MEDAN – Keadilan yang dinilai “tak manusiawi” memicu amarah ratusan warga yang menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Senin (15/12/2025) pagi. Mereka memprotes vonis ringan yang dijatuhkan kepada penabrak Pedah Beru Bukit, seorang pensiunan polisi berpangkat AKBP, Bulmar Pasaribu.
Korban tewas ditabrak, namun pelaku hanya divonis 1 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu.
Suami korban, Benteng Ginting, memimpin aksi sambil membawa spanduk dan poster. “Kami hanya minta keadilan,” tegas Benteng.
Ia menilai vonis dari Majelis Hakim yang diketuai Dewi Andriani, SH, sangat rendah. “Istri saya ditabrak sampai tewas, hanya divonis 1 bulan 15 hari,” ujarnya.
Merasa dizalimi, pihak keluarga korban telah mengajukan banding. “Kami cuma minta keadilan, itu saja,” pintanya.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Humas PT Medan, Saut Maruli Tua Pasaribu, menerima perwakilan massa. Saut berjanji akan menindaklanjuti kasus ini.
“Kita tunggu bandingnya dahulu, dan nanti Ketua Pengadilan akan mempelajari di mana permasalahannya,” janji Saut.
Ia juga menegaskan, PT Medan akan memprioritaskan kasus ini. “Kami sudah menghubungi Ketua Pengadilan Lubuk Pakam agar mensegerakan berkasnya dikirim,” tambahnya.
Massa akhirnya memberikan waktu kepada PT Medan untuk mengabulkan tuntutan mereka. Namun, mereka mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar jika keadilan tak juga didapatkan. (As)




