Penyitaan Meja Ketangkasan yang di Lakukan Satreskrim Polrestabes Medan Seperti di Paksakan

Neracanews | Medan – Penyitaan mesin ketangkasan pada Kamis (29/9) di Desa Kampung Kolam Percut Seituan menyita banyak perhatian Pengamat Hukum Kota Medan.

Hal ini di sebabkan karena penyitaan mesin Game ketangkasan yang di lakukan oleh Satrekrim Polrestabes Medan tersebut dalam posisi mesin tidak beroperasi dan tersimpan rapih dalam sebuah kamar.

Penyitaan yang di lakukan oleh Satreskrim Polrestabes medan ini seperti di paksakan, ujar Redi salah seorang pengamat hukum.

Redi juga mengatakan, kalau ingin menangkap, lakukan lah sesuai prosedur dan tetap profesional, jangan layakny seperti anak-anak yg kehilangan mainan lalu merebut mainan teman.

Jadi terkait penangkapan atau penyitaan mesin Game ketangkasan yang terjadi tadi malam itu bisa di katakan itu adalah perampasan, karna tidak ada surat izin penggeledahan, surat izin penyitaan dari pengadilan, dan tidak sesuai SOP Kepolidian sendiri.

Di lain sisi, Rambo Silalahi, S.H yang juga merupakan salah seorang Pengamat Hukum Kota Medan mengatakan, jika pihak kepolisian hendak mengamankan atau menyita satu barang haruslah bertujuan untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan yang yang sedang berjalan, dan yang kedua, sesuai pasal 38 KUHAP yang berbunyi : ” “Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.”

Jadi tidak sembarangan main sita sita saja, itu namanya sudah tindakan kesewenang- wenangan yang di lakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan, ujar Pria kucir yang akrab di panggil Rambo itu.

Di lain sisi, awak media mencoba mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan terkait Surat penggeledaham dan surat sita dari pengadilan.

Kompol Fathir menjelaskan dalam pesan singkat whatsapp bahwa penggeledahan dan penyitaan tadi malam pada kamis (29/9) di laksanakan dengan surat surat izin lengkap, ujar Mantan Kapolsek Medan Baru tersebut.

Namun saat awak media meminta dokumentasi penunjukan surat penggeledahan dan penyitaan di lapangan untuk kepentingan pemberitaan yang berimbang, Kasat Reskrim Polrestabes Medan tidak membalas pesan awak media.

Dilain sisi, pemilik rumah saat di konfirmasi terkait surat geledah dan surat sita, pemilik rumah mengatakan tidak ada menunjukkan surat apapun, mereka langsung masuk dan mengarah ke kamar, ujar pemilik rumah yang tidak ingin di sebutkan namanya.(021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Genjot Ekonomi Desa, Pemprov Sumut Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Pelatihan dan Klinik Usaha

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya mendorong peningkatan perekonomian desa melalui penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hingga saat ini,...

Stok Pupuk Bersubsidi Terbatas, Pemkab Taput Perketat Pengawasan Distribusi

Taput (Neracanews) - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) menunjukkan komitmennya dalam mengawal distribusi sarana produksi pertanian. Tim gabungan Pemkab Taput melakukan monitoring Harga...

Erni Hutauruk Dilaporkan, Erikson Sianipar: Apa yang Diucapkan Harus Bertanggung Jawab

Taput (Neracanews) Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tapanuli Utara, Erikson Sianipar, resmi melaporkan Erni Mesalina Hutauruk ke Polres Tapanuli Utara. Laporan ini dilatarbelakangi dugaan...

Hotbin Simaremare : “Borok Erikson bukan urusan partai politik”

Hotbin Simaremare, Kuasa hukum Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Erni Hutauruk menegaskan, bahwa persoalan hukum yang menyeret Ketua Koperasi HKTI Erikson Sianipar bukan menyoal...

Perkara Harta Gono-gini Winarti Binti Sugiono dengan Aswari Saragih Bin Anwar Saragih Berujung Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan oleh Pengadilan Agama Panyabungan

Neracanews | Mandailing Natal – Perkara Winarti binti Sugiono bertempat tinggal dikampung Karang Rejo Desa Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kabupaten Kota Tanjung...