Oplos BBM Jenis Pertalite, SPBU di Jalan Flamboyan Disegel Polisi

MEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan menyegel sebuah SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan karena diduga mengoplos BBM jenis Pertalite.

Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja mengatakan, SPBU ini disegel setelah dilakukan pengujian oktan atau research octane number (RON). Hasilnya BBM yang dijual terbukti di bawah standar.

“Kami merilis tentang pengungkapan dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite,” kata AKBP Taryono Raharja di lokasi, Jumat (7/3/2025).

Taryono menjelaskan jika praktek pengoplosan ini telah berlangsung 1 tahun lebih. Truk tangki berlogo Pertamina digunakan oleh tersangka U (58) mengangkut BBM untuk dioplos.

“Prakteknya kurang lebih sudah 1 tahun lebih, kemudian truk ini memang dulunya ada kontrak kerja sama dengan Pertamina, namun saat ini sudah tidak ada kontrak, sehingga di situlah modus operandinya mengelabui penyalahgunaan niaga BBM jenis Pertalite ini dengan menggunakan mobil tanki Pertamina, sehingga masyarakat akan meyakini jika ini adalah BBM bersubsidi,” ujarnya.

Proses pengoplosan sendiri dilakukan di tangki timbun SPBU. BBM resmi dari Pertamina kemudian dioplos dengan BBM yang diduga ilegal yang didapat para pelaku dari seseorang.

“Jadi modusnya adalah mengangkut yang diduga BBM, kemudian memasukkan ke tanki timbun di SPBU ini, kemudian didistribusikan ke masyarakat dan dia mendapatkan keuntungan,” ungkapnya.

Pihaknya telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini yakni iMAL (35) selaku manajer, inisal U (58) selaku supir, dan YTP (38) selaku kernet. Ketiganya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

“Terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” ucapnya.

Sementara itu, Regional Manajer Retail Sales PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut Edith Indra Triyadi mengatakan jika pihaknya telah menguji Pertalite yang ada di mobil tangki yang diduga BBM ilegal. Hasilnya Gasolin yang ada di mobil tangki itu memiliki oktan atau RON hanya 87 dari seharusnya 90.

“Kami telah melakukan pengujian yang kebetulan produk dari mobil tanki yang berada di sebelah kanan kami, hasilnya pengujian memang terbukti bahwa kualitas BBM tidak sesuai dengan spesifikasi pemerintah, kurang lebih berada di oktan 87,” ucap Edith.

Mobil tangki berlogo Pertamina ini disebut telah putus kontrak dengan sejak November 2023.

“Namun mobil tangki itu digunakan untuk mengangkut BBM yang diduga ilegal sebagai bahan untuk mengoplos Pertalite,” pungkasnya. (Ozi)

CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Rico Waas Lepas Delli Yudha, Sambut Fernando Batubara: Sinergi TNI dan Pemko Medan Harus Makin Kuat

Suasana keakraban dan kehangatan mewarnai acara Pisah Sambut Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan yang digelar di Ballroom Hotel Santika Dyandra Medan, Senin (14/9/2026). Wali Kota...

Ini Daftar 43 Pelajar SMKN 1 Merdeka yang Keracunan MBG

Karo - Keracunan MBG kembali menelan korban di Kabupaten Karo akibat kelalaian tata kelola program pemerintah. Sebanyak 43 pelajar SMK Negeri 1 Merdeka Kabupaten...

RDP dengan Komisi II DPR RI, Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat penataan, pengamanan, dan optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)...

Pemko Medan Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp 7,16 T, Rico Waas Fokus Optimalkan 17 Program Prioritas

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran...

Bupati Asahan Terima Audiensi GMKI Cabang Asahan

KISARAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Asahan di Aula Bapperida Kabupaten Asahan, Senin...