Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan Lubis, SH Batahan I Dapat Apresiasi dari Klien

Neracanews | Mandailing Natal – Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan Lubis, S.H, Advokat-Pengacara-Penasehat Hukum-Lowyer, yang terletak di jalan Jidin/Kaya Alim Lubis Dusun II Batahan I atas pelayanan konsultasi dan pendampingan hukum yang diberikan mendapat apresiasi dari klien. Selasa, 27/08/2024.

Afnan Lubis, S.H sebagai kuasa hukum mengungkapkan, pelayanan dan bantuan hukum secara maksimal terhadap klien (masyarakat kurang mampu), Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan Lubis SH dan Rekan, membantu klien adalah pertaruhan kehormatan, dimana klien harus terjaga kehormatannya dan profesi Advokat nyata sebagai Officium Nobile (Profesi Terhormat/Mulia).

Foto : Kuasa hukum Afnan Lubis, SH memberikan nasehat hukum kepada klien di Kantor Perwakilan Natal

Profesi sebagai Advokat/Lowyer ini kita melayani orang dalam keadaan ketakutan dan keraguan, apalagi mereka yang datang tidak memiliki uang, namun kita tetap siap memberikan bantuan/ nasehat hukum apabila klien membutuhkan, karena kita perihatin terhadap masalah yang menimpa masyarakat. Orang ketika ada masalah bingung mau kemana, sementara kalau dia salah langkah bisa jadi ada pemerasan, jelasnya.

Lebih lanjut kata Afnan, banyak perkara yang sudah kita tangani dan Alhamdulillah semua prosesnya berjalan dengan baik dan hak klien dalam menentukan kepastian hukum dapat titik terang dengan upaya maksimal didalam dan diluar pengadilan.

Foto : Penanda tanganan surat kuasa khusus calon klien dengan kuasa hukum

Dijelaskan Afnan, di wilayah pantai barat ada beberapa kantor Perwakilan kita, seperti di Kecamatan Natal ini, dimana kantor perwakilan kita yang di Natal sedang mendapat amanah dari Klien untuk mendampingi / menangani satu kasus yang prosesnya masih berjalan, dan ini sudah mendapat apresiasi dan ucapan terimakasih dari klien kepada kami, jelas Afnan.

Sementara itu, Nafa Aprina Pohan pada saat ditanyai wartawan mengatakan, dia merupakan salah satu klien dari Afnan Lubis, S.H Kantor Hukum Pondok Peranginan dan Rekan, jadi atas bantuan mulai dari pelayanan, konsultasi sampai pendampingan hukum dalam kasus yang menimpa salah satu anggota keluarganya saya sampai sejauh ini, kami sangat merasa terbantu.

Untuk itu kata Aprina, kami seluruh keluarga mengucapkan terimakasih kepada Afnan Lubis, S.H dan Rekan, atas bantuan mulai dari pelayanan dan konsultasi hukum terhadap kami sangat maksimal, kami sangat beruntung tidak salah pilih kuasa hukum dalam menangani kasus hukum yang tengah menimpa salah satu anggota keluarga kami ini, dan semoga prosesnya berjalan lancar dan sesuai dengan apa yang kita harapkan tercapai, tutupnya. (AHS)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...