Neracanews | Mandailing Natal – Sejumlah tokoh masyarakat perwakilan dari enam (6) desa kecamatan natal datangi kantor Lembaga Adat Budaya Ranah Natal (LABRN) sampaikan aspirasi pada Selasa, 12/08/2025.
Kedatangan sejumlah tokoh masyarakat desa ini disambut baik oleh ketua lembaga adat beserta seluruh pengurus.
Busran salah satu tokoh masyarakat Desa Setia Karya menyampaikan, kedatangan kami ini tidak lain tidak bukan mempertanyakan tindak lanjut mengenai tuntutan plasma terhadap PT. Gruti Lestari Pratama yang sampai saat ini belum ada kejelasan, padahal koperasi telah kami bentuk, yaitu Koperasi Cilacap.
Sehubungan dengan kewajiban perusahaan perkebunan terhadap desa sekitar 20% yang harus dikeluarkan dari luas HGU yang dimiliki perusahaan perkebunan, jadi kami sebagai masyarakat perlu mengetahui bagaimana kelanjutannya, ucap Busran.
Menyikapi hal ini, Ketua LABRN, Ali Anapiah SH menyampaikan, sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terbaru terkait plasma adalah Permentan No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar. Permentan ini mengatur kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, yang dikenal sebagai kebun plasma, sebesar 20% dari luas Hak Guna Usaha (HGU).
Dan kami pihak lembaga adat sudah menyampaikan ke Pemkab Madina dan mengadakan pertemuan dengan PT. Gruti Lestari Pratama (GLP), dan pertemuan itu dihadiri dan di fasilitasi oleh pihak Pemkab Madina diruang kerja asisten perekonomian dan pembangunan sekretariat daerah pada hari Senin, 25 September 2023 yang lalu.
Dalam pertemuan itu, Ali mengatakan, pembahasan pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan dalam memfasilitasi pembangunan kebun plasma masyarakat kecamatan natal sudah di bahas, dan hasil pertemuan itu, ada beberapa poin yang menjadi kesepakatan dan kesimpulan rapat.
Poin pertama, PT. Gruti Lestari Pratama (GLP) membuka peluang untuk memenuhi kewajiban kebun plasma dari luas HGU bagi masyarakat desa setia karya, desa pasar V dan pasar VI kecamatan natal.
Poin kedua, tim terpadu pemerintah kabupaten mandailing natal akan melakukan peninjauan lokasi pada lahan 120 ha , 100 ha dan blok F yang berada diluar HGU.
Dan poin ketiga, perusahaan akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan direksi PT. Gruti Lestari Pratama, ujarnya.
Pihaknya akan selalu siap perjuangkan aspirasi masyarakat, kita benar-benar dan mari sama-sama kita memperjuangkannya, tegas Ali Anapiah.
Lanjutnya, mengingat perayaan HUT RI ke-80 sudah dekat, maka tindak lanjutnya kita lanjutkan setelah perayaan HUT RI, namun dalam waktu dekat ini lembaga adat akan melakukan musyawarah dengan kepala desa dan BPD untuk membentuk tim yang terdiri dari beberapa desa di kecamatan natal yang belum mendapatkan plasma. Tujuan pembentukan tim ini adalah tim yang akan melakukan audiensi dengan PT. Gruti Lestari Pratama, jelas Ali. (AHS)