Kios UD Palemta di Karo Diduga 1 Dekade Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

Tanah Karo – Neracanews.com | Dugaan praktik jual beli pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh kios penyalur, UD Palemta, di Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, terungkap. Praktik ini diduga telah berlangsung selama lebih dari sepuluh tahun.

Pupuk bersubsidi dari Pemerintah, jenis Urea dan Phonska, disebut dijual seharga Rp135.000 per sak (50 kg) kepada petani. Harga ini jauh di atas HET yang ditetapkan Pemerintah.

Petani Merasa Tercekik Harga

Informasi ini disampaikan oleh beberapa anggota kelompok tani (koptan) setempat, yakni Koptan Gudang, Perjalangan, dan Panggung Baru. Mereka sepakat bahwa harga tebus tersebut memberatkan.

“Kami menebus pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska dari kios UD Palemta seharga Rp135.000 per saknya. Harga itu di atas HET,” tutur salah satu anggota koptan yang meminta namanya dirahasiakan.

Pemilik Kios Akui Harga, Sebut Tak Ada Masalah

Pemilik kios UD Palemta, Marikan Sembiring, dikonfirmasi pada Kamis (06/11/25). Marikan membenarkan kiosnya menjual pupuk dengan harga seperti yang disebutkan petani.

Marikan menjelaskan usaha itu sudah berjalan sejak 2013. “Sekarang saya serahkan kepada anak saya, Mikabrel Sembiring, karena saya menjabat sebagai ketua Badan Permusyawaratan Desa. Terkait harga yang kami buat ke kelompok tani, mereka tidak ada masalah kok,” ujarnya.

Petani Tuntut Kepatuhan Aturan

Anggota kelompok tani berharap pihak kios segera menyesuaikan harga sesuai ketentuan Pemerintah. Mereka merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Berdasarkan aturan tersebut, HET pupuk Urea (50 kg) adalah sekitar Rp112.500 per sak (Rp2.250/kg) dan Phonska (50 kg) adalah sekitar Rp115.000 per sak (Rp2.300/kg).

“Kami berharap agar pihak kios mengikuti peraturan menteri pertanian tentang HET pupuk bersubsidi,” harap anggota koptan, menuntut keadilan harga.

Sementara PLT Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karo, Michael Purba STP. M. M belum dapat menjawab konfirmasi awak media ini.

(Rsp1/Tim)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karo Gelar Turnamen Badminton Antar Personel

Kabanjahe - Semarak peringatan Hari Bhayangkara ke-80 terus terasa di lingkungan Polres Karo. Setelah menggelar berbagai kegiatan olahraga, kali ini Polres Karo menyelenggarakan turnamen...

Diduga Jadi Sarang Penyalahgunaan Sabu, Barak di Perladangan Tiganderket Dirobohkan Polisi

Karo - Berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial, sebuah lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan perladangan...

Tim LINGKABER Polres Karo Sisir Titik Rawan, Antisipasi Kejahatan dan Balap Liar

Karo – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengantisipasi berbagai bentuk tindak pidana seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian...

“Sandiwara”, Kadisnaker Sumut dalam Kasus Buruh

Medan - Pengacara kondang Kota Medan Herdin Lase, S.H., bersama rekanya Fatiwanolo Zega, SH., Leo Hidayat Gea, S.H, Nofaomasi Laia, S.H., merupakan perwakilan buruh...

Sensus Ekonomi 2026 Momentum Perbaikan Data Sosial, Zakiyuddin Harahap Ajak Warga Jujur Demi Akurasi Data

Wakil Walikota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menegaskan bahwa pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi momentum krusial untuk membenahi akurasi data kemiskinan di Kota Medan....