Selasa, Januari 21, 2025
spot_img

Rudi Zainal: Indikasi Pelanggaran TSM Diyakini Membuat MK Kabulkan Permohonan Gugatan Pilkada Taput

Taput – Neraca News |Sejumlah indikasi pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) di dalam proses tahapan demi tahapan Pilkada Taput diyakini akan membuat majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan Pilkada Tapanuli Utara untuk mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati Taput nomor urut 2 JTP Hutabarat – Deni Lumbantoruan.

Hal itu dikatakan pengacara Rudi Zainal Sihombing, SH, MH yang tergabung di dalam tim hukum paslon Bupati – Wakil Bupati Taput nomor urut 01 Satika -Sarlandy kepada wartawan.

“Pelanggaran terstruktur sistematis dan masif dimaksud yakni keputusan keputusan penyelenggara Pilkada yakni KPU yang melakulan pelanggaran administrasi dalam penetapan calon, dugaan pelanggaran yang dilaporkan tim paslon nomor urut 1 yang tidak ditindaklanjuti Bawaslu Taput hingga penempatan Pj. Bupati Tapanuli Utara, penempatan sejumlah pejabat di jajaran Polres Tapanuli Utara yang terindikasi untuk pemenangan paslon nomor urut 02,” kata Zainal lewat WhatsAppnya. Sabtu (4/1/2025).

Dijelaskan, pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Taput yakni saat menetapkan paslon Cawabup nomor urut 02 Deni lumbantoruan disaat adanya perbedaan nama dan tahun lahir di ijasahnya. Seharusnya, perbedaan nama dan tahun lahir Deni Lumbantoruan di ijazah itu harus terlebih dahulu disahkan melalui penetapan pengadilan sebelum kemudian ditetapkan oleh KPU Taput sebagai Cawabup Taput. Hal yang sama pernah dilakukan Cawabup Frengki Simanjuntak pada Pilkada Taput 2018. Hal itu juga diatur Undang- undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang penerbitan akta kelahiran dan akta kematian, Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan data kependudukan. Juga tertuang dalam Peraturan Dalam Negeri nomor 2 tahun 2016 tentang penerbitan akta kelahiran, Peraturan Mendagri nomor 43 tahun 2019 tentang pengelolaan data kependudukan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 Tahun 2014 tentang penerbitan akta kelahiran.

“Sebelumnya hal ini sudah kami sampaikan kepada KPU dan Bawaslu. Tetapi tidak ditindaklanjuti. Oleh karena itu sesuai dengan pernyataan juru bicara MK, calon dapat didiskualifikasi apabila terdapat kesalahan dalam penetapan paslon, walau calon itu sudah dinyatakan peraih suara terbanyak,” papar Zainal.

Sementara itu, Bawasu Taput yang seharusnya sebagai juri juga dinilai tidak melakukan penindakan secara adil. Laporan tim paslon nomor urut 02 terkait keberpihakan oknum ASN langsung diproses dan ditindaklanjuti. Sementara itu, laporan tim hukum paslon 01 tentang keberpihakan oknum ASN kepada paslon JTP Hutabarat – Deni Lumbantoruan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu. “Padahal laporan tim hukum paslon 01 tentang keberpihakan oknum ASN kepada paslon 02 sudah jelas ada bukti. Tetapi tidak diproses sesuai dengan pelanggarannya,” ujarnya.

Sementara itu, penempatan Dimposma Sihombing menjadi Pj. Bupati Tapanuli Utara diduga sudah diskenario untuk pemenangan paslon nomor urut 2, mengingat yang bersangkutan pernah dinonjobkan dari jabatannya sebelumnya sebagi Kepala Dinas dimasa kepemimpinan Bupati Nikson Nababan yang merupakan suami dari Cabup Taput nomor urut 1 Satika Simamora. Dan faktanya, sejak menjabat Pj.Bupati Taput, Dimposma Sihombing beberapa kali secara bersama – sama dengan JTP Hutabarat menghadiri kegiatan Pemkab Taput. Dimposma Sihombing juga memfasilitasi pertemuan Deni Lumbantoruan dengan para kepala sekolah, meskipun sudah ada larangan untuk Pemerintah melakukan kegiatan yang menghadirkan salah satu Bacalon/ Calon Bupati Taput. Penempatan beberapa pejabat ke Polres Taput menjelang Pilkada juga diduga sarat dengan kepentingan pemenangan paslon nomor urut 2. Diantaranya penempatan AKBP Ernys Sitinjak sebagai Kapolres Taput, LS. Gultom sebagai Kabag Ops LS dan Kasat Reskrim dijabat Arifin Purba yang notabene pernah menjadi bawahan dari Cabup Taput nomor urut 2 JTP Hutabarat. Ketiga posisi jabatan tersebut dinilai sangat strategis di Polres Taput. Dan buntutnya, pemeriksaan anggaran sejumlah kepala Desa dan Kepala Sekolah diduga menjadi motif untuk mengarahkan dukungan ke paslon nomor urut 2. Bahkan ada pertemuan JTP Hutabarat dengan Kepala Desa yang difasilitasi oleh pejabat di Polres Taput.

Tidak hanya itu, perbedaan penanganan perkara saling bentrok antara tim paslon Cabup – Cawabup Taput, dimana laporan tim pendukung Cabup 02 diproses lebih cepat oleh Polres Taput, dibanding laporan tim pendukung Cabup 01 juga dinilai menggambarkan adanya keberpihakan Polres Taput.

Selain itu, menurut Rudi Zainal, masih banyak temuan pelanggaran lainnya. Diantaranya adanya pemberian money politik dan benang tenun kepada petenun untuk memilih paslon 02, penukaran surat suara oleh petugas KPPS sesaat sebelum akan melakukan perhitungan suara di TPS, serta surat suara yang sudah tercoblos untuk paslon nomor urut 02.

“Pelanggaran – pelanggaran ini sudah termasuk TSM ( Terstruktur, Sistematis dan Masif). Bukti buktinya juga sudah lengkap. Ada 41 alat bukti yang kita serahkan ke MK,” kata Nikson yang merupakan suami dari Calon Bupati Taput Satika Simamora tersebut.

Zainal menyakini hakim MK akan dengan arif dan bijaksana mengadili permohonan perkara gugatan Pilkada.

“Saya optimis MK mengabulkan gugatan kita. Dan perlu kami sampaikan gugatan ini adalah untuk mencari keadilan. Kalau ada pelanggaran tentu harus dilaporkan atau dalam hal ini digugat ke MK demi terciptanya demokrasi yang jujur dan adil,” ucap Zainal dengan tegas.

Untuk diketahui, Paslon Bupati – Wakil Bupati Taput nomor urut 01 Satika Simamora, SE, MM – Sarlandy Hutabarat telah mendaftarkan gugatan Pilkada Taput ke MK pada Selasa, 10 Desember 2024. Dan telah diregistrasi dengan nomor :104/P-BAP/PAN MK/12/2024. (Henry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA LAINNYA