Oplos BBM Jenis Pertalite, SPBU di Jalan Flamboyan Disegel Polisi

MEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan menyegel sebuah SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan karena diduga mengoplos BBM jenis Pertalite.

Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja mengatakan, SPBU ini disegel setelah dilakukan pengujian oktan atau research octane number (RON). Hasilnya BBM yang dijual terbukti di bawah standar.

“Kami merilis tentang pengungkapan dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite,” kata AKBP Taryono Raharja di lokasi, Jumat (7/3/2025).

Taryono menjelaskan jika praktek pengoplosan ini telah berlangsung 1 tahun lebih. Truk tangki berlogo Pertamina digunakan oleh tersangka U (58) mengangkut BBM untuk dioplos.

“Prakteknya kurang lebih sudah 1 tahun lebih, kemudian truk ini memang dulunya ada kontrak kerja sama dengan Pertamina, namun saat ini sudah tidak ada kontrak, sehingga di situlah modus operandinya mengelabui penyalahgunaan niaga BBM jenis Pertalite ini dengan menggunakan mobil tanki Pertamina, sehingga masyarakat akan meyakini jika ini adalah BBM bersubsidi,” ujarnya.

Proses pengoplosan sendiri dilakukan di tangki timbun SPBU. BBM resmi dari Pertamina kemudian dioplos dengan BBM yang diduga ilegal yang didapat para pelaku dari seseorang.

“Jadi modusnya adalah mengangkut yang diduga BBM, kemudian memasukkan ke tanki timbun di SPBU ini, kemudian didistribusikan ke masyarakat dan dia mendapatkan keuntungan,” ungkapnya.

Pihaknya telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini yakni iMAL (35) selaku manajer, inisal U (58) selaku supir, dan YTP (38) selaku kernet. Ketiganya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

“Terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” ucapnya.

Sementara itu, Regional Manajer Retail Sales PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut Edith Indra Triyadi mengatakan jika pihaknya telah menguji Pertalite yang ada di mobil tangki yang diduga BBM ilegal. Hasilnya Gasolin yang ada di mobil tangki itu memiliki oktan atau RON hanya 87 dari seharusnya 90.

“Kami telah melakukan pengujian yang kebetulan produk dari mobil tanki yang berada di sebelah kanan kami, hasilnya pengujian memang terbukti bahwa kualitas BBM tidak sesuai dengan spesifikasi pemerintah, kurang lebih berada di oktan 87,” ucap Edith.

Mobil tangki berlogo Pertamina ini disebut telah putus kontrak dengan sejak November 2023.

“Namun mobil tangki itu digunakan untuk mengangkut BBM yang diduga ilegal sebagai bahan untuk mengoplos Pertalite,” pungkasnya. (Ozi)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karo Gelar Turnamen Badminton Antar Personel

Kabanjahe - Semarak peringatan Hari Bhayangkara ke-80 terus terasa di lingkungan Polres Karo. Setelah menggelar berbagai kegiatan olahraga, kali ini Polres Karo menyelenggarakan turnamen...

Diduga Jadi Sarang Penyalahgunaan Sabu, Barak di Perladangan Tiganderket Dirobohkan Polisi

Karo - Berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial, sebuah lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan perladangan...

Tim LINGKABER Polres Karo Sisir Titik Rawan, Antisipasi Kejahatan dan Balap Liar

Karo – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengantisipasi berbagai bentuk tindak pidana seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian...

“Sandiwara”, Kadisnaker Sumut dalam Kasus Buruh

Medan - Pengacara kondang Kota Medan Herdin Lase, S.H., bersama rekanya Fatiwanolo Zega, SH., Leo Hidayat Gea, S.H, Nofaomasi Laia, S.H., merupakan perwakilan buruh...

Sensus Ekonomi 2026 Momentum Perbaikan Data Sosial, Zakiyuddin Harahap Ajak Warga Jujur Demi Akurasi Data

Wakil Walikota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menegaskan bahwa pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi momentum krusial untuk membenahi akurasi data kemiskinan di Kota Medan....