Kamis, Desember 26, 2024
spot_img

Setelah Proses Pilkada 2024 KPU Karo Tidak ada Terima Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Karo – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, mencatat hingga selesainya segala proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, berjalan dengan baik.

Sejak penetapan yang dilakukan oleh KPUD Karo pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, hingga saat ini pihaknya tidak mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPUD Karo Rendra Gaulle Ginting, menjelaskan sampai sekarang pihaknya melihat tak ada pihak yang melayangkan gugatan baik perihal pelaksanaan Pilkada ataupun perihal hasil penetapan. Baik pasangan calon maupun tim pemenangan dan pihak lainnya, sampai saat ini diketahui menerima hasil keputusan yang telah ditetapkan oleh KPUD Karo belum lama ini.

“Dari rentang waktu 3×24 jam setelah rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), kami memantau tidak ada laporan resmi gugatan ke MK,” ujar Rendra, Senin (16/12/2024).

Dikatakan Rendra, dengan tidak adanya gugat maupun sengketa Pilkada yang masuk ke MK pihaknya saat ini tinggal menunggu pemberitahuan dari KPU RI. Dimana, setelah semua tahapan rekapitulasi telah selesai hingga ke tingkat provinsi nantinya lebih lanjut tahapan akan dilanjutkan penetapan secara resmi Bupati dan Wakil Bupati Karo terpilih untuk Periode 2024-2029.

“KPU RI sudah memberikan surat pemberitahuan tidak ada laporan gugatan yang teregistrasi, maka akhir Desember 2024 ini bakal dilakukan tahapan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Karo terpilih untuk Periode 2024-2029,” katanya.

Dikatakannya, perihal keputusan KPU Kabupaten Karo No 2300/Tahun 2024 tentang penatapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2024 tidak menjadi objek gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan calon peserta Pilkada Karo 2024.

“Setelah pasangan calon terpilih ditetapkan, sehari kemudian KPU Kabupaten Karo akan menyerahkan Berita Acara dan Surat Keputusan ke pihak terkait, diantaranya DPRD Karo dan Pasangan Calon bersangkutan,” katanya.

Selanjutnya, tahapan akhir yang harus dilakukan oleh KPU yaitu pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. Dari pengusulan tersebut, dirinya menjelaskan hal itulah yang menjadi dasar bagi pihak yang bersangkutan untuk melakukan pelantikan.

Perlu diketahui, pemenang Pilkada Karo tahun 2024 pasangan Antonius Ginting dan Komando Tarigan mendapatkan perolehan suara tertinggi sebanyak 98.020 suara.

Sementara, pasangan Tino-Onasis yang berada di posisi kedua mendapatkan total perolehan suara sebanyak 78.146 suara. Dan di posisi terakhir, pasangan Abetnego-Edy mendapatkan total perolehan suara dari 17 kecamatan sebanyak 43.438 suara. (As)

Latest Articles

Must Read