Oknum Penyidik dan Paminal Terlapor, Buntut Dugaan Gelapkan Hp

Medan – Dugaan penggelapan Handphone (Hp) korban pembunuhan almarhum Rita Jelita Sinaga berbuntut panjang.

Sebelumnya oknum Penyidik pembantu Polsek Medan Sunggal, Polrestabes Medan, inisial TA, merupakan penyidik dari kasus pembunuhan almarhum Rita Jelita Sinaga yang terjadi tahun lalu (2024).

Pada kasus itu sebuah Hanphon milik almarhum di tahan oleh penyidik di sebut merupakan barang bukti untuk di kirim ke Kejaksaan.

“Saat ditanya, penyidik T A mengatakan merupakan barang bukti, nanti bisa di ambil di kejaksaan”, sebut Daniel Sohotang SH., yang merupakan kuasa hukum Barita Sinaga ayah dari almarhum Rita Jelita Sinaga, Sabtu (17/5/2025).

Namun HP Almarhum Rita tidak terdaftar di barang bukti perkara. Hal itu di ketahui setelah putusan PN Lubuk Pakam pada sidang perkara putusan pembunuhan almarhum Rita Jelita Sinaga, yang diketahui menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa LPC alias J, nomor: 1252/Pid.B/2024/PN – Lbp, Jumat (20/12/2024).

Barita Sinaga yang merupakan Ayah almarhum Rita Jelita, sudah meminta Hanphon (Hp) anaknya, namun tidak kunjung di berikan oknum penyidik Bripka T A.

Sehingga keluarga korban membuat aduan masyarakat ke Polda Sumut (6/1/2025). Namun belum ada balasan dan tindak lanjut dari Propam Polda Sumut.

“Jadi, Bripka T A, kami laporkan ke Propam Polda Sumut atas dugaan penggelapan barang bukti atau handphone milik Jelita korban pembunuhan”, tutur Daniel S Sihotang SH.

Keluarga korban merasa tidak mendapatkan keadilan, karena aduan yang di Propam Polda Sumut tidak ada progres. Hingga melaporkan Kompol AR, yang merupakan Kasubbid Paminal Propam Polda Sumut.

Kompol A R dilaporkan atas dugaan tidak profesional dan memberi Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) Bripka T A untuk menempuh pendidikan.

T A yang dulunya bertugas sebagai Penyidik Pembantu di Polsek Sunggal Polrestabes Medan, saat ini menempuh pendidikan perwira di Setukpa Polri.

Daniel mengatakan adanya dugaan oknum Paminal Kompol A R melindungi Bripka T A, hingga tidak memproses aduan keluarga almarhum Rita Jelita Sinaga.

“Ini yang kami duga ada ketidak profesionalan Kasubbid Paminal dalam menangani Dumas klien kami kepada Bripka T A sejak Surat Dumas 03 Januari 2025, 30 Januari 2025, 31 Januari 2025 dan 08 Februari 2025, karena Kompol A R selaku pimpinan di Subbid Paminal Bidang Propam Polda Sumut,” ungkapnya.

Menurut Daniel, jika Paminal bekerja dengan Profesional. Seharusnya Paminal menindaklanjuti Dumas ataupun laporan terhadap Bripka T A.

“Saya jelaskan bahwa Brikpa T A dilaporkan melalui Dumas. Tapi akhirnya Dumas kami itu tidak dilanjutkan, seharusnya jika ada anggota Polri yang ikut tes seleksi SIP sedang berperkara, Pihak Paminal tidak mengeluarkan rekomendasi atau SKHP karena status Bripka T A yang sedang dilaporkan atas dugaan ketidak profesionalan dan harus segera ditelusuri isi dumas kami” tuturnya.

Daniel juga menduga pihak Paminal sengaja mem-file-kan Dumas keluarga korban meninggal untuk memperlancar proses keluarnya SKHP Bripka T A.

“Padahal dalam peraturan Kapolri (Perkap) nomor 13 tahun 2016 tentang Paminal, SKHP ini bisa dikeluarkan dan bisa ditarik berdasarkan perkap tersebut. Kami menduga Dumas diendapkan untuk keperluan agar Bripka T A bisa melenggang ikut seleksi,” ungkap Daniel.

Kasubbid Paminal selaku pengawas penyelenggara kegiatan Kepolisian di Paminal Bidpropam Polda Sumut yang seharusnya menganalisa memeriksa memperhatikan kondisi personel. Jika ada laporan atau Dumas terhadap Bripka T A atau personal yang ikut sekolah atau seleksi, Paminal bisa memastikan kesiapan personel dimaksud,” tambahnya.

Daniel berharap agar Kapolda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut segera memberikan kepastian hukum atas Surat Penerimaan, Surat Pengaduan di Propam Nomor: SPSP2/33/II/2025/Subbagyabduan dan Laporan dalam Surat Laporan Polisi Nomor: STTLP/256/II/2025/SPKT/Polda Sumut. (ps)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

MTQ Ke-40 Sumut Resmi Dibuka, Diikuti 1.109 Peserta dari Seluruh Daerah

Deli Serdang – Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara resmi dibuka oleh Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Dr. Romo H. R....

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Tapteng Gelar Aksi Donor Darah

Tapanuli Tengah (Neracanews) - Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar aksi bakti kesehatan berupa donor darah. Kegiatan yang mengusung...

MTQ ke-40 Sumut Resmi Dibuka, Bobby Nasution Ajak Implementasikan Nilai Alquran dalam Pembangunan

DELISERDANG – Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2026 resmi dibuka di Lapangan Astaka, Jalan Willem Iskandar, Kecamatan Percut...

Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Vape

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution melarang aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumut menggunakan...

Semarak Hari Lingkungan Hidup: Pemkab Inhu Sukses Luncurkan Aksi Tanam 4.000 Pohon Serentak di Sekolah!

INHU – Atmosfer penuh semangat hijau menyelimuti dunia pendidikan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Bertepatan dengan momen Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemerintah Kabupaten Inhu...