakan pendetensian, pengamanan,
pemulangan, dan pendeportasian orang asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap proses pendeportasian dilaksanakan melalui koordinasi yang intensif dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, kantor imigrasi terkait, perwakilan negara asal, serta instansi lainnya guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, aman, dan akuntabel,” jelas I Wayan Putu Wiadnya.

Sebelum dilaksanakan pendeportasian, seluruh warga negara Vietnam tersebut menjalani proses pendetensian di Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang.

Selama masa pendetensian, dilakukan verifikasi identitas, penyelesaian administrasi keimigrasian, koordinasi dengan Perwakilan Negara Vietnam, sebagai dasar pelaksanaan pemulangan ke negara asal.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang, Erybowo Radyan Asmono,
menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting
dalam menjaga ketertiban keberadaan orang asing di wilayah Indonesia sekaligus
mendukung keamanan nasional.

“Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi,
tetapi juga memastikan setiap tindakan administratif dilaksanakan secara profesional, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. Sinergi antarsatuan kerja Direktorat Jenderal Imigrasi serta kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum keimigrasian yang efektif,” ujar Erybowo.

Pelaksanaan pendeportasian ini merupakan tugas dan fungsi utama dari Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan dan Deportasi pada Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang dalam rangka memastikan tegaknya kedaulatan negara dan mencegah serta mengantisipasi tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum yang dilakukan oleh orang asing di wilayah teritorial Indonesia. Tentunya dengan harapan hanya orang asing yang bermanfaat saja yang dapat berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia.

Hal ini senada dengan semangat Direktorat
Jenderal Imigrasi dalam upaya mewujudkan Imigrasi Untuk Rakyat.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Sepuluh Hari Menjabat, Panit Reskrim Polsek Medan Area Terima Silaturahmi Awak Media

MEDAN — Dalam rangka silaturahmi dengan pejabat baru, Panit Reskrim Polsek Medan Area Ipda Dieto menerima kunjungan silaturahmi bersama sejumlah awak media online dari...

Kabur ke Kebun Sawit, Pengedar Sabu di Rakit Kulim Tetap Tak Luput dari Polisi

INHU — Upaya pelarian seorang pengedar narkoba di tengah kerapatan kebun kelapa sawit berakhir sia-sia. Tim Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil meringkus dua...

Dari Setetes Darah hingga Setitik Harapan, Remaja Gampong Ulee Pulo Belajar Menjaga Masa Depan

ACEH UTARA – Raut wajah tegang sesekali terlihat ketika satu per satu remaja mengulurkan lengannya kepada petugas kesehatan. Jarum suntik yang digunakan untuk mengambil...

Bupati Toba Lantik 39 Pejabat: Junjung Tinggi Integritas Inovasi dan Pelayanan Prima

TOBA (Neracanews) - Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, resmi melantik dan mengambil sumpah/janji 39 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba, pada Kamis (6/8/2026)...

Kerugian Negara Rp1,8 M Kasus BPR Indra Arta Kembali ke Kas, Wabup: Ayo Menabung Lagi

INHU – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp1.861.378.700 dalam perkara tindak pidana korupsi di BPR Indra Arta. Penyerahan...