Kamis, November 13, 2025
spot_img

Penyitaan Meja Ketangkasan yang di Lakukan Satreskrim Polrestabes Medan Seperti di Paksakan

Neracanews | Medan – Penyitaan mesin ketangkasan pada Kamis (29/9) di Desa Kampung Kolam Percut Seituan menyita banyak perhatian Pengamat Hukum Kota Medan.

Hal ini di sebabkan karena penyitaan mesin Game ketangkasan yang di lakukan oleh Satrekrim Polrestabes Medan tersebut dalam posisi mesin tidak beroperasi dan tersimpan rapih dalam sebuah kamar.

Penyitaan yang di lakukan oleh Satreskrim Polrestabes medan ini seperti di paksakan, ujar Redi salah seorang pengamat hukum.

Redi juga mengatakan, kalau ingin menangkap, lakukan lah sesuai prosedur dan tetap profesional, jangan layakny seperti anak-anak yg kehilangan mainan lalu merebut mainan teman.

Jadi terkait penangkapan atau penyitaan mesin Game ketangkasan yang terjadi tadi malam itu bisa di katakan itu adalah perampasan, karna tidak ada surat izin penggeledahan, surat izin penyitaan dari pengadilan, dan tidak sesuai SOP Kepolidian sendiri.

Di lain sisi, Rambo Silalahi, S.H yang juga merupakan salah seorang Pengamat Hukum Kota Medan mengatakan, jika pihak kepolisian hendak mengamankan atau menyita satu barang haruslah bertujuan untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan yang yang sedang berjalan, dan yang kedua, sesuai pasal 38 KUHAP yang berbunyi : ” “Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.”

Jadi tidak sembarangan main sita sita saja, itu namanya sudah tindakan kesewenang- wenangan yang di lakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan, ujar Pria kucir yang akrab di panggil Rambo itu.

Di lain sisi, awak media mencoba mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan terkait Surat penggeledaham dan surat sita dari pengadilan.

Kompol Fathir menjelaskan dalam pesan singkat whatsapp bahwa penggeledahan dan penyitaan tadi malam pada kamis (29/9) di laksanakan dengan surat surat izin lengkap, ujar Mantan Kapolsek Medan Baru tersebut.

Namun saat awak media meminta dokumentasi penunjukan surat penggeledahan dan penyitaan di lapangan untuk kepentingan pemberitaan yang berimbang, Kasat Reskrim Polrestabes Medan tidak membalas pesan awak media.

Dilain sisi, pemilik rumah saat di konfirmasi terkait surat geledah dan surat sita, pemilik rumah mengatakan tidak ada menunjukkan surat apapun, mereka langsung masuk dan mengarah ke kamar, ujar pemilik rumah yang tidak ingin di sebutkan namanya.(021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro “Masih Misteri” LBH Medan Desak Polisi

Medan - Sepekan peristiwa kebakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, pada 4 November 2025 di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang. Hingga...

Atasi Persoalan Sampah di Sumut, Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Dimulai 2026

MEDAN – Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) mulai di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dimulai tahun 2026. PSEL yang rencananya berlokasi di Kota...

Diikuti 10 Negara, Sumut Siap Jadi Tuan Rumah dan Sukseskan Kejuaraan Atletik Asia Tenggara 2025

MEDAN – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) siap menjadi tuan rumah penyelenggaraan Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17 atau The 17th SEA U18...

Bupati Asahan Tekankan Pentingnya Peran Wartawan sebagai Penyeimbang Informasi Publik

Medan — Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa wartawan memiliki peran strategis sebagai penyeimbang informasi publik di era digital yang penuh...

HUT ke-14 Partai Nasdem, Wujudkan Semangat Kolaborasi untuk Asahan Maju

Kisaran — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Partai Nasdem di Kantor DPD Partai Nasdem Kabupaten Asahan, Jalan Jati No. 5A, Kisaran Barat, berlangsung...