Polisi memilik hak untuk menilang kendaraan pajaknya mati, ketika memiliki kendaraan bermotor baik mobil atau motor wajib membayar pajak tahunan.
Pembayaran pajak ini juga dilakukan untuk keabsahan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Jika tidak membayar pajak kendaraan tepat waktu berarti STNK anda tidak sah.
Berikut ini bunyi peraturanya:
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya.
Pasal 64 Ayat (1) bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi.
Ayat (2) Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, antara lain pemilik diberi STNK.
Pasal 68 Ayat (1) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor.
Pasal 70 Ayat (2) STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Pasal 37 Ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Perkap No 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan identifikasi. Pada Ayat (2) disebutkan STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor dan pada Ayat (3) STNK berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan pertama kali, perpanjangan dan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah Regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Dalam peraturan lain juga menyebutkan dalam mekanisme pengesahan bahwa sebelum disahkan pemilik wajib membayar pajak dan SWDKLLJ.
Jadi antara pembayaran pajak, SWDKLLJ dan pengesahan merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan dalam rangka menjamin legitimasi atau keabsahan STNK.
Ketentuan pidana pelanggaran bisa dikenakan Pasal 288 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).