Kios UD Palemta di Karo Diduga 1 Dekade Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

Tanah Karo – Neracanews.com | Dugaan praktik jual beli pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh kios penyalur, UD Palemta, di Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, terungkap. Praktik ini diduga telah berlangsung selama lebih dari sepuluh tahun.

Pupuk bersubsidi dari Pemerintah, jenis Urea dan Phonska, disebut dijual seharga Rp135.000 per sak (50 kg) kepada petani. Harga ini jauh di atas HET yang ditetapkan Pemerintah.

Petani Merasa Tercekik Harga

Informasi ini disampaikan oleh beberapa anggota kelompok tani (koptan) setempat, yakni Koptan Gudang, Perjalangan, dan Panggung Baru. Mereka sepakat bahwa harga tebus tersebut memberatkan.

“Kami menebus pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska dari kios UD Palemta seharga Rp135.000 per saknya. Harga itu di atas HET,” tutur salah satu anggota koptan yang meminta namanya dirahasiakan.

Pemilik Kios Akui Harga, Sebut Tak Ada Masalah

Pemilik kios UD Palemta, Marikan Sembiring, dikonfirmasi pada Kamis (06/11/25). Marikan membenarkan kiosnya menjual pupuk dengan harga seperti yang disebutkan petani.

Marikan menjelaskan usaha itu sudah berjalan sejak 2013. “Sekarang saya serahkan kepada anak saya, Mikabrel Sembiring, karena saya menjabat sebagai ketua Badan Permusyawaratan Desa. Terkait harga yang kami buat ke kelompok tani, mereka tidak ada masalah kok,” ujarnya.

Petani Tuntut Kepatuhan Aturan

Anggota kelompok tani berharap pihak kios segera menyesuaikan harga sesuai ketentuan Pemerintah. Mereka merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Berdasarkan aturan tersebut, HET pupuk Urea (50 kg) adalah sekitar Rp112.500 per sak (Rp2.250/kg) dan Phonska (50 kg) adalah sekitar Rp115.000 per sak (Rp2.300/kg).

“Kami berharap agar pihak kios mengikuti peraturan menteri pertanian tentang HET pupuk bersubsidi,” harap anggota koptan, menuntut keadilan harga.

Sementara PLT Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karo, Michael Purba STP. M. M belum dapat menjawab konfirmasi awak media ini.

(Rsp1/Tim)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...