Deliserdang – Bangunan Megah bertingkat di Jalan William Iskandar Pasar V Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Amatan wartawan dilokasi, bangunan bertingkat yang tengah dikerjakan itu tidak terlihat plang SIMB sebagaimana lazimnya warga yang taat aturan yang mendirikan bangunan.
Hal ini diduga permainan oknum pengembang yang “nakal” yang tidak taat aturan yang berlaku. Ironisnya lagi, Pihak pengembang dinilai tidak Pro Pemerintah Kabupaten Deliserdang didalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemilik maupun penanggung jawab bangunan tidak berada dilokasi. Melalui seorang security berkulit gelap yang berjaga mengatakan bangunan ini bakal dijadikan Apartemen katanya.
Lebih lanjut dikatakan security yang berjaga itu, untuk izin undang – undangnya ada tertulis berwarna biru, klaimnya.
” Ada kian Undang – undangnya tertulis warna biru, tapi sudah tak nampak lagi ” katanya, Selasa (04/10/2022).
Sementara itu, terpisah Camat Percut Sei Tuan Ismail.S.STP, MSP dalam sambungan celular menuturkan sangat menyayangkan jika pengusaha tak mendukung PAD dengan pengurusan SIMB.
” Kita sangat menyesalkan tindakan dari pengembang tersebut, adanya bangunan yang tidak memiliki IMB. Jelas menyalah itu, jika membangun itu tidak memiliki IMB ” kata Ismail mengakhiri.
Untuk diketahui, dirangkum dari berbagai sumber mengenai aturan izin mendirikan bangunan. Izin Mendirikan Bangunan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan. IMB merupakan salah satu sumber pendapatan Kabupaten Deli Serdang. (Ly/As)