Jumat, Januari 2, 2026
spot_img

Pengadilan Menangkan Konsumen, Perintahkan Dua Jam Tangan RM Senilai Rp 80 Miliar Diserahkan

PENGADILAN Negeri Jakarta Utara melalui putusan perkara Nomor 844/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr yang dipublikasikan di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara menyatakan bahwa transaksi jual beli dua unit jam tangan mewah Richard Mille antara Tony Trisno dan butik resmi Richard Mille Jakarta sah menurut hukum.

Perkara ini bermula dari pembelian dua jam tangan mewah, yakni Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece dan Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon, dengan total nilai pembelian hampir SGD 7 juta atau sekitar Rp 80 miliar.

Meskipun pembayaran telah dilunasi, pihak butik tidak menyerahkan barang sesuai kesepakatan awal dan mengarahkan agar pengambilan dilakukan di luar negeri, sehingga menimbulkan sengketa yang kemudian dibawa ke pengadilan.

Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan agar kedua jam tangan tersebut diserahkan kepada Tony Trisno selaku pembeli di Butik Richard Mille Jakarta di Plaza Indonesia. Putusan tersebut juga menegaskan bahwa Tony telah melakukan pembayaran secara penuh dan sah atas dua model jam tangan bernilai tinggi tersebut.

Managing Partner Catra Indhira Law Firm, Heroe Waskito selaku kuasa hukum Tony Trisno, menyatakan bahwa putusan ini memiliki arti penting tidak hanya bagi kliennya, tetapi juga bagi kepastian hukum dan penegakan hak-hak konsumen.

“Pengadilan telah menegaskan posisi hukum yang sangat jelas. Transaksi ini sah, pembayaran telah dilakukan dengan benar, untuk itu penjual harus memenuhi kesepakatan dalam transaksi tersebut.”

“Klien kami sudah berjuang bertahun-tahun, dan putusan ini memulihkan hak sebagai konsumen,” ujar Heroe, Rabu 19 November 2025.

Ia menambahkan bahwa perkara ini menunjukkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha termasuk merek berkelas internasional terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Setiap pelaku usaha, tanpa pengecualian, wajib menghormati hukum dan hak-hak konsumen. Ini prinsip dasar dalam hubungan bisnis yang sehat,” tegasnya.

Heroe juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan dan akan memastikan seluruh proses pelaksanaan putusan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Ry/As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Hangatnya Tahun Baru 2026 di Rutan Kabanjahe Layanan Tanpa Libur demi Keluarga

KABANJAHE – Suasana berbeda menyelimuti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe pada Kamis (01/01/2026). Di saat sebagian besar instansi menikmati libur Tahun Baru,...

IWO Tapteng-Sibolga Salurkan Bantuan Sembako Kepada Korban Terdampak Bencana di Kota Sibolga

Sibolga Sambas (Neracanews) - Ikatan Wartawan Online (IWO) Tapanuli Tengah–Sibolga salurkan bantuan sosial kepada warga terdampak bencana alam di wilayah Kota Sibolga Selasa (30/12/25). Penyaluran...

Putune Sudirman Bangun Sumur Bor, Solusi Jitu Atasi Krisis Air di Aceh Tamiang

Aceh Tamiang – Relawan Putune Sudirman kembali menunjukkan kepeduliannya, solusi jitu dengan membangun sumur bor di lima daerah titik Vital salah satu Rumah Sakit...

820 PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Simalungun Formasi Tahun 2025 Menerima SK Pengangkatan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun secara resmi melaksanakan pelantikan serta pemberian Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 820 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu,...

Forkopimda Asahan Gelar Doa Lintas Agama untuk Korban Bencana Alam

Kisaran (30/12/2025) — Sebagai wujud kepedulian kemanusiaan dan solidaritas sosial, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Asahan menggelar doa bersama lintas agama bagi para...