Jakarta – Direktur LBH Medan Irvan Saputra, SH. MH., mencatat bahwa pola kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan rangkaian tindakan yang terus berulang, tanpa penyelesaian struktural yang memadai.
Beberapa tahun terakhir kasus kekerasan yang melibatkan anggota TNI di Sumatera Utara, menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dan berdampak langsung pada rasa aman warga sipil.
“Mulai dari penyiksaan hingga menyebabkan kematian, penembakan terhadap anak, hingga serangan oleh satuan TNI terhadap masyarakat,” ungkap Direktur, Rabu (11/2/2026).
Berbicara kekerasan yang dilakukan oknum TNI, dua kasus kekerasan militer yang menjadi sorotan publik dan menjadi dampingan LBH Medan yakni Pembunuhan berencana dengan pembakaran yang dialami satu keluarga wartawan di Kabupaten Karo dan kasus penyiksaan anak (MHS) sampai meninggal dunia yang dilakukan oleh Prajurit TNI Sertu Reza Pahlivi.
Direktur LBH menceritakan bahwa kliennya, Eva Meliani Pasaribu dan Lenny Damanik telah menyampaikan Pelanggaran HAM dan Peradilan Militer yang tidak adil kepada masyarakat, ke Komisi XIII DPR RI.
Perjuangan keadilan yang dilakukan Eva dan Lenny memasuki babak baru, Kali ini keluarga korban kekerasan dan pembunuhan berencana yang diduga kuat melibatkan anggota TNI yakni Eva Meliani Br. Pasaribu anak Wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan Lenny Damanik ibu kandung MHS (15 Tahun) menghadiri Undangan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi XIII DPR RI, kamis 9 Februari 2026.
Tidak hanya Eva dan Lenny, RDPU dengan Komisi XIII DPR RI juga di hadiri LBH Medan (Kuasa Eva dan Lenny), Imparsial, Kontras, dan LBH APIK Jakarta yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil.
Penyampaian pelanggaran HAM dan ketidakadilan Peradilan Militer di mulai dari Dr. Al Araf (Peneliti Senior Imparsial).
Selanjutnya dua keluarga korban menyampaikan secara tegas ketidakadilan yang dialami mereka di Pomdam I/BB dan Peradilan Militer Medan.
Eva, yang sebelumnya melaporkan anggota TNI Koptu HB ke Puspomad di Jakarta dan Pomdam I/BB di Medan pada Juli 2024 terkait diduga kuat keterlibat Koptu HB atas kematian 4 orang keluarganya (Ayah, Ibu, Adik dan Anaknya).
Hingga saat ini Koptu HB, belum juga ditetapkan sebagai Tersangka. Padahal alat bukti telah diberikan baik bukti surat, saksi dan petunjuk sebagai mana amanat KUHAP.
Menurut Direktur LBH Medan, jauh hari Puspomad AD melalui Kolonel Zulkarnaen selaku Wadansatidik Puspom mengatakan “Tinggal menetapkan Tersangka saja”.
Faktanya tidak ada sampai sekarang.
Parahnya lagi, sepanjang proses berjalan di Pomdam tidak ada dokumen yang diberikan. Alhasil setelah di kritisi dan aksi akhirnya ujuk-ujuk Pomdam mengirimkan bundel berkas terkait menyatakan kurang bukti dalam Laporan Eva.
Bahkan eva bersama LBH Medan dan KKJ juga mengajukan Ahli (Pidana dan Psikologi Forensik) namun hingga sampai saat ini tidak kunjungan di respon oleh Pomdam I/BB.
Direktur LBH menegaskan bahwa Ketidakadilan itu lah yang di sampaikan Eva ke Pimpinan Sidang Komisi XIII Andreas Hugo Pariera.
Begitu juga dengan Lenny Damanik yang tidak mendapatkan keadilan atas kematian MHS anaknya di Peradilan Militer.
Menurut Direktur LBH, Ketidakadilan itu jelas terlihat ketika proses sidang yang tertutup dan sewenang-wenang. Padahal sidang Terdakwa Sertu Riza Pahlivi terbuka untuk umum.
Adapun bentuk ketidakadilan yang dialami Lenny dan bahkan kuasanya LBH Medan yaitu, saat pemantauan persidangan dilakukan peninggalan KTP, Penggeledahan Tas, Buku-buku yang dibawakan, tidak bisa meliput atau ambil video persidangan.
Bahkan kuasa LBH mendapatkan represifitas dari petugas Peradilan Militer.
Tidak hanya itu, ketidakadilan terus berlanjut saat Oditur Militer hanya menuntut Terdakwa hanya 1 tahun penjara, padahal acaman hukuman terhadap kekerasan yang menyebabkan matinya anak 15 Tahun Penjara. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 76 c jo 80 UU perlindungan Anak.
Parahnya Hakim Peradilan Militer menghukum Terdakwa hanya 10 Bulan Penjara. Bahakan Terdakwa tidak ditahan dalam semua proses Penyidikan, Penuntutan hingga Putusan.
Kemudian masyarakat sipil menyampaikan pernyataan sikap terkait Perpres mengenai wewenang TNI dalam penanganan Terorisme.
Selain itu koalisi masyarakat sipil juga menegaskan pentingnya pengawasan parlementer yang kuat terhadap institusi TNI, termasuk memastikan penegakan hukum yang imparsial, keterbukaan proses peradilan, serta reformasi kebijakan untuk mencegah berulangnya kekerasan terhadap warga sipil.
Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia dan memastikan bahwa setiap aparat negara, termasuk TNI, tunduk pada hukum yang sama.
Dalam RDPU, Komisi XIII penyampaian Eva dan Lenny serta masyarakat sipil dengan mengatakan penangan kasus Jurnalis Rico Sempurna Pasaribu supaya dilakukan keberatan atau pengembangan perkara untuk memeriksa kembali keterlibatan Koptu HB.
Sedangkan untuk kasus MHS supaya membuat argumentasi hukum pernyataan keberatan atas vonis pidana yang dijatuhkan pada tingkat pertama.
Terkait materi tidak adanya keadilan dalam catatan kasus yang didampingi oleh LBH APIK terhadap para korban kekerasan dan kekerasan seksual terhadap perempuan yang dilakukan oleh Prajurit TNI bahwa akan dilakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas Perempuan terhadap hal ini untuk memenuhi keadilan dan pemulihan terhadap korban.
Poin penting dari RDPU bersama Komisi XIII adalah anggota DPR Komisi XIII mendukung dan mendesak Pimpinan KOMISI XIII supaya mengajukan RUU Peradilan Militer yang sebelumnya mandek 26 Tahun agar dimasukkan dalam PROLEGNAS DPR.
Guna melanjutkan pembahasan tentang dua pasal yang sebelumnya menghambat pengesahan revisi undang-undang peradilan militer.
RDPU ini ditutup dengan pemberian kertas posisi mengenai sikap koalisi masyarakat sipil mengenai perpres tentang kewenangan TNI dalam penanganan kasus terorisme.
Supaya Komisi XIII menolak usulan TNI karena berpotensi kebebasan sipil dan demokrasi serta rentan untuk disalahgunakan dengan alasan terorisme.
Adapun dasar hukum mengenai permohonan LBH Medan tertuang di UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1), UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 ayat (1).
Berkaitan dengan itu, LBH Medan juga mendesak KOMISI XIII DPR RI untuk menjalankan fungsinya sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam Pasal 98 dan Pasal 99 mengenai Hak DPR dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah untuk menolak Perpres yang sedang diajukan oleh Pemerintah mengenai terlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
(Lbh/ps)



