ROKAN HILIR — Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti Kabupaten Rokan Hilir resmi melaporkan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Laporan ini membuka tabir dugaan skandal korupsi terorganisir pengelolaan lahan plasma dan kawasan hutan di Riau. Dua nama disebut sebagai aktor utama, yaitu berinisial A yang merupakan salah satu mantan Kepala Desa Pujud dan inisial M merupakan Manajer PT KASS.
Keduanya diduga memanipulasi dokumen, menghadirkan nama fiktif penerima ganti rugi plasma, serta menerbitkan puluhan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas areal pelepasan kawasan hutan proyek PIR Khusus era 1980-an.
Dokumen DLHK Riau Ungkap Status Lahan
Berdasarkan surat resmi Plt. Kepala DLHK Provinsi Riau Nomor 500.4/.901/DLHK/2026 tanggal 1 Agustus 2026, areal ±58,38 hektare di Desa Pujud terdiri dari Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) ±54,12 Ha dan Areal Penggunaan Lain (APL) ±4,26 Ha.
Areal itu merupakan bagian dari pelepasan kawasan hutan seluas ±29.926 Ha berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 382/Kpts-II/87 untuk Proyek PIR Khusus Departemen Pertanian yang dilaksanakan PT Perkebunan IV (cikal bakal PTPN IV).
Dugaan Nama Fiktif Lahan Plasma
Surat Keterangan Plasma PT KASS tertanggal 10 Desember 1997 menyebut 58 Ha lahan plasma diperoleh dari ganti rugi atas nama Kasman Nasution (6 Ha), Martias (13 Ha), Samsir (17,8 Ha), Selamet (11,2 Ha), dan Suadi (10 Ha).
Namun, investigasi lapangan kelompok tani menemukan bahwa nama-nama tersebut diduga kuat fiktif dan merupakan karyawan atau pihak terkait perusahaan. Tidak ada warga setempat yang mengaku sebagai pemilik lahan plasma tersebut.
84 SKT Terbit di Kawasan Hutan
Sekitar tahun 2018, Afrizal selaku Kepala Desa Pujud diduga menerbitkan ±84 persil SKT dengan total luas ±168 Ha di Dusun Sosopan dan Dusun 7 Sosopan Barat. Seluruh SKT terbit di atas hamparan pelepasan kawasan hutan seluas ±29.926 Ha.
Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti meminta Presiden RI dan Satgas PKH bergerak cepat. “Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti berharap agar Presiden RI memerintahkan SATGAS PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) bersama Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mengusut tuntas. Jika terbukti, tangkap dan penjarakan para koruptor terorganisir perusak hutan yang telah merugikan negara dan masyarakat lokal yang haknya telah dirampok.”
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Modus Baru
Rangkaian tindakan ini dinilai memenuhi unsur manipulasi data, penggelapan hak masyarakat plasma, penipuan nama fiktif, dan penyalahgunaan wewenang pejabat desa.
Selain itu, muncul dugaan modus pelepasan kawasan hutan tahun 2026 akan diurus menggunakan nama perorangan agar sesuai Pasal 16 hingga Pasal 18 Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Melalui modus ini, tanah kawasan hutan diubah menjadi Sertifikat Hak Milik sah melalui pendaftaran tanah.
Kelompok Tani Resmi Lapor Kejati Riau
Surat laporan nomor 005/KTSES/PJ/VIII/2026 ditandatangani Ketua Kelompok Tani Sugianto, Sekretaris Ahmad Yani, dan diketahui Ketua Pengawas Arjuna Sitepu CPR dari DPP KPK TIPIKOR. Surat ini meminta Kejati Riau memeriksa Afrizal dan Musa serta memanggil ahli kehutanan, pertanahan, dan administrasi desa.
Sugianto dan Ahmad Yani menyampaikan bahwa penerbitan ±84 persil surat oleh Afrizal didasari alas hak 2 mantan Kades Pujud sejak 2001. Sementara itu, investigasi media menunjukkan lahan ±58,38 hektare tersebut telah 29 tahun dikuasai dan diambil hasilnya oleh PT KASS. Humas PT KASS tidak memberikan respons saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. (Ab/As/Red)



