Kamis, November 20, 2025
spot_img

Polres Tanah Karo Tangkap Pencuri HP di SPBU Dolat Rakyat

Gerak cepat Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian yang menimpa Chandra Purba (26), Supir, warga Gang Sembada, Berastagi. Pencurian ini terjadi pada Sabtu (21/12/2024) dini hari, saat korban memarkirkan truk angkut barangnya di SPBU Dolat Rakyat untuk beristirahat.

Menurut laporan korban, kejadian bermula sekitar pukul 04:00 WIB ketika ia tertidur di dalam truk. Sekitar pukul 07:00 WIB, korban terbangun dan mendapati kaca mobil sudah terbuka setengah.

Setelah dicek, sebuah handphone merek OPPO Reno 8T 5G dan uang tunai sebesar Rp 300.000 ribu yang disimpan di dashboard telah hilang. Korban mengalami kerugian total Rp4.848.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Karo.

Berdasarkan laporan tersebut, dengan gerak cepat Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo, yang dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA Henry I. Damanik, SH, langsung melakukan penyelidikan.

Tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang melarikan diri ke wilayah hukum Polsek Berastagi.

Koordinasi cepat dengan Unit Reskrim Polsek Berastagi membuahkan hasil. Pada hari yang sama, sekitar pukul 16:30 WIB, di Jalan Trimurti Berastagi, petugas berhasil mengamankan dua pelaku, yaitu TWP alias Birong (38) petani, warga Desa Ajijahe Kecamatan Tigapanah dan IS (24), petani, warga Desa Bambel Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP OPPO Reno 8T 5G serta alat bantu berupa bambu yang terhubung dengan pipa besi sepanjang 1,5 meter yang digunakan untuk mencuri barang dari dalam mobil korban.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, melalui Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan, SH mengungkapkan bahwa petugas telah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti serta pelaku. “Saat ini, kami sedang melengkapi berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

“Kedua tersangka sudah kami tahan di RTP Mapolres Tanah Karo, sesuai pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tambah Kasat. ( Yuli )

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Program Makanan Bergizi Gratis Dikesampingkan di SMPN 2 Tigapanah

Program prioritas Presiden Prabowo Subianto, Makanan Bergizi Gratis (MBG), disinyalir dianggap remeh oleh pihak SMP Negeri 2 Tigapanah. Indikasi ini terlihat jelas di lingkungan...

Wali Kota Mahyaruddin Dorong PWI Jadi Garda Terdepan Informasi Publik

Tanjungbalai – Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kota terhadap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanjungbalai dalam mengikuti berbagai agenda kelembagaan dan...

Pemprov Sumut Genjot KUR untuk UMKM, Realisasi Sudah Capai Rp13,4 Triliun

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan perbankan terus menggenjot penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah...

Wakil Bupati Tinjau Seleksi Kelas Unggulan di SMPN 3 Tarutung

Tapanuli Utara | (Neracanews) – Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Lumbantoruan, M.Eng., bersama Sekretaris Dinas Pendidikan, Betty Sitorus, mengunjungi SMP Negeri 3 Tarutung...

Pengadilan Menangkan Konsumen, Perintahkan Dua Jam Tangan RM Senilai Rp 80 Miliar Diserahkan

PENGADILAN Negeri Jakarta Utara melalui putusan perkara Nomor 844/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr yang dipublikasikan di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara menyatakan...