Tidak Ditemukan Residu Berbahaya, Bahan Pangan Segar Asal Tumbuhan Kabupaten Karo Aman Dikonsumsi

Karo – Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dihasilkan dari proses pasca panen untuk dikonsumsi maupun bahan baku pangan olahan setelah melalui pengolahan.

Pangan segar asal tumbuhan juga merupakan pangan yang beresiko tinggi terhadap cemaran kimia, seperti residu pestisida, mikotoksin, dan logam berat yang dapat mengganggu kesehatan manusia.

Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan pangan segar asal tumbuhan.

Hal itu diutarakan Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang melalui Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Karo, Sarjana Purba, STP, MM di sela giat pengujian residu pestisida Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di Pajak Singa Kabanjahe, Senin (11/9/2023).

Petugas melakukan pengambilan sampel PSAT yang kemudian untuk di cek kandungan residu pestisidanya.

“Berdasarkan hasil pengujian, Pangan Segar Asal Tumbuhan yang beredar di Pajak Singa (Pusat Pasar Hasil Bumi Kabupaten Karo) menunjukkan hasil dibawah BMR (Batas Maksimum Residu),” ungkap Sarjana Purba.

“Sebagian besar yang kita cek tadi, residu pestisida masih di bawah ambang batas yang diperkirakan. Untuk hasilnya nanti kita rekomendasikan ke Dinas Pertanian sehingga nantinya petani dapat diawasi dan dibina oleh penyuluh pertanian di lapangan, agar pestisida yang digunakan sesuai dengan yang dipersyaratkan” ujar Sarjana Purba.

“Metode pengujian keamanan PSAT menggunakan Rapid Test Kit. Hasil pengujian memperlihatkan bahwa komoditas PSAT tidak mengandung Residu Pestisida, sehingga aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat,” ucapnya.

“Sayuran dan buah-buahan sebagai produk yang sering dikonsumsi langsung, sehingga untuk menjamin keamanan dan mutu PSAT yang beredar di masyarakat harus dilakukan pengawasan mulai dari tahapan produksi, panen, pasca panen, proses distribusi sampai kepada konsumen yang dalam hal adalah masyaraka,” Sarjana Purba memungkasinya.

Kehadiran cemaran pada produk PSAT dapat berasal dari rantai produksi mulai dari metode budidaya, panen, penanganan pasca panen, transportasi hingga ritel. Berikut beberapa tips untuk memilih PSAT yang aman konsumsi:

Untuk produk sayuran dan buah, terdapat beberapa cara untuk mengurangi cemaran residu pestisida yang ada pada sayuran dan buah yaitu : pencucian dengan air mengalir, pengupasan kulit, dan kombinasi perendaman dengan larutan cuka atau larutan garam yang diikuti dengan pencucian dengan air mengalir.

Memilih produk PSAT yang telah memiliki jaminan mutu seperti organik dan prima.
Memilih produk PSAT yang telah memiliki izin edar atau Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan PL/PD/PDUK. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...