Sabtu, Februari 14, 2026
spot_img

Berkas P21, Tersangka Tak Kunjung Diserahkan ke Kejari Medan, PH : Ada Dugaan Upaya Penyidik Sengaja Memperlambat

Neracanews | Medan – Berkas P21, Polrestabes Medan Belum Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Medan.

Medan – Pelaku penganiayaan dan pengeroyokan kakek berumur 70 tahun di Jalan Semarang, masih bebas berkeliaran.

Berdasarkan informasi yang didapat oleh awak media, bahwasanya tersangka sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik Polrestabes Medan saat akan di serahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Medan.

Hal itu dijelaskan penasehat hukum korban penganiayaan, “Sudah Delapan bulan kasus ini berjalan, namun tak kunjung sampai ke persidangan,” ucap Tommy Sinulingga saat diwawancara awak media di kantornya, Sabtu (9/12/2023).

Tommy berharap kepada penyidik Polrestabes Medan untuk menjalankan tugasnya, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Dengan demikian, penyidik seharusnya dan sudah sewajibnya mengeluarkan surat penjemputan paksa terhadap pelaku, yaitu SN dan CU yang merupakan bapak dan anak,” sambung pria yang juga menjabat sebagai Dosen Hukum di USU.

Dengan kejadian itu, kuasa hukum menduga ada upaya tersangka untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Terpisah, Effendi Jambak yang juga merupakan penasehat hukum korban menjelaskan bahwa jikalau tersangka sudah mangkir dari panggilan dua kali, maka penyidik bukan hanya wajib mengeluarkan surat penjemputan paksa, namun juga memasukkan nama tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jadi kalau sudah tidak kooperatif begini, ini menjadi pertimbangan nantinya di Jaksa agar tidak lagi diberikan penangguhan penahanan, wajib ditahan ini tersangka”, ujarnya.

Effendi Jambak juga menambahkan, “jika penyidik tidak bisa mengeluarkan Surat Penjemputan Paksa dan kemudian Surat Daftar Pencarian Orang, maka patut kami duga, ini merupakan permainan penyidik dengan sengaja tidak melengkapi dan menyerahkan tersangka serta barang bukti, agar berkas di kembalikan ke penyidik dan nomor register di hapus”, tukasnya

Kasus yang sempat viral di media online dan media sosial ini ditanggapi oleh Kasubsi A Intelijen Kejari Medan, Pantun M Simbolon, SH, MH.

Dirinya membenarkan berkas perkara kasus penganiayaan di Jalan Semarang sudah P21.

“Jadi sudah kami kroscek dari JPU yang menangani perkara ini.
Sampai saat ini berkas perkara itu sudah P21, sudah kita tunggu selama 30 hari sejak terbitnya P21, maka sesuai SOP kami keluarkan P21A untuk menanyakan perkembangan tahap ll,” sebut Pantun, Senin (12/12).

“Sampai saat ini kami JPU belum menerima surat untuk pemberitahuan tahap ll, kami belum terima tahap ll, baik tersangka maupun barang bukti. Yang kami terima sampai saat ini hanya berkas perkara dan berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap P21,” sambungnya.

Lebih lanjut Pantun menjelaskan, berkas perkara yang menjerat tersangka SU dan CU diterbitkan awal bulan November 2023.

“P21 diterbitkan sekitar bulan November awal, setelah diterbitkan P21, kami menunggu dalam 30 hari.
Apakah penyidik melimpahkan, kalau tidak dilimpahkan, kami yang membuat surat namanya P21 A,” lanjut Pantun.

Diakhir wawancara, Pantun mengatakan akan mengembalikan berkas perkara apabila tersangka dan barang bukti tidak diserahkan ke Kejari Medan dalam waktu yang ditentukan, dan akan mencoret registrasi yang sudah terdaftar di buku induk Kenari Medan.

“Kalau tidak dikirim lagi, maka berkas perkara sama SPDP nya akan kita kembalikan,” tutupnya.

Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Virza Nur Adha, STrK, MH saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan resminya.(021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dugaan Pemerasan ; Debt Collector Rampas Mobil, Mega Finance Minta Uang Tarik Rp 15 Juta

Langkat - Dugaan pemerasan di lakukan Leasing Mega Finance kepada Debiturnya, dengan modus meminta uang tarik Rp 15 Juta. "Saya sudah meminta kepada kepala kantornya...

Tambang Pasir Ilegal di DAS Sigeaon Taput Masih Beroperasi, Wartawan Layangkan Dumas ke Polres

Taput (NeracaNews) – Tim investigasi kumpulan wartawan yang peduli lingkungan melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Tapanuli Utara (Taput), AKBP Ernis Sitinjak, pada...

Gedung Olah Raga Pandan Kembali Dihuni Para Pengungsi Korban Banjir

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) - Puluhan warga yang rumahnya terendam bajir kembali dievakuasi dan ditempatkan di Gedung Olah Raga (GOR) Pandan sebagai lokasi pengungsian sementara. Evakuasi...

Serap Aspirasi di Taput, Paltak Siburian: Reses Bukan Sekadar Formalitas, Siap Perjuangkan Sesuai Kewenangan

Taput (Neracanews) – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Dapil Sumut IX (Kabupaten Taput, Toba, Humbang Hasundutan, Samosir, Tapteng, dan Sibolga), Paltak Siburian, SH.MH,...

Kunker di Polsek Natal, Kapolres Madina Sampaikan Layanan Call Center 110

Neracanews | Mandailing Natal - Kapolres Mandailing Natal (Madina), Bagus Priandy, S.IK.,M.Si menyampaikan perihal layanan Call Center Polri 110 pada saat kunjungan kerja bersama...