Pengedar Uang Palsu Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Sekayu

Neraca News | Sekayu – Sempat Viral beberapa hari di media sosial, akhirnya seseorang yang tidak dikenal yang hendak berbelanja dengan menggunakan uang palsu berhasil diringkus unit reskrim polsek sekayu.

Kejadian tersebut sempat terekam melalui kamera cctv yang terdapat di salah satu warung toko manisan di Kel. Balai agung Kec. Sekayu Kabupaten Muba

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek sekayu Iptu Suvenfri, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap seorang pelaku yang hendak berbelanja dengan menggunakan uang palsu yang sempat viral di media sosial, Ujarnya di polsek sekayu, Rabu (14/9/22).

Berbekal informasi tersebut unit Reskrim kita melakukan mapping atas kejadian tersebut dan berhasil mengamankan pelakunya NUR SAFE’I (39), di kediamannya di kelurahan balai agung kec. Sekayu, Senin (12/9/22) sekira pukul 10.30 WIB. Ungkap Suven.

selanjutnya ketika melakukan penggeledahan di dalam rumah tempat tinggal pelaku kita berhasil mengamankan 3 lembar yang diduga uang palsu pecahan Rp100.000 yang disimpan di dalam dompet warna hitam yang berada di kantong celana belakang sebelah kanan, di dalam lemari dan yang terkapar di lantai samping lemari, selanjutnya atas ditemukan barang bukti tersebut, pelaku Nur Syafi’i berikut seluruh barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Polsek Sekayu.

Jelas kapolsek, pelaku mendapatkan uang palsu dengan nominal Rp.100.000 tersebut dari temannya “K” yang saat ini menjadi DPO sebanyak Rp.500.000.-

Pelaku sudah membelanjakan uang tersebut sebanyak 2 kali, yang pertama membeli rokok djarum kuning dengan nilai 14 ribu rupiah dan mendapat uang pengembalian dari hasil belanja tersebut sebesar 86 ribu rupiah uang asli dan yang kedua kalinya ditolak oleh pemilik warung dan terekam kamera pengawas cctv.

Polsek sekayu amankan barang bukti berupa Empat lembar yang diduga uang palsu pecahan Rp.100.000, Satu buah dompet kulit warna hitam, Satu lembar baju kaos warna hijau dengan tulisan BLLBNG dan Satu lembar celana panjang warna cream  merk mild

Pelaku Nur syafi’I saat di introgasi membenarkan perihal tersebut, dan ia menerima uang tersebut dari temannya “K” sebanyak lima ratus ribu rupiah, dan telah dibelanjakan sebanyak satu kali, satu uangnya tercecer dan tiga lainnya ditemukan petugas dirumahnya, dan ianya baru dua kali mencoba membelanjakan uang tersebut satu berhasil dan satu tidak ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 26 UU RI Nomor 7 tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 Miliar hingga Rp 50 Miliar dan perkara tersebut sudah kita limpahkan ke polres muba guna penyidikan lebih lanjut, ujar Suven. (Jef)

SUMPAH PEMUDAspot_img
PENGADUAN POL PPspot_img
PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Asahan Raih Kategori Istimewa dengan Nilai 97,30 Persen pada Penilaian Kabupaten/Kota Ber-Aksi 2026

KISARAN – Pemerintah Kabupaten Asahan berhasil meraih kategori Istimewa dengan nilai 97,30 persen dalam Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026. Hasil...

Asahan Jalani Penilaian Akhir Kabupaten Percontohan Antikorupsi Ber-Aksi 2026

KISARAN – Pemerintah Kabupaten Asahan menjalani penilaian akhir sebagai Kabupaten Percontohan Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim...

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Sumut Menurun, Pemprov Tangani Ratusan Kasus

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan,...

TP-PKK Sergai Raih Dua Penghargaan pada Jambore Kader PKK Sumut 2026

Medan - TP-PKK Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meraih dua penghargaan dalam Jambore Kader TP-PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 yang berlangsung di...

Keberatan Kades Simamora Hasibuan, Seleksi Perangkat Desa Diduga Ada Intervensi dan Permintaan Uang

Taput (Neracanews) - Kisruh proses seleksi perangkat Desa Simamora Hasibuan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, hingga kini belum menemukan titik terang. Seleksi dilaksanakan pada...