Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Oknum Anggota Polsek Pagedangan Dijatuhkan PTDH

Tangerang – Kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan terhadap ke 3 Wartawan kini menemui titik terang. Pasalnya oknum Polisi Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu yang diduga melindungi pengusaha pakan ternak ilegal pada hari Kamis besok tanggal 13 Maret 2025 akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Kabar bahagia itu terdengar dari surat undangan panggilan seksi yang dikirim oleh Propam Polres Tangerang Selatan kepada saudara Anugerah Prima, SH yaitu sekaligus sebagai Kuasa Hukum ke 3 Wartawan.

Anugerah Prima, SH membenarkan adanya panggilan sebagai seksi pada Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu yang akan dilaksanakan di Ruang Aula Polsek Serpong Polres Tangerang Selatan.

“Informasi itu benar adanya, bahwa pada hari Kamis besok Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu akan menjalani sidang etik atas perbuatannya yang diduga membekingi pengusaha ilegal serta melakukan pelanggaran hukum,” jelas Anugerah Prima kepada Wartawan.

Harapannya kata Anugerah, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu diberikan sanksi yang setimpal. Karena akibat dari ulahnya tersebut ke 3 Wartawan ini menjadi korban kriminalisasi dan dijebak yang berujung merampas kemerdekaannya.

“Saya berharap dia diberikan hukuman yang seberat-beratnya, karena apa yang dilakukan oleh Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu terindikasi telah mencoreng Institusi Polri dengan tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai aparatur penegak hukum,” imbuhnya.

Selain itu, Juliah alias Lia yaitu salah satu Wartawan korban kriminalisasi merasa sangat bersyukur bahwa kasus Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu ini akhirnya menemui titik terang. Sehingga apa yang menjadi harapannya selama ini dapat terwujud.

“Saya meminta Fhilip ini merasakan apa yang saya rasakan, saya ditangkap tanpa dasar hukum yang jelas. Bahkan para oknum Polsek Pagedangan ini tidak menjalankan prosedur mereka sebagai aparatur penegak hukum, saya harap semua oknum dihukum seberat-beratnya, kalau bisa sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ungkapnya.

Sementara, Humas Polres Tangerang Selatan saat dikonfirmasi mengenai perihal tersebut belum dapat memberikan tanggapannya. (Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Rayakan HUT RI ke-81, Pemdes Pasar III Natal Gelar Lomba Rakyat Secara Meriah

Neracanews | Mandailing Natal - Semangat kemerdekaan masih terasa di Desa Pasar III Natal. Hari ini, Pemerintah Desa bersama masyarakat menggelar perayaan Hari Ulang...

Raker I PWPM, Rico Waas Dorong PWPM Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Pemberitaan

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) memperkuat profesionalisme organisasi dan meningkatkan kualitas pemberitaan di tengah perkembangan...

Kapolres Tanjungbalai Raih Penghargaan atas Dedikasi Mendukung Ketahanan Pangan

TANJUNGBALAI — neracanews.com | Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai memberikan penghargaan kepada Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri atas dedikasi dan dukungannya dalam memperkuat program ketahanan...

Karang Taruna Sumut Bangkit: Harapan Baru Pemuda Sumatera Utara

Medan | Kesunyian yang cukup lama melanda Karang Taruna Sumatera Utara akhirnya pecah. Organisasi kepemudaan ini sempat vakum dan kehilangan denyut nadinya. Namun, kini...

Perkuliahan Perdana STAI SYAFAH Natal Segera Dimulai 7 September 2026, Pendaftaran Masih Dibuka Hingga 31 Agustus

Neracanews | Mandailing Natal - Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Abdul Fattah (STAI SYAFAH) Natal resmi akan memulai perkuliahan perdana untuk Tahun Akademik 2026/2027...