INHU – Sinyal bahaya peringatan keras bagi jaringan gelap narkotika di Indragiri Hulu (Inhu) resmi dibunyikan. Belum genap sepekan menduduki kursi jabatan, Kasat Reserse Narkoba Polres Inhu, AKP Rian Onel, S.H., M.H., langsung pamer “taji” lewat gebrakan maraton selama tiga hari berturut-turut. Hasilnya, 120,73 gram sabu dan 2,97 gram ganja disita, serta enam tersangka pengedar digelandang ke sel tahanan.
Operasi kilat ini bukan sekadar penangkapan biasa. Penindakan ini membongkar fakta mengkhawatirkan, gurita bisnis haram dinasti “Ratu Narkoba Inhu” rupanya masih mencoba bernapas dan bergenerasi.
Di antara enam tersangka yang berhasil diringkus, nama JA alias Anton menjadi sorotan utama. Anton bukan sosok sembarangan dalam peta kejahatan lokal; ia adalah anak kandung dari Nurhasanah alias Mak Gadi—figur reka-rekaan kejahatan yang dijuluki “Ratu Narkoba Inhu” yang kini mendekam di balik jeruji besi atas kasus penjelatan barang haram dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terseoknya sang “Ratu” ke penjara ternyata tidak otomatis memutus mata rantai bisnis haram keluarga tersebut. Penangkapan Anton, bersama residivis senior seperti M. Tahir alias Uniang (yang dulu juga pernah diseret ke hukum bersama Mak Gadi), mempertegas sinyal kritis: jaringan lama masih terus beroperasi menggunakan cara-cara lama di wilayah hukum Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Aiptu Misran, S.H. membenarkan rentetan penindakan intensif yang dimotori oleh AKP Rian Onel beserta tim operasionalnya.
Dijelaskan, Penyelidikan bermula pada Senin malam (20/7/2026) di Gang Pintu Air, Kelurahan Kampung Dagang wilayah yang kerap diidentikkan sebagai sarang transaksi. Petugas menciduk Uniang dan DW. Yang menarik sekaligus miris, Uniang nekat menyelipkan 5 paket sabu siap edar di selipan jempol kaki kirinya untuk mengelabui petugas. Penggeledahan rumah membuahkan hasil tambahan, total 6,36 gram sabu, buku catatan penjualan, hingga peralatan kemas disita.
Tak butuh waktu lama, pengembangan dari Uniang mengarah pada MRL alias Lubis yang ditangkap di sebuah pondok pada Selasa dini hari (21/7/2026). Tim lantas membedah rumah di samping pondok tersebut dan mencokok Anton beserta KM. Dari tangan Anton dan kelompoknya, diamankan 11,72 gram sabu dan 2,97 gram ganja. Terungkap bahwa Anton memperoleh barang haram tersebut dari Lubis, menegaskan struktur pengedaran berseri di kawasan Rengat.
Langkah aparat tak berhenti di pengedar lokal. Pada Rabu dini hari (22/7/2026), tim Resnarkoba mencegat alur pasokan skala besar dari Pekanbaru menuju Rengat. Di Jalan Lintas Rengat–Pematang Reba, BS alias Budi, kurir asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tak berkutik saat dihentikan. Dari tas sandangnya, polisi menyita 102,65 gram sabu bruto yang rencananya akan menyiram pasar gelap Indragiri Hulu.
Aksi cepat AKP Rian Onel di awal masa jabatannya patut diapresiasi sebagai shock therapy bagi para penjahat narkotika. Namun, penangkapan anak “Ratu Narkoba” ini sekaligus melemparkan tantangan besar bagi institusi kepolisian.
Menggulung pengedar di lapangan adalah langkah awal. Publik kini menanti keberanian Satresnarkoba Polres Inhu untuk tidak sekadar berhenti pada penangkapan fisik barang bukti, melainkan membongkar alur TPPU jaringan keluarga ini secara tuntas dan memutus jalur pamasok utama dari luar daerah agar Inhu benar-benar bersih dari cengkeraman residivis berulang.
Seluruh tersangka kini mendekam di Mapolres Inhu dan dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Masyarakat kini menunggu, apakah ketegasan hari ini akan menjadi awal dari pembersihan total, atau sekadar episode berulang dari perang tanpa akhir melawan narkoba. (Benny MS)



