Kamis, Juli 10, 2025
spot_img

Dinilai Lamban Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan, Direktur Litigasi LKBH USU : Polres Batubara Jangan Nunggu Viral Dulu Baru Pelaku Ditangkap

Neracanews | Medan – Sudah jatuh tertimpa tangga, inilah pepatah yang tepat untuk Zainul (52) yang menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan di Batubara pada Selasa (5/12/2023).

Pasalnya, pelaku pengeroyokan masih berkeliaran bebas meskipun korban telah membuat laporan polisi pasca kejadian tersebut.

Zainul yang menjadi korban pengeroyokan menjelaskan bahwa pada saat kejadian, ia sedang menjaga kebun sawit milik saudari Erita Ambarita.

“Kejadian itu tepatnya tanggal (5/12/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, dan saya waktu itu duduk di lahan kebun sawit yang saya jaga”, ujar korban.

“Tak berapa lama, datang lah si M dan J dengan mengendarai sepeda motor menghampiri saya, tanpa basa basi ataupun bicara sesuatu, mereka langsung memukuli saya bertubi tubi”, sambung Zainul.

Zainul juga menjelaskan, tak lama ia dipukuli datang juga segerombolan orang yang diduga rekan dari pelaku dan ikut memukulinya sampai babak belur.

Pasca mengalami pengeroyokan, korban langsung pergi ke Rumah Sakit Umum Batubara untuk mendapatkan perawatan medis terhadap lukanya.

Setelah menjalani perawatan, korban langsung membuat laporan ke SPKT Polres Batubara.

“Saya sudah buat laporan ke Polres Batubara, namun sampai saat ini pelaku masih berkeliaran bebas dan saya masih merasa terancam dengan situasi ini”, sambungnya

“Saya berharap Satreskrim Polres Batubara segera menangkap para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap diri saya”, tukasnya.

Menanggapi kejadian penganiayaan dan pengeroyokan terhadap zainul,Wakil Direktur Litigasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum USU (LKBH FH USU) Tommy Sinulingga, S.H., M.H., angkat bicara.

Tommy menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan dan rasa nyaman dan aman di negara ini.

“Jika semua saksi sudah di periksa, korban juga sudah di periksa, bukti visum juga sudah di serahkan oleh korban, dua alat bukti sudah tercukupi, maka pihak Polres Batubara harus segera menangkap pelaku, jangan ada kata menunda nunda”, ujar Tommy

” Jika aparat kepolisian menunda nunda proses penangkapan pelaku, sama saja Kapolres Batubara dan jajaran tidak patuh pada UU dan bisa kami duga Kapolres dan jajaran tidak patuh kepada Kapolri”, tukas Dosen Fakultas Hukum USU tersebut.

Disisi lain, sampai berita ini diterbitkan, Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes, S.I.K belum menjawab konfirmasi dari awak media.(021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati dan Wabup Sergai Terima Kunker Anggota DPRD Sumut Dapil IV, Bahas Pembangunan Jalan

Bertempat di ruang rapat Gedung Kantor Bupati Serdang Bedagai (Sergai) di Sei Rampah, Rabu (9/7/2025), Bupati Darma Wijaya didampingi Wabup Adlin Tambunan menerima kunjungan...

Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pemerintah Kabupaten Humbahas Jalin Kerjasama Dengan UNITA

Humbahas (Neracanews) - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) jalin kerjasama dengan UNITA (Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli) tentang Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Rabu 9...

Wali Kota Medan Buka Peluang Investasi Pemanfaatan Gedung Eks Perisai Plaza

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membuka peluang investasi bagi para investor yang ingin memanfaatkan gedung Eks Perisai Plaza. Hal tersebut disampaikan Rico...

Ketua dan Wakil Ketua Dekranasda Kabupaten Asahan Ikuti Semarak HUT Ke-45 Dekranas

Semarak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) resmi digelar di BSCC Dome Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 9–11 Juli 2025. Agenda ini...

Wakil Bupati Asahan Buka Rakor TRC PB, Tegaskan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC PB) Kabupaten Asahan di Aula Kenanga Kantor Bupati Asahan pada Rabu...